Soal Politik Uang di Papua, Ini Penjelasan Tim Prabowo-Hatta
Pembagian uang terkait honor petugas, bukan politik uang.
VIVAnews - Tim hukum
Prabowo Subianto-Hatta Rajasa, Maqdir Ismail, mempertanyakan pernyataan
para saksi di persidangan Mahkamah Konstitusi. Terutama terkait
pernyataan Bupati Dogiyai Thomas Tigi yang menyatakan tidak ada uang
bila tidak ada suara untuk Prabowo-Hatta. Menurutnya pernyataan ini
perlu diklarifikasi lebih lanjut.
"Yang harus kita tanya apakah mereka dibayar karena dikasih Bupati atau memang haknya yang belum dibayarkan," katanya, Kamis 14 Agustus 2014.
Mengenai pembagian uang yang disebutkan Kapolres Dongiyai AKBP Tagor Hutapea menurut Magdir sudahlah jelas. Pembagian uang yang dimaksud Bupati Dongiyai terkait pembayaran honor para petugas TPS dan tidak termasuk dalam politik bagi-bagi uang.
Honor yang telat dibayarkan menuai protes dan berdampak pada proses rekapitulasi suara di Kabupaten Dogiyai. Pemda setempat telah memberikan kompensasi atas telatnya pembayaran honor. Besaran honor petugas PPK yang sebesar Rp 150.000 ditambah menjadi Rp 250.000 sebagai kompensasi karena telat dibayarkan
Ketua Badan Pengawas Pemilu Muhammad mengatakan informasi yang disampaikan saksi masih simpang siur. Bawaslu tetap akan memperhatikan keterangan saksi meski belum bisa menentukan apakah termasuk pelanggaran pemilu atau bukan.
"Kita perhatikan dulu semua. Ini masih belum jelas. Nanti setelah persidangan kita akan cermati lagi. Kita belum tahu," katanya.
"Yang harus kita tanya apakah mereka dibayar karena dikasih Bupati atau memang haknya yang belum dibayarkan," katanya, Kamis 14 Agustus 2014.
Mengenai pembagian uang yang disebutkan Kapolres Dongiyai AKBP Tagor Hutapea menurut Magdir sudahlah jelas. Pembagian uang yang dimaksud Bupati Dongiyai terkait pembayaran honor para petugas TPS dan tidak termasuk dalam politik bagi-bagi uang.
Honor yang telat dibayarkan menuai protes dan berdampak pada proses rekapitulasi suara di Kabupaten Dogiyai. Pemda setempat telah memberikan kompensasi atas telatnya pembayaran honor. Besaran honor petugas PPK yang sebesar Rp 150.000 ditambah menjadi Rp 250.000 sebagai kompensasi karena telat dibayarkan
Ketua Badan Pengawas Pemilu Muhammad mengatakan informasi yang disampaikan saksi masih simpang siur. Bawaslu tetap akan memperhatikan keterangan saksi meski belum bisa menentukan apakah termasuk pelanggaran pemilu atau bukan.
"Kita perhatikan dulu semua. Ini masih belum jelas. Nanti setelah persidangan kita akan cermati lagi. Kita belum tahu," katanya.
No comments:
Post a Comment