IPPMI: DUKUNG PETISI PEMBENTUKAN KEMENTERIAN KHUSUS DESA DAN PEMBERDAYAAN MASYARAKAT
Guna mewujudkan idealita itu, UU Desa melakukan pembaruan atas kedudukan, kewenangan, penataan, penyelenggaraan pemerintahan, keuangan, dan pembangunan desa, pembangunan perdesaan, pemberdayaan masyarakat, serta pengakuan terhadap desa adat. Pembaruan kedudukan desa tersebut membutuhkan cara pandang baru dengan menempatkan desa sebagai daerah otonom yang memiliki sistem tata kelola sesuai dengan akar kebudayaan, potensi, dan sumber daya yang dimilikinya. Desa tidak lagi hanya menjadi “sub ordinasi” sistem supra desa.
Penetapan Undang-undang No. 6 Tahun 2014 tentang Desa, selanjutnya
disebut UU Desa, diyakini akan membawa dampak yang besar dalam praktik
pemerintahan dan pembangunan secara keseluruhan. UU Desa dibentuk atas
paradigma yang memadukan perspektif desa sebagai kesatuan masyarakat
yang memerintah dirinya sendiri (self governing community) dengan desa
sebagai unit pemerintah dalam hirarki pemerintahan (self local
government). Hal itu menandai babak baru sistem pemerintahan desa. UU
Desa memberikan komitmen yang besar untuk memandirikan desa dan
menyejahterakan masyarakat desa, serta visi dan semangat untuk
mendorong perubahan desa menuju kehidupan ber-desa yang lebih maju,
kuat, mandiri, dan demokratis.
Perubahan sebuah sistem dukungan bagi pembangunan dan
pemberdayaan masyarakat desa mutlak diperlukan dan harus dilakukan
melalui sebuah penataan sistem secara nasional dan berkelanjutan yang
pada akhirnya harus mendorong setiap level pemerintahan untuk memandang,
menempatkan, dan menetapkan kebijakan yang mendukung berkembangnya desa
dan kawasan perdesaan.
Perubahan sistem dukungan bagi desa hanya dapat dilakukan melalui upaya khusus dan serius dari pemerintah, dengan membentuk Kementerian yang khusus menangani desa. Ikatan Pelaku Pemberdayaan Masyarakat Indonesia (IPPMI), mendukung upaya yang telah diinisiasi oleh Forum Desa Nusantara dengan mengajukan Petisi kepada Presiden dan Wakil Presiden tepilih periode 2014-2019 untuk menunjukkan komitmennya sebagaimana dicantumkan dalam Visi dan Misi kedua kandidat untuk mendedikasikan diri memberdayakan desa melalui prioritas mengawal implementasi UU Desa secara sistematis, konsisten, dan berkelanjutan dengan fasilitasi, supervise, dan pendampingan. Selain itu merupakan misi prioritas Presiden dan Wapres terpilih untuk memastikan redistribusi Negara baik, Dana Desa (APBN), Alokasi Dana Desa (APBD), maupun distribusi lahan berjalan secara efektif. Dengan demikian mutlak perlu ditangani oleh Kementerian Khusus.
Perubahan sistem dukungan bagi desa hanya dapat dilakukan melalui upaya khusus dan serius dari pemerintah, dengan membentuk Kementerian yang khusus menangani desa. Ikatan Pelaku Pemberdayaan Masyarakat Indonesia (IPPMI), mendukung upaya yang telah diinisiasi oleh Forum Desa Nusantara dengan mengajukan Petisi kepada Presiden dan Wakil Presiden tepilih periode 2014-2019 untuk menunjukkan komitmennya sebagaimana dicantumkan dalam Visi dan Misi kedua kandidat untuk mendedikasikan diri memberdayakan desa melalui prioritas mengawal implementasi UU Desa secara sistematis, konsisten, dan berkelanjutan dengan fasilitasi, supervise, dan pendampingan. Selain itu merupakan misi prioritas Presiden dan Wapres terpilih untuk memastikan redistribusi Negara baik, Dana Desa (APBN), Alokasi Dana Desa (APBD), maupun distribusi lahan berjalan secara efektif. Dengan demikian mutlak perlu ditangani oleh Kementerian Khusus.
Kepada seluruh jajaran
anggota Dewan Pengurus Nasional (DPN), Dewan Pengurus Daerah (DPD),
Dewan Pengurus Cabang (DPC) dan seluruh anggota untuk menandatangani
Petisi ini dan menyebarluaskan kepada seluruh pelaku pemberdayaan
masyarakat, pelaku pembangunan desa, dan pihak lain yang juga memiliki
concern terhadap pembangunan desa.
Mari dukung petisi ini !!! (Klik disini dan paraf)
Mempetisi Pak Joko Widodo & Muhammad Jusuf Kalla
Petisi ini akan dikirim ke:
Presiden
Pak Joko Widodo & Muhammad Jusuf Kalla
Bentuk Kementerian Otonomi Desa
Desa adalah entitas
terdepan dalam segala proses pembangunan bangsa. Selama ini desa hanya
menjadi 'subordinat' dalam sistem pemerintahan di Negara ini. Beruntung.
saat ini desa telah mendapat pengakuan dengan lahirnya Undang Undang No
6 Tahun 2014 tentang Desa. Ada secercah harapan untuk kebangkitan
entitas desa disana.
UU Desa telah mengamanatkan adanya pelibatan dan penguatan desa dalam proses pembangunan, tak lagi hanya menjadi 'subordinat' dari supra desa. UU tersebut bisa menjadi pintu masuk perubahan sosial di perdesaan menjadi desa yang lebih baik, ukurannya tentu pada peningkatan kesejahteraan warga desa.
Cara pandang terhadap desa harus mulai berubah, tidak hanya melihat desa dalam batasan wilayah, tetapi desa dalam sebuah 'kawasan'. sehingga peting untuk membangun jejaring kerja antar desa dalam satu kawasan. Desa membangun dirinya berdasar potensi yang dimiliki. tanpa harus tergantung dengan supra desa. Kemandirian desa menjadi keniscayaan, sekarang atau nanti.
Untuk itu, kami menyampaikan petisi ini terhadap Presiden RI terpilih periode 2014-2019, agar serius dalam mengimplementasikan UU Desa. Urusan tentang desa baik dalam konteks pemberdayaan desa dan atau penguatan desa dalam keterlibatannya pada proses pembangunan bangsa, harus diurus dalam satu kementrian (departemen) sebagai bentuk serius Pemerintah Indonesia dalam mengimplementasikan Undang-Undang Desa No 6 Tahun 2014.
Kementerian Otonomi Desa adalah satu keniscayaan untuk segera mengimplementasikan UU Desa sehingga Desa segera bangkit untuk mempercepat kesejahteraan masyarakat desa.
Mari dukung petisi ini !!!
www.forumdesa.or.id
UU Desa telah mengamanatkan adanya pelibatan dan penguatan desa dalam proses pembangunan, tak lagi hanya menjadi 'subordinat' dari supra desa. UU tersebut bisa menjadi pintu masuk perubahan sosial di perdesaan menjadi desa yang lebih baik, ukurannya tentu pada peningkatan kesejahteraan warga desa.
Cara pandang terhadap desa harus mulai berubah, tidak hanya melihat desa dalam batasan wilayah, tetapi desa dalam sebuah 'kawasan'. sehingga peting untuk membangun jejaring kerja antar desa dalam satu kawasan. Desa membangun dirinya berdasar potensi yang dimiliki. tanpa harus tergantung dengan supra desa. Kemandirian desa menjadi keniscayaan, sekarang atau nanti.
Untuk itu, kami menyampaikan petisi ini terhadap Presiden RI terpilih periode 2014-2019, agar serius dalam mengimplementasikan UU Desa. Urusan tentang desa baik dalam konteks pemberdayaan desa dan atau penguatan desa dalam keterlibatannya pada proses pembangunan bangsa, harus diurus dalam satu kementrian (departemen) sebagai bentuk serius Pemerintah Indonesia dalam mengimplementasikan Undang-Undang Desa No 6 Tahun 2014.
Kementerian Otonomi Desa adalah satu keniscayaan untuk segera mengimplementasikan UU Desa sehingga Desa segera bangkit untuk mempercepat kesejahteraan masyarakat desa.
Mari dukung petisi ini !!!
www.forumdesa.or.id
Untuk:
Pak Joko Widodo & Muhammad Jusuf Kalla, Presiden
Pak Joko Widodo & Muhammad Jusuf Kalla, Presiden
Bentuk Kementerian Otonomi Desa
Salam,
[Nama Anda]
[Nama Anda]
Untuk :
ReplyDeletePak Joko Widodo & muhammad Jusuf Kalla, Presiden
Bentuk Kementerian Otonomi Desa
Salam,
[Meurah Pasee]