DPR TOLAK REALOKASI ANGGARAN PNPM UNTUK DANA DESA
Gambar Ilustrasi |
SAPA
- Komisi II DPR RI menolak adanya realokasi anggaran Program Nasional
Pemberdayaan Masyarakat (PNPM Mandiri) tahun 2015 yang dilakukan oleh
pemerintah untuk dana desa karena tidak sesuai dengan amanat
Undang-undang Desa.
Demikian
dikatakan Wakil Ketua Komisi II DPR Abdul Hakam Naja, usai memimpin
rapat dengar pendapat dengan jajaran Kementerian Dalam Negeri, dan
Kepala BNPP,di Gedung DPR, Jakarta, Senin kemarin (25/8).
"Sebelumnya
dalam penyampaian nota keuangan RAPBN 2015, presiden sudah sepakat
mengalokasikan dana Rp 9,1 triliun untuk desa. Namun dalam raker dengan
Kemendagri tersebut disampaikan jika dana desa itu diambilkan dari dana
PNPM Mandiri," kata Hakam Naja.
Namun
ternyata secara teknis tadi dalam rapat, Kemendagri memaparkan bahwa
dana desa itu diambil dari dana PNPM khusus Kemendagri, dan tentu
kementerian terkait lain. "Nah ini kita masih belum ketemu. Maka tadi
komisi II menolak realokasi anggaran yang dilakukan pemerintah dari
Kemendagri yang digunakan untuk dana desa," jelas Politikus dari FPAN
ini.
Padahal,
kata politikus Partai Amanat Nasional itu, pasal 72 UU Desa menyatakan
alokasi dana desa 10 persen dari dana transfer daerah dan dilaksanakan
secara bertahap. Artinya, kalau sekarang dana desa sebesar Rp 600
triliun maka dana desanya Rp 60 T.
Ia
menambahkan, DPR akan meminta klarifikasi, verifikasi dan cek kembali
tentang bagaimana padangan pemerintah bisa seperti itu, karena menurut
Hakam, anggota pansus desa yang duduk di komisi II menilai tidak sesuai
dengan maksud dirumuskannya pasal 72 tentang dana desa itu.
Oleh
karena itu, lanjut Hakam, hal ini perlu dibutuhkan komunikasi dengan
pemerintah. "Kita akan segera mengadakan rapat konsultasi dengan
pemerintah seperti Menkokesra, Kemendagri, Kemenkeu, Bappenas, Kantor
SetWapres dan TNP2K agar implementasi dari UU Desa ini bisa betul betul
terlaksana dan sampai didesa sesuai dengan yang dimaksud dari
ditetapkannya pasal 72 yaitu 10 persen dana transfer ke daerah itu
dipergunakan untuk dana desa," tegas Hakam.
Dalam
kesimpulan rapatnya, Komisi II DPR tidak menyetujui penyesuaian pagu
Kemendagri Tahun 2015 dengan adanya pengurangan sebesar Rp. 7.524
triliun lebih dari pagu indikatif Kemendagri tahun 2015 yang sebesar Rp.
14.797 triliun, terutama pada pengurangan pagu yang bersumber dari
kegiatan PNPM-MP yang dialihkan menjadi Dana Desa sebagai pelaksanaan UU
Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.
Sumber: Malukupos
Kemiskinan - Penanggulangan Kemiskinan - Melawan Pemiskinan - Pengentasan Kemiskinan - TKPKD - Angka Kemiskinan - Data Kemiskinan - Musrenbang - PNPM Mandiri - IKraR - Jamkesmas - Jamkesda - KUR - BSM - BLSM - PKH - Raskin - BPJS
Kemiskinan - Penanggulangan Kemiskinan - Melawan Pemiskinan - Pengentasan Kemiskinan - TKPKD - Angka Kemiskinan - Data Kemiskinan - Musrenbang - PNPM Mandiri - IKraR - Jamkesmas - Jamkesda - KUR - BSM - BLSM - PKH - Raskin - BPJS
No comments:
Post a Comment