Wednesday, August 27, 2014

DPR TOLAK REALOKASI ANGGARAN PNPM UNTUK DANA DESA

DPR TOLAK REALOKASI ANGGARAN PNPM UNTUK DANA DESA


Gambar Ilustrasi
SAPA - Komisi II DPR RI menolak adanya realokasi anggaran Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat (PNPM Mandiri) tahun 2015 yang dilakukan oleh pemerintah untuk dana desa karena tidak sesuai dengan amanat Undang-undang Desa.
Demikian dikatakan Wakil Ketua Komisi II DPR Abdul Hakam Naja, usai memimpin rapat dengar pendapat dengan jajaran Kementerian Dalam Negeri, dan Kepala BNPP,di Gedung DPR, Jakarta, Senin kemarin (25/8).
"Sebelumnya dalam penyampaian nota keuangan RAPBN 2015, presiden sudah sepakat mengalokasikan dana Rp 9,1 triliun untuk desa. Namun dalam raker dengan Kemendagri tersebut disampaikan jika dana desa itu diambilkan dari dana PNPM Mandiri," kata Hakam Naja.
Namun ternyata secara teknis tadi dalam rapat, Kemendagri memaparkan bahwa dana desa itu diambil dari dana PNPM khusus Kemendagri, dan tentu kementerian terkait lain. "Nah ini kita masih belum ketemu. Maka tadi komisi II menolak realokasi anggaran yang dilakukan pemerintah dari Kemendagri yang digunakan untuk dana desa," jelas Politikus dari FPAN ini.
Padahal, kata politikus Partai Amanat Nasional itu, pasal 72 UU Desa menyatakan alokasi dana desa 10 persen dari dana transfer daerah dan dilaksanakan secara bertahap. Artinya, kalau sekarang dana desa sebesar Rp 600 triliun maka dana desanya Rp 60 T.
Ia menambahkan, DPR akan meminta klarifikasi, verifikasi dan cek kembali tentang bagaimana padangan pemerintah bisa seperti itu, karena menurut Hakam, anggota pansus desa yang duduk di komisi II menilai tidak sesuai dengan maksud dirumuskannya pasal 72 tentang dana desa itu.
Oleh karena itu, lanjut Hakam, hal ini perlu dibutuhkan komunikasi dengan pemerintah. "Kita akan segera mengadakan rapat konsultasi dengan pemerintah seperti Menkokesra, Kemendagri, Kemenkeu, Bappenas, Kantor SetWapres dan TNP2K agar implementasi dari UU Desa ini bisa betul betul terlaksana dan sampai didesa sesuai dengan yang dimaksud dari ditetapkannya pasal 72 yaitu 10 persen dana transfer ke daerah itu dipergunakan untuk dana desa," tegas Hakam.
Dalam kesimpulan rapatnya, Komisi II DPR tidak menyetujui penyesuaian pagu Kemendagri Tahun 2015 dengan adanya pengurangan sebesar Rp. 7.524 triliun lebih dari pagu indikatif Kemendagri tahun 2015 yang sebesar Rp. 14.797 triliun, terutama pada pengurangan pagu yang bersumber dari kegiatan PNPM-MP yang dialihkan menjadi Dana Desa sebagai pelaksanaan UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.

Sumber: Malukupos
                            Kemiskinan - Penanggulangan Kemiskinan - Melawan Pemiskinan - Pengentasan Kemiskinan - TKPKD - Angka Kemiskinan - Data Kemiskinan - Musrenbang - PNPM Mandiri - IKraR - Jamkesmas - Jamkesda - KUR - BSM - BLSM - PKH - Raskin - BPJS

No comments:

Post a Comment

Translate