Gubernur Aceh Ultimatum SBY segera Selesaikan Regulasi Aceh
Merdeka.com - Masih terdapatnya sejumlah regulasi Aceh yang belum
dituntaskan oleh Pemerintah Pusat dibawah kepemimpinan Presiden Susilo
Bambang Yudhoyono (SBY)
membuat Gubernur Aceh, Zaini Abdullah gerah. Sehingga dia akan
mengultimatum SBY agar segera menyelesaikan kewajibannya untuk Aceh.
Gubernur Aceh, Zaini Abdullah pada awak media mengatakan, ini merupakan janji SBY selama ini yang akan menyelesaikan kewajibannya sebelum masa jabatannya berakhir. Sehingga bagi Zaini Abdullah akan tetap mengingatkan SBY untuk menuntaskan janji-janjinya.
"Ini janji SBY dan dia harus komitmen. Makanya kita akan terus ingatkan pada beliau, karena memang ini janji beliau pada rakyat Aceh," kata Zaini Abdullah, Senin (25/8) di Pendopo Gubernur Aceh.
Kata Zaini, Pemerintah Pusat tidak perlu khawatir lagi dengan Aceh, karena apapun yang terjadi di Aceh saat ini tidak ada lagi berbicara perjuangan untuk memisahkan diri dari Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI). "Mereka semua tahu, bahwa konflik di Aceh sekarang tidak lagi bicara soal memisahkan diri dari indonesia," tukasnya.
Sementara itu regulasi yang belum selesai adalah Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang Kewenangan Pemerintah yang bersifat nasional di Aceh, RPP tentang Pengelolaan Bersama Minyak dan Gas Bumi, dan Rancangan Peraturan Presiden tentang Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Aceh dan Kantor Pertanahan Kabupaten/Kota menjadi perangkat Daerah Aceh dan Perangkat Daerah Kabupaten/Kota.
Selain itu juga sejumlah regulasi lainnya seperti qanun Aceh yang masih belum ada kata sepakat antara Pemerintah Aceh dengan Pemerintah Pusat. Seperti qanun Lambang dan Bendera Aceh dan juga qanun Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi (KKR) yang juga telah disahkan oleh Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA).
Gubernur Aceh, Zaini Abdullah pada awak media mengatakan, ini merupakan janji SBY selama ini yang akan menyelesaikan kewajibannya sebelum masa jabatannya berakhir. Sehingga bagi Zaini Abdullah akan tetap mengingatkan SBY untuk menuntaskan janji-janjinya.
"Ini janji SBY dan dia harus komitmen. Makanya kita akan terus ingatkan pada beliau, karena memang ini janji beliau pada rakyat Aceh," kata Zaini Abdullah, Senin (25/8) di Pendopo Gubernur Aceh.
Kata Zaini, Pemerintah Pusat tidak perlu khawatir lagi dengan Aceh, karena apapun yang terjadi di Aceh saat ini tidak ada lagi berbicara perjuangan untuk memisahkan diri dari Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI). "Mereka semua tahu, bahwa konflik di Aceh sekarang tidak lagi bicara soal memisahkan diri dari indonesia," tukasnya.
Sementara itu regulasi yang belum selesai adalah Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang Kewenangan Pemerintah yang bersifat nasional di Aceh, RPP tentang Pengelolaan Bersama Minyak dan Gas Bumi, dan Rancangan Peraturan Presiden tentang Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Aceh dan Kantor Pertanahan Kabupaten/Kota menjadi perangkat Daerah Aceh dan Perangkat Daerah Kabupaten/Kota.
Selain itu juga sejumlah regulasi lainnya seperti qanun Aceh yang masih belum ada kata sepakat antara Pemerintah Aceh dengan Pemerintah Pusat. Seperti qanun Lambang dan Bendera Aceh dan juga qanun Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi (KKR) yang juga telah disahkan oleh Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA).
[hhw]
No comments:
Post a Comment