PENGELOLA PNPM TAK MAU JALANKAN ATURAN BARU
SAPA
- Asosiasi Unit Pengelola Kegiatan (UPK) Program Nasional Pemberdayaan
Masyarakat (PNPM) Se-Karawang menolak Peraturan Organisasi (PTO) baru
tahun 2014. Pernyataan penolakan tersebut di musyawarahkan dalam
pertemuan Asosiasi UPK Se-Karawang di UPK Singaperbangsa Cilamaya Kulon.
Para ketua UPK tersebut juga mengancam tidak akan menjalankan PTO 2014
tersebut sebelum menerima arahan dari Asosiasi Pusat yang masih melobi
untuk dikaji ulang dan dianggap mengebiri peran UPK.
Sekretaris
Asosiasi UPK Karawang Ahmad Sapei mengatakan, dalam PTO baru banyak
peraturan yang semakin membelit program dan kebijakan sampai mengkebiri
peran UPK. Ia mencontohkan, peran Badan Koordinasi Antar Desa (BKAD)
kini jadi membawahi UPK secara total, bahkan jika pengelola UPK tidak
mencapai surplus, BKAD berhak memberhentikan ketua UPK.
Selain
itu, poin keuangan yang langsung masuk ke suplier tanpa transit ke TPK
akan memunculkan kerumitan administrasi. Karenanya, ke depan ia harapkan
PP UU Desa nantinya bisa menempatkan UPK secara khusus agar jelas
perannya. Saat Rakernas di Boyolali tambahnya, Asosiasi UPK NKRI
menyatakan penolakannya terhadap PTO baru dan meminta direvisi ulang.
Meskipun
fasilitator mendesak agar UPK Karawang segera menjalankan PTO 2014,
namun semua asosiasi UPK sepakat tidak akan menjalankan PTO tersebut
sebelum ada keputusan dari hasil negosiasi dari pusat itu. "Mungkin
banyaknya perubahan di PTO itu akibat kecurigaan teknis di lapangan,
sehingga PTO ini diputuskan meskipun banyak klausul yang mengebiri peran
UPK," katanya.
Ketua
Asosiasi UPK Karawang Burhan Subarkah mengatakan hal serupa, menurutnya
jika PTO tersebut keukeuh dijalankan yang dirugikan UPK. Saat ini pihak
asosiasi dari pusat masih memintai konfirmasi antar divisi untuk
pengkajian ulang PTO tersebut. Pasalnya, banyak klausul yang membelit.
Ia
mencontohkan, PTO baru itu UPK tidak ada dalam speciemen alias tidak
diperkenankan dalam pengambilan keuangan kecuali hanya operasional,
tidak boleh menerima THR, saat surplus reward juga ditiadakan.
"Membingungkan, TPK pengajuan ke UPK lewat RPD, pencairan sesuai RPD
transfer ke TPK tapi sekarang TPK justru harus bikin surat kuasa ke UPK
untuk transfer ke suplier. Sementara dalam perjanjian tetap TPK ke
suplier," herannya.
Lebih
jauh ia menambahkan, Dana Program dan Dana Perguliran dalam PTO juga
harus menggunakan jasa staf masing-masing 3 orang. Di satu sisi para
staf dana program dan perguliran itu harus diberikan honor sesuai UMK,
menurut Ketua UPK Gema Cita ini, pihak UPK harus mencari honor di mana?
Tidak mungkin juga honor pengelola dengan staf itu dibeda-bedakan. "Saat
ini kita menunggu saja keputusan asosasi dari pusat dalam jangka waktu
yang belum ditentukan," pungkasnya.
Kemiskinan - Penanggulangan Kemiskinan - Melawan Pemiskinan - Pengentasan Kemiskinan - TKPKD - Angka Kemiskinan - Data Kemiskinan - Musrenbang - PNPM Mandiri - IKraR - Jamkesmas - Jamkesda - KUR - BSM - BLSM - PKH - Raskin - BPJS
No comments:
Post a Comment