MK Nilai Tak Ada Bukti Penyalahgunaan DPK, DPTb, dan DPKTb Saat Pilpres
Sidang putusan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) presiden dan wakil presiden di Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Kamis (21/8/2014). |
JAKARTA, KOMPAS.com —
Majelis hakim konstitusi menilai tidak ada bukti bahwa daftar pemilih
khusus, daftar pemilih tambahan (DPTb), dan daftar pemilih khusus
tambahan (DPKTb) disalahgunakan dalam pemilu presiden pada 9 Juli lalu,
serta menguntungkan salah satu pasangan dan merugikan pasangan lain.
Hal itu disampaikan majelis hakim saat sidang putusan sengketa hasil
pilpres di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Kamis (21/8/2014).
Putusan itu dikeluarkan untuk menjawab dalil pihak Prabowo Subianto-Hatta Rajasa sebagai pemohon.
Mahkamah juga berpendapat, tidak ada bukti yang meyakinkan bahwa ada
mobilisasi pemilih yang masuk dalam DPK, DPTb, dan DPKTb untuk memilih
salah satu pasangan sehingga merugikan pasangan lain.
Sebelumnya, kubu Prabowo-Hatta menganggap DPK, DPTb, dan DPKTb tidak
sah lantaran tidak tercantum dalam Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2008
tentang Pemilu Presiden dan Wakil Presiden.
Pihak Prabowo-Hatta menuding adanya mobilisasi DPKTb. Contohnya di Kawasan Pulogadung, Jakarta Timur.
Baca juga
- Cerita Satu Dekade Prabowo dan Putusan Sengketa Pilpres 2014 di MK
- Prabowo Akan Gelar Konferensi Pers Sikapi Putusan MK
- Pesan Adnan Buyung untuk Jokowi Jelang Putusan MK
- MK Nilai Hitungan Klaim Kemenangan Prabowo-Hatta Tak Beralasan
- Panglima TNI: Ada yang Nekat Bawa Peluru Tajam, Komandannya Saya Gantung
Ikuti perkembangan berita ini dalam topik:
Penulis | : Dani Prabowo |
Editor | : Sandro Gatra |
Tim Pemenangan Prabowo - Hatta, ibarat maling teriak maling......
ReplyDelete