Thursday, August 21, 2014

MK Nilai Tak Ada Bukti Penyalahgunaan DPK, DPTb, dan DPKTb Saat Pilpres

MK Nilai Tak Ada Bukti Penyalahgunaan DPK, DPTb, dan DPKTb Saat Pilpres

Sidang putusan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) presiden dan wakil presiden di Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Kamis (21/8/2014).
JAKARTA, KOMPAS.com — Majelis hakim konstitusi menilai tidak ada bukti bahwa daftar pemilih khusus, daftar pemilih tambahan (DPTb), dan daftar pemilih khusus tambahan (DPKTb) disalahgunakan dalam pemilu presiden pada 9 Juli lalu, serta menguntungkan salah satu pasangan dan merugikan pasangan lain.
Hal itu disampaikan majelis hakim saat sidang putusan sengketa hasil pilpres di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Kamis (21/8/2014).
Putusan itu dikeluarkan untuk menjawab dalil pihak Prabowo Subianto-Hatta Rajasa sebagai pemohon.
Mahkamah juga berpendapat, tidak ada bukti yang meyakinkan bahwa ada mobilisasi pemilih yang masuk dalam DPK, DPTb, dan DPKTb untuk memilih salah satu pasangan sehingga merugikan pasangan lain.
Sebelumnya, kubu Prabowo-Hatta menganggap DPK, DPTb, dan DPKTb tidak sah lantaran tidak tercantum dalam Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2008 tentang Pemilu Presiden dan Wakil Presiden.
Pihak Prabowo-Hatta menuding adanya mobilisasi DPKTb. Contohnya di Kawasan Pulogadung, Jakarta Timur.

 

Baca juga



Ikuti perkembangan berita ini dalam topik:

Penulis: Dani Prabowo
Editor : Sandro Gatra

1 comment:

  1. Tim Pemenangan Prabowo - Hatta, ibarat maling teriak maling......

    ReplyDelete

Translate