Dewan Tolak Pemotongan Pagu PNPM
TEMPO.CO , Jakarta: Komisi
Pemerintahan DPR tak menyetujui pemotongan alokasi anggaran untuk
Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat (PNPM) Mandiri. Kementerian
Dalam Negeri berencana mengurangi program Pemberdayaan Masyarakat dan
Pemerintahan Desa sebesar Rp 7,5 triliun.
"Alokasi PNPM bergeser untuk mendukung kebijakan Dana Desa," kata
Sekretaris Jenderal Kemendagri, Yuswandi A. Temenggung, di kompleks
Senayan, Senin 25 Agustus 2014. (Baca: SBY: PNPM Mandiri dan KUR Angkat Ekonomi Rakyat. )
Pagu untuk PNPM pada 2015 adalah Rp 14,1 triliun rupiah. Namun, kini Kementerian mengajukan pengurangan menjadi sekitar Rp 3,5 triliun. Yuswandi mengatakan pergeseran alokasi anggaran dana PNPM untuk Dana Desa disebabkan keluarnya Peraturan Menteri Keuangan pada 11 Juli 2014. "Menteri Gamawan sudah mengupayakan agar dana PNPM tak dipotong," kata dia.
Ia mengharapkan Dewan mengundang Kementerian Keuangan, Badan Perencanaan Pembangunan Nasional, Kemendagri, dan Kementerian Koordinator Kesejahteraan Rakyat agar mendapat penjelasan lengkap. "Kami juga akan membahas ke internal pemerintah agar PNPM tetap eksis," kata Direktur Jenderal Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa, Tarmizi Abdul Karim.
Anggota Komisi Pemerintahan Ahmad Muqowwam mengatakan pengurangan pagu PNPM untuk dialokasikan ke Dana Desa ibarat pembohongan publik. "Enggak logis kalau Dana Desa diambil dari realokasi di berbagai kementerian yang bersentuhan dengan masyarakat desa," kata dia. Pemerintah, kata dia, tak berkomitmen terhadap pengembangan masyarakat desa. "Rasanya UU Desa seperti pepesan kosong."
Sebelumnya, Tarmizi mengatakan mulai 2015 setiap desa bakal memperoleh dana Rp 500 juta. Menurut dia, dana tersebut merupakan anggaran desa yang berasal dari Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara 2015 sebesar Rp 9,1 triliun yang dibagi untuk sekitar 73 ribu desa. Dengan jumlah itu, kisaran angka yang diperoleh sebesar Rp 124 juta. "Kemudian ditambah alokasi dana desa sekitar Rp 400 juta per desa," kata Tarmizi.
Undang-Undang Desa disahkan Dewan Perwakilan Rakyat pada akhir tahun lalu setelah melewati proses pembahasan selama tujuh tahun. Beleid ini, antara lain, mengatur sumber pendanaan bagi 73 ribu desa dari sumbangan pemerintah pusat dan suntikan kas daerah. Jatah yang didapatkan adalah 10 persen dari transfer daerah dalam APBN.
Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan Boediarso Teguh Widodo mengatakan anggaran desa tersebut tak akan langsung cair 10 persen. Menurut dia, dengan melihat kondisi fiskal yang ada saat ini, pencairan akan dilakukan secara bertahap sesuai dengan kemampuan negara.
MUHAMMAD MUHYIDDIN
Pagu untuk PNPM pada 2015 adalah Rp 14,1 triliun rupiah. Namun, kini Kementerian mengajukan pengurangan menjadi sekitar Rp 3,5 triliun. Yuswandi mengatakan pergeseran alokasi anggaran dana PNPM untuk Dana Desa disebabkan keluarnya Peraturan Menteri Keuangan pada 11 Juli 2014. "Menteri Gamawan sudah mengupayakan agar dana PNPM tak dipotong," kata dia.
Ia mengharapkan Dewan mengundang Kementerian Keuangan, Badan Perencanaan Pembangunan Nasional, Kemendagri, dan Kementerian Koordinator Kesejahteraan Rakyat agar mendapat penjelasan lengkap. "Kami juga akan membahas ke internal pemerintah agar PNPM tetap eksis," kata Direktur Jenderal Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa, Tarmizi Abdul Karim.
Anggota Komisi Pemerintahan Ahmad Muqowwam mengatakan pengurangan pagu PNPM untuk dialokasikan ke Dana Desa ibarat pembohongan publik. "Enggak logis kalau Dana Desa diambil dari realokasi di berbagai kementerian yang bersentuhan dengan masyarakat desa," kata dia. Pemerintah, kata dia, tak berkomitmen terhadap pengembangan masyarakat desa. "Rasanya UU Desa seperti pepesan kosong."
Sebelumnya, Tarmizi mengatakan mulai 2015 setiap desa bakal memperoleh dana Rp 500 juta. Menurut dia, dana tersebut merupakan anggaran desa yang berasal dari Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara 2015 sebesar Rp 9,1 triliun yang dibagi untuk sekitar 73 ribu desa. Dengan jumlah itu, kisaran angka yang diperoleh sebesar Rp 124 juta. "Kemudian ditambah alokasi dana desa sekitar Rp 400 juta per desa," kata Tarmizi.
Undang-Undang Desa disahkan Dewan Perwakilan Rakyat pada akhir tahun lalu setelah melewati proses pembahasan selama tujuh tahun. Beleid ini, antara lain, mengatur sumber pendanaan bagi 73 ribu desa dari sumbangan pemerintah pusat dan suntikan kas daerah. Jatah yang didapatkan adalah 10 persen dari transfer daerah dalam APBN.
Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan Boediarso Teguh Widodo mengatakan anggaran desa tersebut tak akan langsung cair 10 persen. Menurut dia, dengan melihat kondisi fiskal yang ada saat ini, pencairan akan dilakukan secara bertahap sesuai dengan kemampuan negara.
MUHAMMAD MUHYIDDIN
No comments:
Post a Comment