Wednesday, August 27, 2014

DPR Tolak Realokasi Anggaran PNPM Rp 9,1 T untuk Dana Desa

Kegiatan PNPM Dalam Membangun Desa
JAKARTA – Komisi II DPR RI menolak adanya realokasi anggaran Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat (PNPM Mandiri) tahun 2015 untuk dana desa karena tidak sesuai dengan amanat Undang-undang Desa.
Wakil Ketua Komisi II DPR, Abdul Hakam Naja, dikonfirmasi usai memimpin rapat kerja dengan Kementerian Dalam Negeri, Senin (25/8) menyatakan, dalam penyampaikan nota keuangan RAPBN 2015, presiden sudah sepakat mengalokasikan dana Rp 9,1 triliun untuk desa. Namun dalam Raker dengan Kemendagri tersebut disampaikan jika dana desa itu diambilkan dari dana PNPM Mandiri.
“Ternyata secara teknis tadi dipaparkan bahwa dana desa itu diambil dari dana PNPM khusus Kemdagri dan tentu kementerian terkait lain. Nah ini kita masih belum ketemu. Maka tadi komisi II menolak realokasi anggaran yang dilakukan pemerintah dari Kemdagri yang digunakan untuk dana desa,” kata Hakam Naja, usai raker.
Padahal, kata politikus Partai Amanat Nasional itu, pasal 72 UU Desa menyatakan alokasi dana desa 10 persen dari dana transfer daerah dan dilaksanakan secara bertahap. Artinya, kalau sekarang dana desa sebesar Rp 600 triliun maka dana desanya Rp 60 T.
Karena itu Komisi II akan menggelar rapat konsultasi dengan Menko Kesra, Kantor Wapres, Kemdagri, Kemenkeu hingga Bappenas, agar dana desa terimplementasi sesuai amanat UU Desa. Apalagi Komisi II DPR baru mengetahui adanya realokasi ini pasca penyampaian nota keuangan dari presiden pekan lalu.
“Ini perlu kita klarifikasi, verifikasi, cek kembali. bagaimana kok pandangan mereka (pemerintah) seperti itu. Karena menurut anggota Pansus (UU Desa), yang sebagian ada di Komisi II DPR, kok tidak sesuai dengan maksud dirumuskannya pasal 72 tentang dana desa,” tandasnya. (jpnn)

No comments:

Post a Comment

Translate