Bangunan talang guna untuk mengairi air kesawah masyarakat yang melintasi sebuah alur, dilaksanakan secara swakolola masayarakat didanai dengan dana BKPG. (Foto/hR/Syukri MD) |
habaRAKYAT
Terkait pengakhiran Program Nasional Pemberdayaan
Nasional Mandiri Perdesaan (PNPM-MPd), kini kembali mendapatakan angin segar
yakni sebuah harapan akan penempatan tugas kembali bagi para eks Fasilitator yang
sudah sejak berakhirnya kontrak kerja pada 31 Desember 2014 lalu sebahagian
besar dari mereka telah jadi pengangguran. Dewan Pengurus Nasional (DPN) Ikatan Pelaku Pemberdayaan Masyarakat Indonesia (IPPMI) dengan
Plt Dirjen PPMD–KEMENDESA pada tanggal 11 Mei 2015 menyampaikan rilis informasi
hasil pertemuan, antara lain :
1. Progress
persiapan penempatan kembali seluruh fasilitator ex PNPM MPd di lokasi tugas
lama saat ini adalah sebagai berikut:
a.
Proses
restrukturisasi penggunaan utang Bank Dunia sudah memasuki tahap finalisasi
(menunggu Bank Dunia memproses persetujuan internal) dan diharapkan dapat
selesai dalam minggu ke-2 Mei 2015.
b.
Setelah ada
kesepakatan dan penandatanganan restrukturisasi penggunaan sisa utang WB, tanda
bintang DIPA akan dilepas di Kemenkeu yang diperkirakan selesai pada minggu
ke-3 Mei 2015.
c. DIPA selanjutnya
dikirim ke Satker Dekon yang telah menyerahkan usulan resmi Satker provinsi ke
Satker di Kemendesa. Saat ini sekitar 19 provinsi telah mengirimkan SK
Satkernya. Diharapkan semua provinsi telah menyerahkan usulan Satkernya pada
tanggal 23 Mei 2015.
d. Satker Provinsi yang telah menerima DIPA segera mengadministrasikan kontrak fasilitator ex PNPM MPd.
d. Satker Provinsi yang telah menerima DIPA segera mengadministrasikan kontrak fasilitator ex PNPM MPd.
2. Proses rekrutmen
Pendamping Desa dilaksanakan secara nasional dengan tahapan sebagai berikut:
a. Dilaksanakan
pendaftaran secara online mulai awal bulan Juni 2015, sebagaimana Panduan
Rekrutmen Pendamping Desa.
b. Sakter Dekon
Provinsi akan melakukan seleksi pasif dengan memberi ruang kepada
kabupaten/kota untuk memberikan umpan balik dan masukan;
c. Satker Dekon
Provinsi menyusun short list sesuai persyaratan dan selanjutnya diajukan ke
Satker Pusat untuk ditetapkan;
d.
Satker Dekon
Provinsi melaksanakan seleksi aktif dengan didukung Satker Pusat;
e. Bagi fasilitator ex
PNPM MPd akan dilakukan evaluasi kinerja (sebagaimana reguler) yang waktunya
masih akan ditetapkan (setelah 4 bulan atau akhir Desember 2015) sebelum
melaksanakan tugas sepenuhnya sebagai Pendamping Desa.
3. Sehubungan dengan tugas khusus bagi fasilitator ex PNPM
MPd untuk melakukan pendampingan penyelesaiaan dan penataan aset PNPM dan
sekaligus melakukan pendampingan perencanaan dan pelaksanaan implementasi UU
Desa, maka segera akan dilaksanakan pelatihan penyegaran pada awal penempatan
kembali. Saat ini proses perancangan modul pelatihan penyegaran sedang
dilaksanakan oleh Badan Penilitian Pengembangan Pendidikan Pelatihan dan Data
Informasi - KEMENDESA. (Foto/hR/Syukri MD)
No comments:
Post a Comment