Tuesday, May 12, 2015

RILIS INFORMASI : EKS FASILITATOR PNPM-MPd KEMBALI DIBERIKAN HARAPAN


Bangunan talang guna untuk mengairi air kesawah masyarakat yang melintasi sebuah alur, dilaksanakan secara swakolola masayarakat didanai dengan dana BKPG. (Foto/hR/Syukri MD)


habaRAKYAT
Terkait pengakhiran Program Nasional Pemberdayaan Nasional Mandiri Perdesaan (PNPM-MPd), kini kembali mendapatakan angin segar yakni sebuah harapan akan penempatan tugas kembali bagi para eks Fasilitator yang sudah sejak berakhirnya kontrak kerja pada 31 Desember 2014 lalu sebahagian besar dari mereka telah jadi pengangguran. Dewan Pengurus Nasional (DPN) Ikatan Pelaku Pemberdayaan Masyarakat Indonesia (IPPMI) dengan Plt Dirjen PPMD–KEMENDESA pada tanggal 11 Mei 2015 menyampaikan rilis informasi hasil pertemuan, antara lain :
1.    Progress persiapan penempatan kembali seluruh fasilitator ex PNPM MPd di lokasi tugas lama saat ini adalah sebagai berikut:
a.   Proses restrukturisasi penggunaan utang Bank Dunia sudah memasuki tahap finalisasi (menunggu Bank Dunia memproses persetujuan internal) dan diharapkan dapat selesai dalam minggu ke-2 Mei 2015.
b.    Setelah ada kesepakatan dan penandatanganan restrukturisasi penggunaan sisa utang WB, tanda bintang DIPA akan dilepas di Kemenkeu yang diperkirakan selesai pada minggu ke-3 Mei 2015.
c.    DIPA selanjutnya dikirim ke Satker Dekon yang telah menyerahkan usulan resmi Satker provinsi ke Satker di Kemendesa. Saat ini sekitar 19 provinsi telah mengirimkan SK Satkernya. Diharapkan semua provinsi telah menyerahkan usulan Satkernya pada tanggal 23 Mei 2015.
d. Satker Provinsi yang telah menerima DIPA segera mengadministrasikan kontrak fasilitator ex PNPM MPd.
2.     Proses rekrutmen Pendamping Desa dilaksanakan secara nasional dengan tahapan sebagai berikut:
a.   Dilaksanakan pendaftaran secara online mulai awal bulan Juni 2015, sebagaimana Panduan Rekrutmen Pendamping Desa.
b.  Sakter Dekon Provinsi akan melakukan seleksi pasif dengan memberi ruang kepada kabupaten/kota untuk memberikan umpan balik dan masukan;
c.     Satker Dekon Provinsi menyusun short list sesuai persyaratan dan selanjutnya diajukan ke Satker Pusat untuk ditetapkan;
d.     Satker Dekon Provinsi melaksanakan seleksi aktif dengan didukung Satker Pusat;
e.   Bagi fasilitator ex PNPM MPd akan dilakukan evaluasi kinerja (sebagaimana reguler) yang waktunya masih akan ditetapkan (setelah 4 bulan atau akhir Desember 2015) sebelum melaksanakan tugas sepenuhnya sebagai Pendamping Desa.
3. Sehubungan dengan tugas khusus bagi fasilitator ex PNPM MPd untuk melakukan pendampingan penyelesaiaan dan penataan aset PNPM dan sekaligus melakukan pendampingan perencanaan dan pelaksanaan implementasi UU Desa, maka segera akan dilaksanakan pelatihan penyegaran pada awal penempatan kembali. Saat ini proses perancangan modul pelatihan penyegaran sedang dilaksanakan oleh Badan Penilitian Pengembangan Pendidikan Pelatihan dan Data Informasi - KEMENDESA. (Foto/hR/Syukri MD)

No comments:

Post a Comment

Translate