Wednesday, August 27, 2014

Leather Modified Combat Boots

Leather Modified Combat Boots: Black Leather Modified Combat Boots by Alexandre Plokhov. High top modified combat boots in polished black leather. Asymmetrical laser-cut leather overlay at vamp. Coated black lace-up closure at heel counter. Round toe. Lined in supple perforated black leather. Distressed stacked leather heel and sole in faded black. Tonal stitching. Leather. Made in Italy.



Find this cool stuff here: http://zocko.it/LDT5M

Textile Kick It! Runners

Textile Kick It! Runners: Navy Suede & Hi-Tech Textile Kick It! Runners by Dsquared2. Lace-up sneakers in cobalt and navy blue. Hi-tech fabric shell trimmed with suede at toe cap, heel counter, tongue, and diagonal stripe design at exterior. Silver-tone metal studs at eyelets with raised maple leaf decal. Black, white, and silver-tone 'KICK IT!' logo charm at vamp. Wingtip design perforations at toe cap. Tonal stitching.



Find this cool stuff here: http://zocko.it/LDT5U

Long Sleeve Wrap Dress

Long Sleeve Wrap Dress: Long sleeve wrap dress in metallic gold. Padded square shoulders. Deep v-neck collar with tuck-pleat detailing.



Find this cool stuff here: http://zocko.it/LDTbh

Cabildo Suspension

Cabildo Suspension: When on, the Artemide Cabildo Suspension creates intricate patterns of light and shadow on and around it. Designed by Eric Sole, the Cabildo Suspension has a specular reflector and halogen lamp concealed in the inner curve of the White painted shade. The ceiling canopy is made of White thermoplastic, with a clear cord and stainless steel suspension cables.



Find this cool stuff here: http://zocko.it/LDT73

Matte Wax

Matte Wax: CHI Matte Wax is a dry firm paste that creates perfectly shaped curls, dynamic spikes or dramatic styles.
Superior hold, matte finish, create dramatic styles, wont leave hair stiff and greasy. Matte Wax by CHI.




Find this cool stuff here: http://zocko.it/LDT7R

PENGELOLA PNPM TAK MAU JALANKAN ATURAN BARU

PENGELOLA PNPM TAK MAU JALANKAN ATURAN BARU


SAPA - Asosiasi Unit Pengelola Kegiatan (UPK) Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat (PNPM) Se-Karawang menolak Peraturan Organisasi (PTO) baru tahun 2014. Pernyataan penolakan tersebut di musyawarahkan dalam pertemuan Asosiasi UPK Se-Karawang di UPK Singaperbangsa Cilamaya Kulon. Para ketua UPK tersebut juga mengancam tidak akan menjalankan PTO 2014 tersebut sebelum menerima arahan dari Asosiasi Pusat yang masih melobi untuk dikaji ulang dan dianggap mengebiri peran UPK.

Sekretaris Asosiasi UPK Karawang Ahmad Sapei mengatakan, dalam PTO baru banyak peraturan yang semakin membelit program dan kebijakan sampai mengkebiri peran UPK. Ia mencontohkan, peran Badan Koordinasi Antar Desa (BKAD) kini jadi membawahi UPK secara total, bahkan jika pengelola UPK tidak mencapai surplus, BKAD berhak memberhentikan ketua UPK.

Selain itu, poin keuangan yang langsung masuk ke suplier tanpa transit ke TPK akan memunculkan kerumitan administrasi. Karenanya, ke depan ia harapkan PP UU Desa nantinya bisa menempatkan UPK secara khusus agar jelas perannya. Saat Rakernas di Boyolali tambahnya, Asosiasi UPK NKRI menyatakan penolakannya terhadap PTO baru dan meminta direvisi ulang.

Meskipun fasilitator mendesak agar UPK Karawang segera menjalankan PTO 2014, namun semua asosiasi UPK sepakat tidak akan menjalankan PTO tersebut sebelum ada keputusan dari hasil negosiasi dari pusat itu. "Mungkin banyaknya perubahan di PTO itu akibat kecurigaan teknis di lapangan, sehingga PTO ini diputuskan meskipun banyak klausul yang mengebiri peran UPK," katanya.

Ketua Asosiasi UPK Karawang Burhan Subarkah mengatakan hal serupa, menurutnya jika PTO tersebut keukeuh dijalankan yang dirugikan UPK. Saat ini pihak asosiasi dari pusat masih memintai konfirmasi antar divisi untuk pengkajian ulang PTO tersebut. Pasalnya, banyak klausul yang membelit.

Ia mencontohkan, PTO baru itu UPK tidak ada dalam speciemen alias tidak diperkenankan dalam pengambilan keuangan kecuali hanya operasional, tidak boleh menerima THR, saat surplus reward juga ditiadakan. "Membingungkan, TPK pengajuan ke UPK lewat RPD, pencairan sesuai RPD transfer ke TPK tapi sekarang TPK justru harus bikin surat kuasa ke UPK untuk transfer ke suplier. Sementara dalam perjanjian tetap TPK ke suplier," herannya.

Lebih jauh ia menambahkan, Dana Program dan Dana Perguliran dalam PTO juga harus menggunakan jasa staf masing-masing 3 orang. Di satu sisi para staf dana program dan perguliran itu harus diberikan honor sesuai UMK, menurut Ketua UPK Gema Cita ini, pihak UPK harus mencari honor di mana? Tidak mungkin juga honor pengelola dengan staf itu dibeda-bedakan. "Saat ini kita menunggu saja keputusan asosasi dari pusat dalam jangka waktu yang belum ditentukan," pungkasnya.

Sumber: Radar Karawang dot com
                                                       Kemiskinan - Penanggulangan Kemiskinan - Melawan Pemiskinan - Pengentasan Kemiskinan - TKPKD - Angka Kemiskinan - Data Kemiskinan - Musrenbang - PNPM Mandiri - IKraR - Jamkesmas - Jamkesda - KUR - BSM - BLSM - PKH - Raskin - BPJS

DPR TOLAK REALOKASI ANGGARAN PNPM UNTUK DANA DESA

DPR TOLAK REALOKASI ANGGARAN PNPM UNTUK DANA DESA


Gambar Ilustrasi
SAPA - Komisi II DPR RI menolak adanya realokasi anggaran Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat (PNPM Mandiri) tahun 2015 yang dilakukan oleh pemerintah untuk dana desa karena tidak sesuai dengan amanat Undang-undang Desa.
Demikian dikatakan Wakil Ketua Komisi II DPR Abdul Hakam Naja, usai memimpin rapat dengar pendapat dengan jajaran Kementerian Dalam Negeri, dan Kepala BNPP,di Gedung DPR, Jakarta, Senin kemarin (25/8).
"Sebelumnya dalam penyampaian nota keuangan RAPBN 2015, presiden sudah sepakat mengalokasikan dana Rp 9,1 triliun untuk desa. Namun dalam raker dengan Kemendagri tersebut disampaikan jika dana desa itu diambilkan dari dana PNPM Mandiri," kata Hakam Naja.
Namun ternyata secara teknis tadi dalam rapat, Kemendagri memaparkan bahwa dana desa itu diambil dari dana PNPM khusus Kemendagri, dan tentu kementerian terkait lain. "Nah ini kita masih belum ketemu. Maka tadi komisi II menolak realokasi anggaran yang dilakukan pemerintah dari Kemendagri yang digunakan untuk dana desa," jelas Politikus dari FPAN ini.
Padahal, kata politikus Partai Amanat Nasional itu, pasal 72 UU Desa menyatakan alokasi dana desa 10 persen dari dana transfer daerah dan dilaksanakan secara bertahap. Artinya, kalau sekarang dana desa sebesar Rp 600 triliun maka dana desanya Rp 60 T.
Ia menambahkan, DPR akan meminta klarifikasi, verifikasi dan cek kembali tentang bagaimana padangan pemerintah bisa seperti itu, karena menurut Hakam, anggota pansus desa yang duduk di komisi II menilai tidak sesuai dengan maksud dirumuskannya pasal 72 tentang dana desa itu.
Oleh karena itu, lanjut Hakam, hal ini perlu dibutuhkan komunikasi dengan pemerintah. "Kita akan segera mengadakan rapat konsultasi dengan pemerintah seperti Menkokesra, Kemendagri, Kemenkeu, Bappenas, Kantor SetWapres dan TNP2K agar implementasi dari UU Desa ini bisa betul betul terlaksana dan sampai didesa sesuai dengan yang dimaksud dari ditetapkannya pasal 72 yaitu 10 persen dana transfer ke daerah itu dipergunakan untuk dana desa," tegas Hakam.
Dalam kesimpulan rapatnya, Komisi II DPR tidak menyetujui penyesuaian pagu Kemendagri Tahun 2015 dengan adanya pengurangan sebesar Rp. 7.524 triliun lebih dari pagu indikatif Kemendagri tahun 2015 yang sebesar Rp. 14.797 triliun, terutama pada pengurangan pagu yang bersumber dari kegiatan PNPM-MP yang dialihkan menjadi Dana Desa sebagai pelaksanaan UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.

Sumber: Malukupos
                            Kemiskinan - Penanggulangan Kemiskinan - Melawan Pemiskinan - Pengentasan Kemiskinan - TKPKD - Angka Kemiskinan - Data Kemiskinan - Musrenbang - PNPM Mandiri - IKraR - Jamkesmas - Jamkesda - KUR - BSM - BLSM - PKH - Raskin - BPJS

Perencanaan dan Penganggaran yang Pro-poor

Perencanaan dan Penganggaran yang Pro-poor

Pelembagaan Partisipasi Rakyat dalam Pembangunan Bisa!





Sejak lama impian agar setiap proses dalam pelaksanaan pembangunan melibatkan partisipasi rakyat bukanlah suatu anganangan dan mimpi semata, akan tetapi tercermin secara nyata dalam praktek pembangunan. Sejak disahkannya UU No 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional, harapan untuk melembagakan partisipasi masyarakat secara permanen dalam penyusunan perencanaan pembangunan muncul kembali. Walaupun demikian, proses pelembagaan partisipasi tersebut perlu didampingi, tidak hanya dalam kerangka membuka ruang partisipasi bagi masyarakat akan tetapi juga memberdayakan masyarakat untuk memanfaatkan ruang partisipasi tersebut agar dapat bermanfaat bagi masyarakat, khususnya bagi masyarakat miskin.
Sebagaimana telah menjadi rahasia umum, proses partisipasi dalam musyawarah perencanaan pembangunan di tingkat desa dan kecamatan sering kali hanya dimaknai sebagai suatu proses ritual yang dilakukan dari tahun ketahun ,dan seringkali mengabaikan keinginan rakyat yang disuarakan dalam forum tahunan tersebut. Alasan klasik yang selalu disampaikan oleh birokrasi pemerintah adalah tidak ada alokasi anggaran atau DPRD tidak menyetujui usulan masyarakat, cukup ampuh untuk meredam kekecewaan masyarakat. Walaupun demikian, tanpa disadari kondisi ini menyebabkan munculnya apatisme dan perilaku skeptis masyarakat terhadap pemerintah daerah.
Terkait dengan hal tersebut, maka Pemerintah Kabupaten Sukabumi mencoba untuk mencari solusi terhadap persoalan tersebut dengan menggulirkan program P3K (Program Pembangunan Partisipasi Kecamatan). P3K bertujuan untuk memperkuat pendanaan pembangunan disuatu kecamatan yang tidak dapat dilakukan dengan mekanisme pendanaan reguler, seperti Alokasi dana Desa (ADD), serta kegiatan PNPM. Jelasnya P3K memperkuat kegiatan atau program pembangunan yang tidak dapat didanai oleh ADD dan PNPM. Walau pun demikian, penyaluran anggaran P3K tidak dilakukan dengan mekanisme penjatahan sebagaimana mekanisme penyalura anggaran secara reguler akan tetapi melalui proses kompetisi dalam suatu kecamatan.
Sepintas mekanisme penyaluran anggaran untuk pendanaan kegiatan dalam suatu kecamatan mirip dengan mekanisme kompetensi yang dilakukan dalam program PNPM. Masing-masing desa dalam suatu kecamatan akan mempesentasikan usulan dan menyusun proposal kegiatan untuk mendapatkan dana P3K. Perbedaannya terletak pada kewenangan yang diberikan oleh pemerintah kabupaten kepada camat untuk memutuskan desa-desa yang layak diberikan P3K. Dalam prakteknya, camat bukanlah pengambil keputusan tunggal, akan tetapi ada tim penilai yang dibentuk oleh seorang camat untuk membantu menilai dan memverivikasi usulan masing-masing desa.
Program P3K yang diinisiasi oleh pemerintah Kabupaten Sukabumi pada tahun 2008 dan masih bersifat sebagai pilot project yang dilakukan di beberapa kecamatan. Alokasi anggaran P3K yang diberikan pada tahap awal uji coba sebesar 500 juta / kecamatan. Besaran alokasi diharapkan dapat mendorong perbaikan yang signifikan dalam pembangunan infrastruktur dasar maupun kegatan ekonomi yang dilakukan di wilayah kecamatan.
Dalam perkembangannya, P3K mulai mendapatkan respon positif dari masyarakat tidak hanya pada daerah-daerah yang menjadi percontohan pengembangan program tersebut, akan tetapi juga datang dari kecamatan lain. Terkait dengan hal tersebut, maka pemerintah daerah berupaya untuk dapat memenuhi hal tersebut. Namun kendala utama yang dihadapi oleh pemerintah daerah adalah alokasi anggaran. Oleh sebab itu, pemerintah daerah memutuskan untuk mengurangi besaran alokasi anggaran yang diberikan pada suatu kecamatan, yang sebelumnya berjumlah 500 juta / kecamatan menjadi 250 juta / kecamatan.
Agar pelaksanaan program P3K dapat terlembagakan secara baik, maka pemerintah daerah terus memperbaiki mekanisme penyelengaraan program tersebut, termasuk didalamnya adalah membuat petunjuk operasional yang baku yang menjamin program tersebut berjalan secara lebih efisien dan efektif. Misalnya pengusulan kegiatan yang akan dikompetisikan antar desa dalam suatu kecamatan haruslah kegiatan yang sesuai dengan kebutuhan dan memberikan manfaat yang lebih pada desa. Selain itu, pemerintah desa juga akan diwajibkan untuk menyusun RPJMDes sebagai salah satu syarat untuk mendapatkan bantuan anggaran dari program P3K. Saat ini banyak pemerintah desa yang dibantu oleh fasilitator PNPM Perdesaan dalam menyusun dokumen RPJMDes.
Proses pendampingan terhadap masyarakat dan pelaksana program juga mendapat perhatian dalam pelaksanaan program P3K ini. Salah satu fokus dalam pendampingan pelaksanaan program P3K adalah pengelolaan anggaran dan pelaporan kegiatan. Hal ini dimaksudkan agar pelaksanaan program P3K dapat dipertanggung-jawabkan bukan hanya dari aspek kegiatannya semata akan tetapi juga dari sisi administrasi kegiatan.
Walaupun dalam pelaksanaan uji coba program P3K menuai banyak respon positif, namun masih ada beberapa kendala yang perlu mendapat perhatian bagi pemerintah daerah lain yang juga memiliki atau akan melakukan program seperti P3K. Kendala yang pertama adalah sumberdaya manusia yang terlibat dalam pelaksanaan program. Oleh sebab itu, pemerintah daerah perlu mempersiapkan kelembagaan dan SDM secara baik dan tidak hanya menyerahkan atau memperluas otoritas kelembagaan ditingkat bawah dalam pelaksanaan program. Kendala kedua adalah masing-masing kecamatan memiliki potensi yang berbedabeda, sehingga memerlukan perencanaan yang sinergi antar wilayah dan kemauan dari camat untuk melakukan langkah-langkah terobosan dalam memajukan wilayahnya. Sedangkan kendala ketiga adalah menjalin kerjasama dengan pihak lain misalnya dengan dunia usaha yang lokasi usahanya berada di kecamatan tersebut untuk memberikan kontribusi dalam pembangunan masyarakat di suatu kecamatan.
Selain itu, tantangan keberlanjutan dari suatu program adalah adanya payung hukum yang menjamin pelaksanaan suatu program tersebut dapat dilakukan dalam jangka panjang. Pemerintah daerah Kabupaten Sukabumi, sedang mengkaji pilihan – pilihan kebijakan yang tepat untuk dapat melakukan program P3K secara berkelanjutan. Misalnya dengan menjamin alokasi APBD untuk penganggaran program P3K sebesar 20 %. Tantangan lainnya adalah membakukan proses perencanaan pembangunan yang melibatkan masyarakat dan secara bersamaan mengurangi mekanisme “titip menitip” program melalui DPRD yang seringkali dianggap menghancurkan mekanisme perencanaan yang dibangun secara partisipatif melalui musrenbang.
Dengan disahkannya UU No 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional, harapan untuk melembagakan partisipasi masyarakat secara permanen dalam penyusunan perencanaan pembangunan muncul kembali. Walau pun demikian, proses pelembagaan partisipasi tersebut perlu di dampingi, tidak hanya dalam kerangka membuka ruang partisipasi bagi masyarakat akan tetapi juga memberdayakan masyarakat untuk memanfaatkan ruang partisipasi tersebut agar dapat bermanfaat bagi masyarakat, khususnya bagi masyarakat miskin.
Sebagaimana telah menjadi rahasia umum, proses partisipasi dalam musyawarah perencanaan pembangunan di tingkat desa dan kecamatan seringkali hanya dimaknai sebagai suatu proses ritual yang di lakukan dari tahun ke tahun, dan seringkali mengabaikan keinginan rakyat yang disuarakan dalam forum tahunan tersebut. Alasan klasik yang selalu di sampaikan oleh birokrasi pemerintah adalah tidak ada alokasi anggaran atau DPRD tidak menyetujui usulan masyarakat, cukup ampuh untuk meredam kekecewaan masyarakat. Walaupun demikian, tanpa disadari kondisi ini menyebabkan munculnya apatisme dan perilaku skeptis masyarakat terhadap pemerintah daerah.
Terkait dengan hal tersebut, maka Pemerintah Kabupaten Sukabumi mencoba untuk mencari solusi terhadap persoalan tersebut dengan menggulirkan program P3K (Program Pembangunan Partisipasi Kecamatan). P3K bertujuan untuk memperkuat pendanaan pembangunan disuatu kecamatan yang tidak dapat dilakukan dengan mekanisme pendanaan reguler, seperti Alokasi dana Desa (ADD), serta kegiatan PNPM. Jelasnya P3K memperkuat kegiatan atau program pembangunan yang tidak dapat di danai oleh ADD dan PNPM. Walaupun demikian, penyaluran anggaran P3K tidak di lakukan dengan mekanisme penjatahan sebagaimana mekanisme penyalura anggaran secara reguler akan tetapi melalui proses kompetisi dalam suatu kecamatan.
Dalam perkembangannya, P3K mulai mendapatkan respon positif dari masyarakat tidak hanya pada daerah daerah yang menjadi percontohan pengembangan program tersebut, akan tetapi juga datang dari kecamatan lain. Terkait dengan hal tersebut, maka pemerintah daerah berupaya untuk dapat memenuhi hal tersebut. Namun kendala utama yang di hadapi oleh pemerintah daerah adalah alokasi anggaran. Oleh sebab itu, pemerintah daerah memutuskan untuk mengurangi besaran alokasi anggaran yang diberikan pada suatu kecamatan, yang sebelumnya berjumlah 500 juta / kecamatan menjadi 250 juta / kecamatan.
Agar pelaksanaan program P3K dapat terlembagakan secara baik, maka pemerintah daerah terus memperbaiki mekanisme penyelengaraan program tersebut, termasuk didalamna adalah membuat petunjuk operasional yang baku yang menjamin program tersebut berjalan secara lebih efisien dan efektif. Misalnya pengusulan kegiatan yang akan dikompetesikan antar desa dalam suatu kecamatan haruslah kegiatan yang sesuai dengan kebutuhan dan memberikan manfaat yang lebih pada desa. Selain itu, pemerintah desa juga akan di wajibkan untuk menyusun RPJMDes sebagai salah satu syarat untuk mendapatkan bantuan anggaran dari program P3K. Saat ini banyak pemerintah desa yang dibantu oleh fasilitator PNPM Perdesaan dalam menyusun dokumen RPJMDes. Proses pendampingan terhadap masyarakat dan pelaksana program juga mendaat perhatian dalam pelaksanaan program P3K ini. Salah satu fokus dalam pendampingan pelaksanaan program P3K adalah pengelolaan anggaran dan pelaporan kegiatan. Hal ini di maksudkan agar pelaksanaan program P3K dapat dipertanggung-jawabkan bukan hanya dari aspek kegiatannya semata akan tetapi juga dari sisi administrasi kegiatan.
Walaupun dalam pelaksanaan uji coba program P3K menuai banyak respon positif, namun masih ada beberapa kendala yang perlu mendapat perhatian bagi pemerintah daerah lain yang juga memiliki atau akan melakukan program seperti P3K. Kendala yang pertama adalah sumber daya manusia yang terlibat dalam pelaksanaan program. Oleh sebab itu, pemerintah daerah perlu mempersiapkan kelembagaan dan SDM secara baik dan tidak hanya menyerahkan atau memperluas otoritas kelembagaan ditingkat bawah dalam pelaksanaan program. Kendala kedua adalah masing-masing kecamatan memiliki potensi yang berbedabeda, sehingga memerlukan perencanaan yang sinergi antar wilayah dan kemauan dari camat untuk melakukan langkah-langkah terobosan dalam memajukan wilayahnya. Sedangkan kendala ketiga adalah menjalin kerja sama dengan pihak lain misalnya dengan dunia usaha yang lokasi usahanya berada di kecamatan tersebut untuk memberikan kontribusi dalam pembangunan masyarakat di suatu kecamatan.
Selain itu, tantangan keberlanjutan dari suatu program adalah adanya payung hukum yang menjamin pelaksanaan suatu program tersebut dapat dilakukan dalam jangka panjang. Pemerintah daerah Kabupaten Sukabumi, sedang mengkaji pilihan–pilihan kebijakan yang tepat untuk dapat melakukan program P3K secara berkelanjutan. Misalnya dengan menjamin alokasi APBD untuk penganggaran program P3K sebesar 20 %. Tantangan lainnya adalah membakukan proses perencanaan pembangunan yang melibatkan masyarakat dan secara bersamaan mengurangi mekanisme “titip menitip” program melalui DPRD yang seringkali di anggap menghancurkan mekanisme perencanaan yang di bangun secara partisipatif melalui musrenbang.

DPR Tolak Realokasi Anggaran PNPM Rp 9,1 T untuk Dana Desa

Kegiatan PNPM Dalam Membangun Desa
JAKARTA – Komisi II DPR RI menolak adanya realokasi anggaran Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat (PNPM Mandiri) tahun 2015 untuk dana desa karena tidak sesuai dengan amanat Undang-undang Desa.
Wakil Ketua Komisi II DPR, Abdul Hakam Naja, dikonfirmasi usai memimpin rapat kerja dengan Kementerian Dalam Negeri, Senin (25/8) menyatakan, dalam penyampaikan nota keuangan RAPBN 2015, presiden sudah sepakat mengalokasikan dana Rp 9,1 triliun untuk desa. Namun dalam Raker dengan Kemendagri tersebut disampaikan jika dana desa itu diambilkan dari dana PNPM Mandiri.
“Ternyata secara teknis tadi dipaparkan bahwa dana desa itu diambil dari dana PNPM khusus Kemdagri dan tentu kementerian terkait lain. Nah ini kita masih belum ketemu. Maka tadi komisi II menolak realokasi anggaran yang dilakukan pemerintah dari Kemdagri yang digunakan untuk dana desa,” kata Hakam Naja, usai raker.
Padahal, kata politikus Partai Amanat Nasional itu, pasal 72 UU Desa menyatakan alokasi dana desa 10 persen dari dana transfer daerah dan dilaksanakan secara bertahap. Artinya, kalau sekarang dana desa sebesar Rp 600 triliun maka dana desanya Rp 60 T.
Karena itu Komisi II akan menggelar rapat konsultasi dengan Menko Kesra, Kantor Wapres, Kemdagri, Kemenkeu hingga Bappenas, agar dana desa terimplementasi sesuai amanat UU Desa. Apalagi Komisi II DPR baru mengetahui adanya realokasi ini pasca penyampaian nota keuangan dari presiden pekan lalu.
“Ini perlu kita klarifikasi, verifikasi, cek kembali. bagaimana kok pandangan mereka (pemerintah) seperti itu. Karena menurut anggota Pansus (UU Desa), yang sebagian ada di Komisi II DPR, kok tidak sesuai dengan maksud dirumuskannya pasal 72 tentang dana desa,” tandasnya. (jpnn)

Dewan Tolak Pemotongan Pagu PNPM


Gambar Ilustrasi
Jakarta, 26 Agustus - Komisi Pemerintahan DPR tak menyetujui pemotongan alokasi anggaran untuk Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat (PNPM) Mandiri. Kementerian Dalam Negeri berencana mengurangi program Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa sebesar Rp 7,5 triliun.
"Alokasi PNPM bergeser untuk mendukung kebijakan Dana Desa," kata Sekretaris Jenderal Kemendagri, Yuswandi A. Temenggung, di kompleks Senayan, Senin 25 Agustus 2014. (Baca: SBY: PNPM Mandiri dan KUR Angkat Ekonomi Rakyat. )
Se[perti dilansir laman Tempo.co., pagu untuk PNPM pada 2015 adalah Rp 14,1 triliun rupiah. Namun, kini Kementerian mengajukan pengurangan menjadi sekitar Rp 3,5 triliun. Yuswandi mengatakan pergeseran alokasi anggaran dana PNPM untuk Dana Desa disebabkan keluarnya Peraturan Menteri Keuangan pada 11 Juli 2014. "Menteri Gamawan sudah mengupayakan agar dana PNPM tak dipotong," kata dia.Undang Kemenko Kesra
Ia mengharapkan Dewan mengundang Kementerian Keuangan, Badan Perencanaan Pembangunan Nasional, Kemendagri, dan Kementerian Koordinator Bidang Kesejahteraan Rakyat agar mendapat penjelasan lengkap. "Kami juga akan membahas ke internal pemerintah agar PNPM tetap eksis," kata Direktur Jenderal Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa, Tarmizi Abdul Karim.
Anggota Komisi Pemerintahan Ahmad Muqowwam mengatakan pengurangan pagu PNPM untuk dialokasikan ke Dana Desa ibarat pembohongan publik. "Enggak logis kalau Dana Desa diambil dari realokasi di berbagai kementerian yang bersentuhan dengan masyarakat desa," kata dia. Pemerintah, kata dia, tak berkomitmen terhadap pengembangan masyarakat desa. "Rasanya UU Desa seperti pepesan kosong."
Sebelumnya, Tarmizi mengatakan mulai 2015 setiap desa bakal memperoleh dana Rp 500 juta. Menurut dia, dana tersebut merupakan anggaran desa yang berasal dari Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara 2015 sebesar Rp 9,1 triliun yang dibagi untuk sekitar 73 ribu desa. Dengan jumlah itu, kisaran angka yang diperoleh sebesar Rp 124 juta. "Kemudian ditambah alokasi dana desa sekitar Rp 400 juta per desa," kata Tarmizi.
Undang-Undang Desa disahkan Dewan Perwakilan Rakyat pada akhir tahun lalu setelah melewati proses pembahasan selama tujuh tahun. Beleid ini, antara lain, mengatur sumber pendanaan bagi 73 ribu desa dari sumbangan pemerintah pusat dan suntikan kas daerah. Jatah yang didapatkan adalah 10 persen dari transfer daerah dalam APBN.
Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan Boediarso Teguh Widodo mengatakan anggaran desa tersebut tak akan langsung cair 10 persen. Menurut dia, dengan melihat kondisi fiskal yang ada saat ini, pencairan akan dilakukan secara bertahap sesuai dengan kemampuan negara.(Tc/Gs).

- See more at: http://menkokesra.go.id/artikel/dewan-tolak-pemotongan-pagu-pnpm#sthash.EQspGbFK.dpuf
Jakarta, 26 Agustus - Komisi Pemerintahan DPR tak menyetujui pemotongan alokasi anggaran untuk Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat (PNPM) Mandiri. Kementerian Dalam Negeri berencana mengurangi program Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa sebesar Rp 7,5 triliun.
"Alokasi PNPM bergeser untuk mendukung kebijakan Dana Desa," kata Sekretaris Jenderal Kemendagri, Yuswandi A. Temenggung, di kompleks Senayan, Senin 25 Agustus 2014. (Baca: SBY: PNPM Mandiri dan KUR Angkat Ekonomi Rakyat. )
Se[perti dilansir laman Tempo.co., pagu untuk PNPM pada 2015 adalah Rp 14,1 triliun rupiah. Namun, kini Kementerian mengajukan pengurangan menjadi sekitar Rp 3,5 triliun. Yuswandi mengatakan pergeseran alokasi anggaran dana PNPM untuk Dana Desa disebabkan keluarnya Peraturan Menteri Keuangan pada 11 Juli 2014. "Menteri Gamawan sudah mengupayakan agar dana PNPM tak dipotong," kata dia.Undang Kemenko Kesra
Ia mengharapkan Dewan mengundang Kementerian Keuangan, Badan Perencanaan Pembangunan Nasional, Kemendagri, dan Kementerian Koordinator Bidang Kesejahteraan Rakyat agar mendapat penjelasan lengkap. "Kami juga akan membahas ke internal pemerintah agar PNPM tetap eksis," kata Direktur Jenderal Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa, Tarmizi Abdul Karim.
Anggota Komisi Pemerintahan Ahmad Muqowwam mengatakan pengurangan pagu PNPM untuk dialokasikan ke Dana Desa ibarat pembohongan publik. "Enggak logis kalau Dana Desa diambil dari realokasi di berbagai kementerian yang bersentuhan dengan masyarakat desa," kata dia. Pemerintah, kata dia, tak berkomitmen terhadap pengembangan masyarakat desa. "Rasanya UU Desa seperti pepesan kosong."
Sebelumnya, Tarmizi mengatakan mulai 2015 setiap desa bakal memperoleh dana Rp 500 juta. Menurut dia, dana tersebut merupakan anggaran desa yang berasal dari Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara 2015 sebesar Rp 9,1 triliun yang dibagi untuk sekitar 73 ribu desa. Dengan jumlah itu, kisaran angka yang diperoleh sebesar Rp 124 juta. "Kemudian ditambah alokasi dana desa sekitar Rp 400 juta per desa," kata Tarmizi.
Undang-Undang Desa disahkan Dewan Perwakilan Rakyat pada akhir tahun lalu setelah melewati proses pembahasan selama tujuh tahun. Beleid ini, antara lain, mengatur sumber pendanaan bagi 73 ribu desa dari sumbangan pemerintah pusat dan suntikan kas daerah. Jatah yang didapatkan adalah 10 persen dari transfer daerah dalam APBN.
Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan Boediarso Teguh Widodo mengatakan anggaran desa tersebut tak akan langsung cair 10 persen. Menurut dia, dengan melihat kondisi fiskal yang ada saat ini, pencairan akan dilakukan secara bertahap sesuai dengan kemampuan negara.(Tc/Gs).

- See more at: http://menkokesra.go.id/artikel/dewan-tolak-pemotongan-pagu-pnpm#sthash.EQspGbFK.dpuf


Jakarta, 26 Agustus - Komisi Pemerintahan DPR tak menyetujui pemotongan alokasi anggaran untuk Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat (PNPM) Mandiri. Kementerian Dalam Negeri berencana mengurangi program Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa sebesar Rp 7,5 triliun.
"Alokasi PNPM bergeser untuk mendukung kebijakan Dana Desa," kata Sekretaris Jenderal Kemendagri, Yuswandi A. Temenggung, di kompleks Senayan, Senin 25 Agustus 2014. (Baca: SBY:PNPM Mandiri dan KUR Angkat Ekonomi Rakyat.)
Seperti dilansir laman Tempo.co., pagu untuk PNPM pada 2015 adalah Rp 14,1 triliun rupiah. Namun, kini Kementerian mengajukan pengurangan menjadi sekitar Rp 3,5 triliun. Yuswandi mengatakan pergeseran alokasi anggaran dana PNPM untuk Dana Desa disebabkan keluarnya Peraturan Menteri Keuangan pada 11 Juli 2014. "Menteri Gamawan sudah mengupayakan agar dana PNPM tak dipotong," kata dia.Undang Kemenko Kesra
Ia mengharapkan Dewan mengundang Kementerian Keuangan, Badan Perencanaan Pembangunan Nasional, Kemendagri, dan Kementerian Koordinator Bidang Kesejahteraan Rakyat agar mendapat penjelasan lengkap. "Kami juga akan membahas ke internal pemerintah agar PNPM tetap eksis," kata Direktur Jenderal Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa, Tarmizi Abdul Karim.
Anggota Komisi Pemerintahan Ahmad Muqowwam mengatakan pengurangan pagu PNPM untuk dialokasikan ke Dana Desa ibarat pembohongan publik. "Enggak logis kalau Dana Desa diambil dari realokasi di berbagai kementerian yang bersentuhan dengan masyarakat desa," kata dia. Pemerintah, kata dia, tak berkomitmen terhadap pengembangan masyarakat desa. "Rasanya UU Desa seperti pepesan kosong."
Sebelumnya, Tarmizi mengatakan mulai 2015 setiap desa bakal memperoleh dana Rp 500 juta. Menurut dia, dana tersebut merupakan anggaran desa yang berasal dari Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara 2015 sebesar Rp 9,1 triliun yang dibagi untuk sekitar 73 ribu desa. Dengan jumlah itu, kisaran angka yang diperoleh sebesar Rp 124 juta. "Kemudian ditambah alokasi dana desa sekitar Rp 400 juta per desa," kata Tarmizi.
Undang-Undang Desa disahkan Dewan Perwakilan Rakyat pada akhir tahun lalu setelah melewati proses pembahasan selama tujuh tahun. Beleid ini, antara lain, mengatur sumber pendanaan bagi 73 ribu desa dari sumbangan pemerintah pusat dan suntikan kas daerah. Jatah yang didapatkan adalah 10 persen dari transfer daerah dalam APBN.
Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan Boediarso Teguh Widodo mengatakan anggaran desa tersebut tak akan langsung cair 10 persen. Menurut dia, dengan melihat kondisi fiskal yang ada saat ini, pencairan akan dilakukan secara bertahap sesuai dengan kemampuan negara.(Tc/Gs).

- See more at: 




TEMPO.CO , Jakarta:Komisi Pemerintahan DPR tak menyetujui pemotongan alokasi anggaran untuk Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat (PNPM) Mandiri. Kementerian Dalam Negeri berencana mengurangi program Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa sebesar Rp 7,5 triliun.

"Alokasi PNPM bergeser untuk mendukung kebijakan Dana Desa," kata Sekretaris Jenderal Kemendagri, Yuswandi A. Temenggung, di kompleks Senayan, Senin 25 Agustus 2014. (Baca: SBY: PNPM Mandiri dan KUR Angkat Ekonomi Rakyat. )

Pagu untuk PNPM pada 2015 adalah Rp 14,1 triliun rupiah. Namun, kini Kementerian mengajukan pengurangan menjadi sekitar Rp 3,5 triliun. Yuswandi mengatakan pergeseran alokasi anggaran dana PNPM untuk Dana Desa disebabkan keluarnya Peraturan Menteri Keuangan pada 11 Juli 2014. "Menteri Gamawan sudah mengupayakan agar dana PNPM tak dipotong," kata dia.

Ia mengharapkan Dewan mengundang Kementerian Keuangan, Badan Perencanaan Pembangunan Nasional, Kemendagri, dan Kementerian Koordinator Kesejahteraan Rakyat agar mendapat penjelasan lengkap. "Kami juga akan membahas ke internal pemerintah agar PNPM tetap eksis," kata Direktur Jenderal Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa, Tarmizi Abdul Karim.

Anggota Komisi Pemerintahan Ahmad Muqowwam mengatakan pengurangan pagu PNPM untuk dialokasikan ke Dana Desa ibarat pembohongan publik. "Enggak logis kalau Dana Desa diambil dari realokasi di berbagai kementerian yang bersentuhan dengan masyarakat desa," kata dia. Pemerintah, kata dia, tak berkomitmen terhadap pengembangan masyarakat desa. "Rasanya UU Desa seperti pepesan kosong."

Sebelumnya, Tarmizi mengatakan mulai 2015 setiap desa bakal memperoleh dana Rp 500 juta. Menurut dia, dana tersebut merupakan anggaran desa yang berasal dari Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara 2015 sebesar Rp 9,1 triliun yang dibagi untuk sekitar 73 ribu desa. Dengan jumlah itu, kisaran angka yang diperoleh sebesar Rp 124 juta. "Kemudian ditambah alokasi dana desa sekitar Rp 400 juta per desa," kata Tarmizi.

Undang-Undang Desa disahkan Dewan Perwakilan Rakyat pada akhir tahun lalu setelah melewati proses pembahasan selama tujuh tahun. Beleid ini, antara lain, mengatur sumber pendanaan bagi 73 ribu desa dari sumbangan pemerintah pusat dan suntikan kas daerah. Jatah yang didapatkan adalah 10 persen dari transfer daerah dalam APBN.

Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan Boediarso Teguh Widodo mengatakan anggaran desa tersebut tak akan langsung cair 10 persen. Menurut dia, dengan melihat kondisi fiskal yang ada saat ini, pencairan akan dilakukan secara bertahap sesuai dengan kemampuan negara.

MUHAMMAD MUHYIDDIN

Dewan Tolak Pemotongan Pagu PNPM

Dewan Tolak Pemotongan Pagu PNPM


Menkokesra Agung Laksono didampingi menyerahkan bantuan langsung masyarakat Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat (PNPM) Mandiri, kepada Gubernur Lampung Sjachroedin ZP, di Bandarlampung, Jumat (6/11). ANTARA/Triono Subagyo
TEMPO.CO , Jakarta: Komisi Pemerintahan DPR tak menyetujui pemotongan alokasi anggaran untuk Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat (PNPM) Mandiri. Kementerian Dalam Negeri berencana mengurangi program Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa sebesar Rp 7,5 triliun.

"Alokasi PNPM bergeser untuk mendukung kebijakan Dana Desa," kata Sekretaris Jenderal Kemendagri, Yuswandi A. Temenggung, di kompleks Senayan, Senin 25 Agustus 2014. (Baca: SBY: PNPM Mandiri dan KUR Angkat Ekonomi Rakyat. )

Pagu untuk PNPM pada 2015 adalah Rp 14,1 triliun rupiah. Namun, kini Kementerian mengajukan pengurangan menjadi sekitar Rp 3,5 triliun. Yuswandi mengatakan pergeseran alokasi anggaran dana PNPM untuk Dana Desa disebabkan keluarnya Peraturan Menteri Keuangan pada 11 Juli 2014. "Menteri Gamawan sudah mengupayakan agar dana PNPM tak dipotong," kata dia.

Ia mengharapkan Dewan mengundang Kementerian Keuangan, Badan Perencanaan Pembangunan Nasional, Kemendagri, dan Kementerian Koordinator Kesejahteraan Rakyat agar mendapat penjelasan lengkap. "Kami juga akan membahas ke internal pemerintah agar PNPM tetap eksis," kata Direktur Jenderal Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa, Tarmizi Abdul Karim.

Anggota Komisi Pemerintahan Ahmad Muqowwam mengatakan pengurangan pagu PNPM untuk dialokasikan ke Dana Desa ibarat pembohongan publik. "Enggak logis kalau Dana Desa diambil dari realokasi di berbagai kementerian yang bersentuhan dengan masyarakat desa," kata dia. Pemerintah, kata dia, tak berkomitmen terhadap pengembangan masyarakat desa. "Rasanya UU Desa seperti pepesan kosong."

Sebelumnya, Tarmizi mengatakan mulai 2015 setiap desa bakal memperoleh dana Rp 500 juta. Menurut dia, dana tersebut merupakan anggaran desa yang berasal dari Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara 2015 sebesar Rp 9,1 triliun yang dibagi untuk sekitar 73 ribu desa. Dengan jumlah itu, kisaran angka yang diperoleh sebesar Rp 124 juta. "Kemudian ditambah alokasi dana desa sekitar Rp 400 juta per desa," kata Tarmizi.

Undang-Undang Desa disahkan Dewan Perwakilan Rakyat pada akhir tahun lalu setelah melewati proses pembahasan selama tujuh tahun. Beleid ini, antara lain, mengatur sumber pendanaan bagi 73 ribu desa dari sumbangan pemerintah pusat dan suntikan kas daerah. Jatah yang didapatkan adalah 10 persen dari transfer daerah dalam APBN.

Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan Boediarso Teguh Widodo mengatakan anggaran desa tersebut tak akan langsung cair 10 persen. Menurut dia, dengan melihat kondisi fiskal yang ada saat ini, pencairan akan dilakukan secara bertahap sesuai dengan kemampuan negara.

MUHAMMAD MUHYIDDIN

Komisi-II: DPR Tolak Realokasi Anggaran PNPM untuk Dana Desa

Komisi II DPR RI menolak adanya realokasi anggaran Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat (PNPM Mandiri) tahun 2015 yang dilakukan oleh pemerintah untuk dana desa karena tidak sesuai dengan amanat Undang-undang Desa.
Demikian dikatakan Wakil Ketua Komisi II DPR Abdul Hakam Naja, usai memimpin rapat dengar pendapat dengan jajaran Kementerian Dalam Negeri, dan Kepala BNPP, di Gedung DPR, Jakarta, Senin (25/8).
“Sebelumnya dalam penyampaian nota keuangan RAPBN 2015, presiden sudah sepakat mengalokasikan dana Rp 9,1 triliun untuk desa. Namun dalam raker dengan Kemendagri tersebut disampaikan jika dana desa itu diambilkan dari dana PNPM Mandiri,”kata Hakam Naja.
Namun ternyata secara teknis tadi dalam rapat, Kemendagri memaparkan bahwa dana desa itu diambil dari dana PNPM khusus Kemdagri, dan tentu kementerian terkait lain. “Nah ini kita masih belum ketemu. Maka tadi komisi II menolak realokasi anggaran yang dilakukan pemerintah dari Kemdagri yang digunakan untuk dana desa," jelas Politis dari FPAN ini.
Padahal, kata politikus Partai Amanat Nasional itu, pasal 72 UU Desa menyatakan alokasi dana desa 10 persen dari dana transfer daerah dan dilaksanakan secara bertahap. Artinya, kalau sekarang dana desa sebesar Rp 600 triliun maka dana desanya Rp 60 T.
Ia menambahkan, DPR akan meminta klarifikasi, verifikasi dan cek kembali tentang bagaimana padangan pemerintah bisa seperti itu, karena menurut Hakam, anggota pansus desa yang duduk di komisi II menilai tidak sesuai dengan maksud dirumuskannya pasal 72 tentang dana desa itu
Oleh karena itu, lanjut Hakam, hal ini perlu dibutuhkan komunikasi dengan pemerintah, “Kita akan segera mengadakan rapat konsultasi dengan pemerintah seperti Menkokesra, Kemendagri, Kemenkeu, Bappenas, Kantor Set-Wapres dan TNP2K agar implementasi dari UU Desa ini bisa betul betul terlaksana dan sampai didesa sesuai dengan yang dimaksud dari ditetapkannya pasal 72 yaitu 10 persen dana transfer ke daerah itu dipergunakan untuk dana desa,”tegas Hakam.
Dalam kesimpulan rapatnya, Komisi II DPR tidak menyetujui penyesuaian pagu Kemendagri Tahun 2015 dengan adanya pengurangan sebesar Rp. 7.524 triliun lebih dari pagu indikatif Kemendagri tahun 2015 yang sebesar Rp. 14.797 triliun, terutama pada pengurangan pagu yang bersumber dari kegiatan PNPM-MP yang dialihkan menjadi Dana Desa sebagai pelaksanaan UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.(nt)/foto:rizka/parle/iw.

Gubernur Aceh Ultimatum SBY segera Selesaikan Regulasi Aceh

Gubernur Aceh Ultimatum SBY segera Selesaikan Regulasi Aceh



 
Merdeka.com - Masih terdapatnya sejumlah regulasi Aceh yang belum dituntaskan oleh Pemerintah Pusat dibawah kepemimpinan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) membuat Gubernur Aceh, Zaini Abdullah gerah. Sehingga dia akan mengultimatum SBY agar segera menyelesaikan kewajibannya untuk Aceh.

Gubernur Aceh, Zaini Abdullah pada awak media mengatakan, ini merupakan janji SBY selama ini yang akan menyelesaikan kewajibannya sebelum masa jabatannya berakhir. Sehingga bagi Zaini Abdullah akan tetap mengingatkan SBY untuk menuntaskan janji-janjinya.

"Ini janji SBY dan dia harus komitmen. Makanya kita akan terus ingatkan pada beliau, karena memang ini janji beliau pada rakyat Aceh," kata Zaini Abdullah, Senin (25/8) di Pendopo Gubernur Aceh.

Kata Zaini, Pemerintah Pusat tidak perlu khawatir lagi dengan Aceh, karena apapun yang terjadi di Aceh saat ini tidak ada lagi berbicara perjuangan untuk memisahkan diri dari Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI). "Mereka semua tahu, bahwa konflik di Aceh sekarang tidak lagi bicara soal memisahkan diri dari indonesia," tukasnya.

Sementara itu regulasi yang belum selesai adalah Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang Kewenangan Pemerintah yang bersifat nasional di Aceh, RPP tentang Pengelolaan Bersama Minyak dan Gas Bumi, dan Rancangan Peraturan Presiden tentang Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Aceh dan Kantor Pertanahan Kabupaten/Kota menjadi perangkat Daerah Aceh dan Perangkat Daerah Kabupaten/Kota.

Selain itu juga sejumlah regulasi lainnya seperti qanun Aceh yang masih belum ada kata sepakat antara Pemerintah Aceh dengan Pemerintah Pusat. Seperti qanun Lambang dan Bendera Aceh dan juga qanun Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi (KKR) yang juga telah disahkan oleh Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA).


[hhw]

Monday, August 25, 2014

Tolong, Warga Gaza Terancam Krisis Pangan!

Tolong, Warga Gaza Terancam Krisis Pangan!


GAZA CITY – Serangan Israel yang membabi buat ke daerah Gaza mengakibatkan kawasan ini kini terancam krisis pangan. Banyak peternakan dan area pertanian di Gaza hancur akibat dibombardir roket-roket Israel. Akibatnya, jumlah pasokan menurun dan harga bahan pangan terus melambung.
Salah seorang peternak di Gaza, Ashraf al-Helou mengatakan berapapun pasokan ayam yang dimiliki saat ini mungkin akan menjadi persediaan terakhir. “Sebagian besar peternakan ayam telah hancur. Ternak terancam habis, baik akibat serangan Israel maupun karena tidak adanya pakan dan air,” kata al-Helou kepada Al Jazeera di tokonya.
Al-Helou menjelaskan, kepada para pemasoknya melalui telepon, para peternak tidak punya persediaan ayam untuk diantarkan. Persediaan yang dia miliki hanya cukup untuk kebutuhan selama seminggu lebih. “Kalau ada restoran yang buka, kami sudah kehabisan ayam sejak dua pekan lalu,” tambah al-Helou.
Sebelum terjadi serangan di Jalur Gaza, satu kilogram ayam dihargai 10 NIS (2,83 dolar AS). Kini dengan persediaan yang terus menipis, al-Helou memberi harga 15 NIS (4,24 dolar AS).
Menteri Kesehatan Gaza mengatakan, setidaknya 2.102 warga Palestina tewas dan 10.540 orang lainnya terluka sejak operasi Israel di Gaza dimulai pada 8 Juli kemarin. Sementara itu, 64 tentara dan tiga warga sipil Israel tewas beserta seorang pekerja asal Thailand.
Pemboman Israel di Gaza telah menghancurkan sebagian besar infrastruktur di kota tersebut, termasuk listrik dan air bersih. Setidaknya 360 pabrik dan bengkel juga rusak akibat pemboman tersebut. Jumlah ini temasuk 126 bangunan yang runtuh. Kerugian yang terjadi akibat kerusakan tersebut diperkirakan senilai 47 juta dolar AS.
Organisasi Pangan dan Pertanian PBB (FAO) mengatakan, banyak petani dan peternak di Gaza terpaksa meninggalkan tanaman dan hewan ternak mereka. Ini melumpuhkan aktivitas pertanian dan perikanan, serta mengakibatkan produksi pangan lokal terhenti.
“Hingga saat ini, operasi militer yang terus berlangsung mengakibatkan sulitnya penghitungan rinci kerusakan pertanian,” kata Kepala kantor FAO di Tepi Barat dan Jalur Gaza dalam sebuah pernyataan. FAO memperkirakan, setengah persediaan unggas di Gaza telah hilang, sementara hasil tangkapan ikan para nelayan turun hingga 9,3 persen.
Mohammed Abu Ajwwa mengatakan, sekitar 500 sapi tewas di ladang bagian timur kota Gaza. Ini mengakibatkan kerugian sekitar 500 ribu dolar AS. “Saya memasok susu dan produk susu harian ke sebuah pabrik lokal. Tapi sekarang tidak ada pabrik, tidak ada pula sapi saya yang tertinggal,” kata Ajwwa.
Sehari-hari Umm Ghazi biasanya pergi ke pasar di pusat kota Rafah, di Jalur Gaza Selatan. Putra bungsunya, Osama, biasanya membantu membawa sayuran. Namun, selama seminggu terakhir, ia tidak bisa membeli atau membawa pulang banyak sayuran.
“Bukan hanya produksinya yang buruk, harganya juga tidak terjangkau,” kata Umm Ghazi sembari memeriksa tomat yang tampak kering dan keriput pertanda dehidrasi tanaman. FAO melaporkan, di beberapa bagian Jalur Gaza, harga telur telah mengalami kenaikan sebesar 40 persen. Harga kentang naik 42 persen dan tomat naik hingga 179 persen.
“Dua puluh tiga NIS (6,5 dolar AS) untuk satu kotak telur. Pekan lalu harganya 11 NIS (3,11 dolar AS),” Umm Ghazi menambahkan. Pelanggan lain mengatakan, ukuran telur yang tersedia saat ini lebih kecil dibanding sebelumnya. Para peternak ayam telah kehilangan sebagian besar ternak mereka. (mk/knrp)


Sumber: Republika online

Translate