Find this cool stuff here: http://zocko.it/LDT5M
Wednesday, August 27, 2014
Leather Modified Combat Boots
Leather Modified Combat Boots: Black Leather Modified Combat Boots by Alexandre Plokhov. High top modified combat boots in polished black leather. Asymmetrical laser-cut leather overlay at vamp. Coated black lace-up closure at heel counter. Round toe. Lined in supple perforated black leather. Distressed stacked leather heel and sole in faded black. Tonal stitching. Leather. Made in Italy.
Find this cool stuff here: http://zocko.it/LDT5M
Find this cool stuff here: http://zocko.it/LDT5M
Textile Kick It! Runners
Textile Kick It! Runners: Navy Suede & Hi-Tech Textile Kick It! Runners by Dsquared2. Lace-up sneakers in cobalt and navy blue. Hi-tech fabric shell trimmed with suede at toe cap, heel counter, tongue, and diagonal stripe design at exterior. Silver-tone metal studs at eyelets with raised maple leaf decal. Black, white, and silver-tone 'KICK IT!' logo charm at vamp. Wingtip design perforations at toe cap. Tonal stitching.
Find this cool stuff here: http://zocko.it/LDT5U
Find this cool stuff here: http://zocko.it/LDT5U
Long Sleeve Wrap Dress
Long Sleeve Wrap Dress: Long sleeve wrap dress in metallic gold. Padded square shoulders. Deep v-neck collar with tuck-pleat detailing.
Find this cool stuff here: http://zocko.it/LDTbh
Find this cool stuff here: http://zocko.it/LDTbh
Cabildo Suspension
Cabildo Suspension: When on, the Artemide Cabildo Suspension creates intricate patterns of light and shadow on and around it. Designed by Eric Sole, the Cabildo Suspension has a specular reflector and halogen lamp concealed in the inner curve of the White painted shade. The ceiling canopy is made of White thermoplastic, with a clear cord and stainless steel suspension cables.
Find this cool stuff here: http://zocko.it/LDT73
Find this cool stuff here: http://zocko.it/LDT73
Matte Wax
Matte Wax: CHI Matte Wax is a dry firm paste that creates perfectly shaped curls, dynamic spikes or dramatic styles.
Superior hold, matte finish, create dramatic styles, wont leave hair stiff and greasy. Matte Wax by CHI.
Find this cool stuff here: http://zocko.it/LDT7R
Superior hold, matte finish, create dramatic styles, wont leave hair stiff and greasy. Matte Wax by CHI.
Find this cool stuff here: http://zocko.it/LDT7R
PENGELOLA PNPM TAK MAU JALANKAN ATURAN BARU
PENGELOLA PNPM TAK MAU JALANKAN ATURAN BARU
SAPA
- Asosiasi Unit Pengelola Kegiatan (UPK) Program Nasional Pemberdayaan
Masyarakat (PNPM) Se-Karawang menolak Peraturan Organisasi (PTO) baru
tahun 2014. Pernyataan penolakan tersebut di musyawarahkan dalam
pertemuan Asosiasi UPK Se-Karawang di UPK Singaperbangsa Cilamaya Kulon.
Para ketua UPK tersebut juga mengancam tidak akan menjalankan PTO 2014
tersebut sebelum menerima arahan dari Asosiasi Pusat yang masih melobi
untuk dikaji ulang dan dianggap mengebiri peran UPK.
Sekretaris
Asosiasi UPK Karawang Ahmad Sapei mengatakan, dalam PTO baru banyak
peraturan yang semakin membelit program dan kebijakan sampai mengkebiri
peran UPK. Ia mencontohkan, peran Badan Koordinasi Antar Desa (BKAD)
kini jadi membawahi UPK secara total, bahkan jika pengelola UPK tidak
mencapai surplus, BKAD berhak memberhentikan ketua UPK.
Selain
itu, poin keuangan yang langsung masuk ke suplier tanpa transit ke TPK
akan memunculkan kerumitan administrasi. Karenanya, ke depan ia harapkan
PP UU Desa nantinya bisa menempatkan UPK secara khusus agar jelas
perannya. Saat Rakernas di Boyolali tambahnya, Asosiasi UPK NKRI
menyatakan penolakannya terhadap PTO baru dan meminta direvisi ulang.
Meskipun
fasilitator mendesak agar UPK Karawang segera menjalankan PTO 2014,
namun semua asosiasi UPK sepakat tidak akan menjalankan PTO tersebut
sebelum ada keputusan dari hasil negosiasi dari pusat itu. "Mungkin
banyaknya perubahan di PTO itu akibat kecurigaan teknis di lapangan,
sehingga PTO ini diputuskan meskipun banyak klausul yang mengebiri peran
UPK," katanya.
Ketua
Asosiasi UPK Karawang Burhan Subarkah mengatakan hal serupa, menurutnya
jika PTO tersebut keukeuh dijalankan yang dirugikan UPK. Saat ini pihak
asosiasi dari pusat masih memintai konfirmasi antar divisi untuk
pengkajian ulang PTO tersebut. Pasalnya, banyak klausul yang membelit.
Ia
mencontohkan, PTO baru itu UPK tidak ada dalam speciemen alias tidak
diperkenankan dalam pengambilan keuangan kecuali hanya operasional,
tidak boleh menerima THR, saat surplus reward juga ditiadakan.
"Membingungkan, TPK pengajuan ke UPK lewat RPD, pencairan sesuai RPD
transfer ke TPK tapi sekarang TPK justru harus bikin surat kuasa ke UPK
untuk transfer ke suplier. Sementara dalam perjanjian tetap TPK ke
suplier," herannya.
Lebih
jauh ia menambahkan, Dana Program dan Dana Perguliran dalam PTO juga
harus menggunakan jasa staf masing-masing 3 orang. Di satu sisi para
staf dana program dan perguliran itu harus diberikan honor sesuai UMK,
menurut Ketua UPK Gema Cita ini, pihak UPK harus mencari honor di mana?
Tidak mungkin juga honor pengelola dengan staf itu dibeda-bedakan. "Saat
ini kita menunggu saja keputusan asosasi dari pusat dalam jangka waktu
yang belum ditentukan," pungkasnya.
Kemiskinan - Penanggulangan Kemiskinan - Melawan Pemiskinan - Pengentasan Kemiskinan - TKPKD - Angka Kemiskinan - Data Kemiskinan - Musrenbang - PNPM Mandiri - IKraR - Jamkesmas - Jamkesda - KUR - BSM - BLSM - PKH - Raskin - BPJS
DPR TOLAK REALOKASI ANGGARAN PNPM UNTUK DANA DESA
DPR TOLAK REALOKASI ANGGARAN PNPM UNTUK DANA DESA
Gambar Ilustrasi |
SAPA
- Komisi II DPR RI menolak adanya realokasi anggaran Program Nasional
Pemberdayaan Masyarakat (PNPM Mandiri) tahun 2015 yang dilakukan oleh
pemerintah untuk dana desa karena tidak sesuai dengan amanat
Undang-undang Desa.
Demikian
dikatakan Wakil Ketua Komisi II DPR Abdul Hakam Naja, usai memimpin
rapat dengar pendapat dengan jajaran Kementerian Dalam Negeri, dan
Kepala BNPP,di Gedung DPR, Jakarta, Senin kemarin (25/8).
"Sebelumnya
dalam penyampaian nota keuangan RAPBN 2015, presiden sudah sepakat
mengalokasikan dana Rp 9,1 triliun untuk desa. Namun dalam raker dengan
Kemendagri tersebut disampaikan jika dana desa itu diambilkan dari dana
PNPM Mandiri," kata Hakam Naja.
Namun
ternyata secara teknis tadi dalam rapat, Kemendagri memaparkan bahwa
dana desa itu diambil dari dana PNPM khusus Kemendagri, dan tentu
kementerian terkait lain. "Nah ini kita masih belum ketemu. Maka tadi
komisi II menolak realokasi anggaran yang dilakukan pemerintah dari
Kemendagri yang digunakan untuk dana desa," jelas Politikus dari FPAN
ini.
Padahal,
kata politikus Partai Amanat Nasional itu, pasal 72 UU Desa menyatakan
alokasi dana desa 10 persen dari dana transfer daerah dan dilaksanakan
secara bertahap. Artinya, kalau sekarang dana desa sebesar Rp 600
triliun maka dana desanya Rp 60 T.
Ia
menambahkan, DPR akan meminta klarifikasi, verifikasi dan cek kembali
tentang bagaimana padangan pemerintah bisa seperti itu, karena menurut
Hakam, anggota pansus desa yang duduk di komisi II menilai tidak sesuai
dengan maksud dirumuskannya pasal 72 tentang dana desa itu.
Oleh
karena itu, lanjut Hakam, hal ini perlu dibutuhkan komunikasi dengan
pemerintah. "Kita akan segera mengadakan rapat konsultasi dengan
pemerintah seperti Menkokesra, Kemendagri, Kemenkeu, Bappenas, Kantor
SetWapres dan TNP2K agar implementasi dari UU Desa ini bisa betul betul
terlaksana dan sampai didesa sesuai dengan yang dimaksud dari
ditetapkannya pasal 72 yaitu 10 persen dana transfer ke daerah itu
dipergunakan untuk dana desa," tegas Hakam.
Dalam
kesimpulan rapatnya, Komisi II DPR tidak menyetujui penyesuaian pagu
Kemendagri Tahun 2015 dengan adanya pengurangan sebesar Rp. 7.524
triliun lebih dari pagu indikatif Kemendagri tahun 2015 yang sebesar Rp.
14.797 triliun, terutama pada pengurangan pagu yang bersumber dari
kegiatan PNPM-MP yang dialihkan menjadi Dana Desa sebagai pelaksanaan UU
Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.
Sumber: Malukupos
Kemiskinan - Penanggulangan Kemiskinan - Melawan Pemiskinan - Pengentasan Kemiskinan - TKPKD - Angka Kemiskinan - Data Kemiskinan - Musrenbang - PNPM Mandiri - IKraR - Jamkesmas - Jamkesda - KUR - BSM - BLSM - PKH - Raskin - BPJS
Kemiskinan - Penanggulangan Kemiskinan - Melawan Pemiskinan - Pengentasan Kemiskinan - TKPKD - Angka Kemiskinan - Data Kemiskinan - Musrenbang - PNPM Mandiri - IKraR - Jamkesmas - Jamkesda - KUR - BSM - BLSM - PKH - Raskin - BPJS
Terkait lainnya:
- WARGA MISKIN ANTRE DAPATKAN BANTUAN KEUANGAN
- TUNGGAKAN RASKIN DI SUBANG TEMBUS RP2,5 MILIAR
- BATIK MENJADI ALAT PENGENTASAN KEMISKINAN YANG EFEKTIF
- SDN CIJARALANG 2 CICADAS DAN KEMISKINAN DI BANTEN
- PEMERINTAH TEGASKAN TIDAK AKAN NAIKKAN HARGA BBM BERSUBSIDI
- DINKES BOYOLALI ASURANSIKAN 10 RIBU WARGA MISKIN
- BAPPEDA BELITUNG KOORDINASIKAN TIM PENANGGULANGAN KEMISKINAN
- GUNUNG MERIAH TERANCAM TAK DAPAT DANA PNPM
- KARTU INDONESIA SEHAT SEJALAN DENGAN JKN
- TEKAN ANGKA KEMISKINAN, PEMPROV SULUT UBAH PARADIGMA ...
- KEMISKINAN JADI ALASAN WARGA KULONPROGO JADI TKI
- TAHUN INI, DIANGGARKAN RP400 MILIAR, ANGKA KEMISKINAN DI ...
- KANTONG KEMISKINAN DI DESA JADI TANTANGAN JOKOWI-JK
- RENCANA ANGGARAN DANA DESA SANGAT KECIL
- BOYOLALI: ANGKA KEMATIAN IBU DAN BAYI MASIH TINGGI
Perencanaan dan Penganggaran yang Pro-poor
Perencanaan dan Penganggaran yang Pro-poor
Pelembagaan Partisipasi Rakyat dalam Pembangunan Bisa!
Sejak lama impian agar setiap proses dalam pelaksanaan pembangunan
melibatkan partisipasi rakyat bukanlah suatu anganangan dan mimpi
semata, akan tetapi tercermin secara nyata dalam praktek pembangunan.
Sejak disahkannya UU No 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan
Pembangunan Nasional, harapan untuk melembagakan partisipasi masyarakat
secara permanen dalam penyusunan perencanaan pembangunan muncul kembali.
Walaupun demikian, proses pelembagaan partisipasi tersebut perlu
didampingi, tidak hanya dalam kerangka membuka ruang partisipasi bagi
masyarakat akan tetapi juga memberdayakan masyarakat untuk memanfaatkan
ruang partisipasi tersebut agar dapat bermanfaat bagi masyarakat,
khususnya bagi masyarakat miskin.
Sebagaimana telah menjadi rahasia umum, proses partisipasi dalam
musyawarah perencanaan pembangunan di tingkat desa dan kecamatan sering
kali hanya dimaknai sebagai suatu proses ritual yang dilakukan dari
tahun ketahun ,dan seringkali mengabaikan keinginan rakyat yang
disuarakan dalam forum tahunan tersebut. Alasan klasik yang selalu
disampaikan oleh birokrasi pemerintah adalah tidak ada alokasi anggaran
atau DPRD tidak menyetujui usulan masyarakat, cukup ampuh untuk meredam
kekecewaan masyarakat. Walaupun demikian, tanpa disadari kondisi ini
menyebabkan munculnya apatisme dan perilaku skeptis masyarakat terhadap
pemerintah daerah.
Terkait dengan hal tersebut, maka Pemerintah Kabupaten Sukabumi mencoba
untuk mencari solusi terhadap persoalan tersebut dengan menggulirkan
program P3K (Program Pembangunan Partisipasi Kecamatan). P3K bertujuan
untuk memperkuat pendanaan pembangunan disuatu kecamatan yang tidak
dapat dilakukan dengan mekanisme pendanaan reguler, seperti Alokasi dana
Desa (ADD), serta kegiatan PNPM. Jelasnya P3K memperkuat kegiatan atau
program pembangunan yang tidak dapat didanai oleh ADD dan PNPM. Walau
pun demikian, penyaluran anggaran P3K tidak dilakukan dengan mekanisme
penjatahan sebagaimana mekanisme penyalura anggaran secara reguler akan
tetapi melalui proses kompetisi dalam suatu kecamatan.
Sepintas mekanisme penyaluran anggaran untuk pendanaan kegiatan dalam
suatu kecamatan mirip dengan mekanisme kompetensi yang dilakukan dalam
program PNPM. Masing-masing desa dalam suatu kecamatan akan
mempesentasikan usulan dan menyusun proposal kegiatan untuk mendapatkan
dana P3K. Perbedaannya terletak pada kewenangan yang diberikan oleh
pemerintah kabupaten kepada camat untuk memutuskan desa-desa yang layak
diberikan P3K. Dalam prakteknya, camat bukanlah pengambil keputusan
tunggal, akan tetapi ada tim penilai yang dibentuk oleh seorang camat
untuk membantu menilai dan memverivikasi usulan masing-masing desa.
Program P3K yang diinisiasi oleh pemerintah Kabupaten Sukabumi pada
tahun 2008 dan masih bersifat sebagai pilot project yang dilakukan di
beberapa kecamatan. Alokasi anggaran P3K yang diberikan pada tahap awal
uji coba sebesar 500 juta / kecamatan. Besaran alokasi diharapkan dapat
mendorong perbaikan yang signifikan dalam pembangunan infrastruktur
dasar maupun kegatan ekonomi yang dilakukan di wilayah kecamatan.
Dalam perkembangannya, P3K mulai mendapatkan respon positif dari
masyarakat tidak hanya pada daerah-daerah yang menjadi percontohan
pengembangan program tersebut, akan tetapi juga datang dari kecamatan
lain. Terkait dengan hal tersebut, maka pemerintah daerah berupaya untuk
dapat memenuhi hal tersebut. Namun kendala utama yang dihadapi oleh
pemerintah daerah adalah alokasi anggaran. Oleh sebab itu, pemerintah
daerah memutuskan untuk mengurangi besaran alokasi anggaran yang
diberikan pada suatu kecamatan, yang sebelumnya berjumlah 500 juta /
kecamatan menjadi 250 juta / kecamatan.
Agar pelaksanaan program P3K dapat terlembagakan secara baik, maka
pemerintah daerah terus memperbaiki mekanisme penyelengaraan program
tersebut, termasuk didalamnya adalah membuat petunjuk operasional yang
baku yang menjamin program tersebut berjalan secara lebih efisien dan
efektif. Misalnya pengusulan kegiatan yang akan dikompetisikan antar
desa dalam suatu kecamatan haruslah kegiatan yang sesuai dengan
kebutuhan dan memberikan manfaat yang lebih pada desa. Selain itu,
pemerintah desa juga akan diwajibkan untuk menyusun RPJMDes sebagai
salah satu syarat untuk mendapatkan bantuan anggaran dari program P3K.
Saat ini banyak pemerintah desa yang dibantu oleh fasilitator PNPM
Perdesaan dalam menyusun dokumen RPJMDes.
Proses pendampingan terhadap masyarakat dan pelaksana program juga
mendapat perhatian dalam pelaksanaan program P3K ini. Salah satu fokus
dalam pendampingan pelaksanaan program P3K adalah pengelolaan anggaran
dan pelaporan kegiatan. Hal ini dimaksudkan agar pelaksanaan program P3K
dapat dipertanggung-jawabkan bukan hanya dari aspek kegiatannya semata
akan tetapi juga dari sisi administrasi kegiatan.
Walaupun dalam pelaksanaan uji coba program P3K menuai banyak respon
positif, namun masih ada beberapa kendala yang perlu mendapat perhatian
bagi pemerintah daerah lain yang juga memiliki atau akan melakukan
program seperti P3K. Kendala yang pertama adalah sumberdaya manusia yang
terlibat dalam pelaksanaan program. Oleh sebab itu, pemerintah daerah
perlu mempersiapkan kelembagaan dan SDM secara baik dan tidak hanya
menyerahkan atau memperluas otoritas kelembagaan ditingkat bawah dalam
pelaksanaan program. Kendala kedua adalah masing-masing kecamatan
memiliki potensi yang berbedabeda, sehingga memerlukan perencanaan yang
sinergi antar wilayah dan kemauan dari camat untuk melakukan
langkah-langkah terobosan dalam memajukan wilayahnya. Sedangkan kendala
ketiga adalah menjalin kerjasama dengan pihak lain misalnya dengan dunia
usaha yang lokasi usahanya berada di kecamatan tersebut untuk
memberikan kontribusi dalam pembangunan masyarakat di suatu kecamatan.
Selain itu, tantangan keberlanjutan dari suatu program adalah adanya
payung hukum yang menjamin pelaksanaan suatu program tersebut dapat
dilakukan dalam jangka panjang. Pemerintah daerah Kabupaten Sukabumi,
sedang mengkaji pilihan – pilihan kebijakan yang tepat untuk dapat
melakukan program P3K secara berkelanjutan. Misalnya dengan menjamin
alokasi APBD untuk penganggaran program P3K sebesar 20 %. Tantangan
lainnya adalah membakukan proses perencanaan pembangunan yang melibatkan
masyarakat dan secara bersamaan mengurangi mekanisme “titip menitip”
program melalui DPRD yang seringkali dianggap menghancurkan mekanisme
perencanaan yang dibangun secara partisipatif melalui musrenbang.
Dengan disahkannya UU No 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan
Pembangunan Nasional, harapan untuk melembagakan partisipasi masyarakat
secara permanen dalam penyusunan perencanaan pembangunan muncul kembali.
Walau pun demikian, proses pelembagaan partisipasi tersebut perlu di
dampingi, tidak hanya dalam kerangka membuka ruang partisipasi bagi
masyarakat akan tetapi juga memberdayakan masyarakat untuk memanfaatkan
ruang partisipasi tersebut agar dapat bermanfaat bagi masyarakat,
khususnya bagi masyarakat miskin.
Sebagaimana telah menjadi rahasia umum, proses partisipasi dalam
musyawarah perencanaan pembangunan di tingkat desa dan kecamatan
seringkali hanya dimaknai sebagai suatu proses ritual yang di lakukan
dari tahun ke tahun, dan seringkali mengabaikan keinginan rakyat yang
disuarakan dalam forum tahunan tersebut. Alasan klasik yang selalu di
sampaikan oleh birokrasi pemerintah adalah tidak ada alokasi anggaran
atau DPRD tidak menyetujui usulan masyarakat, cukup ampuh untuk meredam
kekecewaan masyarakat. Walaupun demikian, tanpa disadari kondisi ini
menyebabkan munculnya apatisme dan perilaku skeptis masyarakat terhadap
pemerintah daerah.
Terkait dengan hal tersebut, maka Pemerintah Kabupaten Sukabumi mencoba
untuk mencari solusi terhadap persoalan tersebut dengan menggulirkan
program P3K (Program Pembangunan Partisipasi Kecamatan). P3K bertujuan
untuk memperkuat pendanaan pembangunan disuatu kecamatan yang tidak
dapat dilakukan dengan mekanisme pendanaan reguler, seperti Alokasi dana
Desa (ADD), serta kegiatan PNPM. Jelasnya P3K memperkuat kegiatan atau
program pembangunan yang tidak dapat di danai oleh ADD dan PNPM.
Walaupun demikian, penyaluran anggaran P3K tidak di lakukan dengan
mekanisme penjatahan sebagaimana mekanisme penyalura anggaran secara
reguler akan tetapi melalui proses kompetisi dalam suatu kecamatan.
Dalam perkembangannya, P3K mulai mendapatkan respon positif dari
masyarakat tidak hanya pada daerah daerah yang menjadi percontohan
pengembangan program tersebut, akan tetapi juga datang dari kecamatan
lain. Terkait dengan hal tersebut, maka pemerintah daerah berupaya untuk
dapat memenuhi hal tersebut. Namun kendala utama yang di hadapi oleh
pemerintah daerah adalah alokasi anggaran. Oleh sebab itu, pemerintah
daerah memutuskan untuk mengurangi besaran alokasi anggaran yang
diberikan pada suatu kecamatan, yang sebelumnya berjumlah 500 juta /
kecamatan menjadi 250 juta / kecamatan.
Agar pelaksanaan program P3K dapat terlembagakan secara baik, maka
pemerintah daerah terus memperbaiki mekanisme penyelengaraan program
tersebut, termasuk didalamna adalah membuat petunjuk operasional yang
baku yang menjamin program tersebut berjalan secara lebih efisien dan
efektif. Misalnya pengusulan kegiatan yang akan dikompetesikan antar
desa dalam suatu kecamatan haruslah kegiatan yang sesuai dengan
kebutuhan dan memberikan manfaat yang lebih pada desa. Selain itu,
pemerintah desa juga akan di wajibkan untuk menyusun RPJMDes sebagai
salah satu syarat untuk mendapatkan bantuan anggaran dari program P3K.
Saat ini banyak pemerintah desa yang dibantu oleh fasilitator PNPM
Perdesaan dalam menyusun dokumen RPJMDes. Proses pendampingan terhadap
masyarakat dan pelaksana program juga mendaat perhatian dalam
pelaksanaan program P3K ini. Salah satu fokus dalam pendampingan
pelaksanaan program P3K adalah pengelolaan anggaran dan pelaporan
kegiatan. Hal ini di maksudkan agar pelaksanaan program P3K dapat
dipertanggung-jawabkan bukan hanya dari aspek kegiatannya semata akan
tetapi juga dari sisi administrasi kegiatan.
Walaupun dalam pelaksanaan uji coba program P3K menuai banyak respon
positif, namun masih ada beberapa kendala yang perlu mendapat perhatian
bagi pemerintah daerah lain yang juga memiliki atau akan melakukan
program seperti P3K. Kendala yang pertama adalah sumber daya manusia
yang terlibat dalam pelaksanaan program. Oleh sebab itu, pemerintah
daerah perlu mempersiapkan kelembagaan dan SDM secara baik dan tidak
hanya menyerahkan atau memperluas otoritas kelembagaan ditingkat bawah
dalam pelaksanaan program. Kendala kedua adalah masing-masing kecamatan
memiliki potensi yang berbedabeda, sehingga memerlukan perencanaan yang
sinergi antar wilayah dan kemauan dari camat untuk melakukan
langkah-langkah terobosan dalam memajukan wilayahnya. Sedangkan kendala
ketiga adalah menjalin kerja sama dengan pihak lain misalnya dengan
dunia usaha yang lokasi usahanya berada di kecamatan tersebut untuk
memberikan kontribusi dalam pembangunan masyarakat di suatu kecamatan.
Selain itu, tantangan keberlanjutan dari suatu program adalah adanya
payung hukum yang menjamin pelaksanaan suatu program tersebut dapat
dilakukan dalam jangka panjang. Pemerintah daerah Kabupaten Sukabumi,
sedang mengkaji pilihan–pilihan kebijakan yang tepat untuk dapat
melakukan program P3K secara berkelanjutan. Misalnya dengan menjamin
alokasi APBD untuk penganggaran program P3K sebesar 20 %. Tantangan
lainnya adalah membakukan proses perencanaan pembangunan yang melibatkan
masyarakat dan secara bersamaan mengurangi mekanisme “titip menitip”
program melalui DPRD yang seringkali di anggap menghancurkan mekanisme
perencanaan yang di bangun secara partisipatif melalui musrenbang.
DPR Tolak Realokasi Anggaran PNPM Rp 9,1 T untuk Dana Desa
Kegiatan PNPM Dalam Membangun Desa |
JAKARTA
– Komisi II DPR RI menolak adanya realokasi anggaran Program Nasional
Pemberdayaan Masyarakat (PNPM Mandiri) tahun 2015 untuk dana desa karena
tidak sesuai dengan amanat Undang-undang Desa.
Wakil Ketua Komisi II DPR, Abdul Hakam Naja, dikonfirmasi usai memimpin rapat kerja dengan Kementerian Dalam Negeri, Senin (25/8) menyatakan, dalam penyampaikan nota keuangan RAPBN 2015, presiden sudah sepakat mengalokasikan dana Rp 9,1 triliun untuk desa. Namun dalam Raker dengan Kemendagri tersebut disampaikan jika dana desa itu diambilkan dari dana PNPM Mandiri.
“Ternyata secara teknis tadi dipaparkan bahwa dana desa itu diambil dari dana PNPM khusus Kemdagri dan tentu kementerian terkait lain. Nah ini kita masih belum ketemu. Maka tadi komisi II menolak realokasi anggaran yang dilakukan pemerintah dari Kemdagri yang digunakan untuk dana desa,” kata Hakam Naja, usai raker.
Padahal, kata politikus Partai Amanat Nasional itu, pasal 72 UU Desa menyatakan alokasi dana desa 10 persen dari dana transfer daerah dan dilaksanakan secara bertahap. Artinya, kalau sekarang dana desa sebesar Rp 600 triliun maka dana desanya Rp 60 T.
Karena itu Komisi II akan menggelar rapat konsultasi dengan Menko Kesra, Kantor Wapres, Kemdagri, Kemenkeu hingga Bappenas, agar dana desa terimplementasi sesuai amanat UU Desa. Apalagi Komisi II DPR baru mengetahui adanya realokasi ini pasca penyampaian nota keuangan dari presiden pekan lalu.
“Ini perlu kita klarifikasi, verifikasi, cek kembali. bagaimana kok pandangan mereka (pemerintah) seperti itu. Karena menurut anggota Pansus (UU Desa), yang sebagian ada di Komisi II DPR, kok tidak sesuai dengan maksud dirumuskannya pasal 72 tentang dana desa,” tandasnya. (jpnn)
Wakil Ketua Komisi II DPR, Abdul Hakam Naja, dikonfirmasi usai memimpin rapat kerja dengan Kementerian Dalam Negeri, Senin (25/8) menyatakan, dalam penyampaikan nota keuangan RAPBN 2015, presiden sudah sepakat mengalokasikan dana Rp 9,1 triliun untuk desa. Namun dalam Raker dengan Kemendagri tersebut disampaikan jika dana desa itu diambilkan dari dana PNPM Mandiri.
“Ternyata secara teknis tadi dipaparkan bahwa dana desa itu diambil dari dana PNPM khusus Kemdagri dan tentu kementerian terkait lain. Nah ini kita masih belum ketemu. Maka tadi komisi II menolak realokasi anggaran yang dilakukan pemerintah dari Kemdagri yang digunakan untuk dana desa,” kata Hakam Naja, usai raker.
Padahal, kata politikus Partai Amanat Nasional itu, pasal 72 UU Desa menyatakan alokasi dana desa 10 persen dari dana transfer daerah dan dilaksanakan secara bertahap. Artinya, kalau sekarang dana desa sebesar Rp 600 triliun maka dana desanya Rp 60 T.
Karena itu Komisi II akan menggelar rapat konsultasi dengan Menko Kesra, Kantor Wapres, Kemdagri, Kemenkeu hingga Bappenas, agar dana desa terimplementasi sesuai amanat UU Desa. Apalagi Komisi II DPR baru mengetahui adanya realokasi ini pasca penyampaian nota keuangan dari presiden pekan lalu.
“Ini perlu kita klarifikasi, verifikasi, cek kembali. bagaimana kok pandangan mereka (pemerintah) seperti itu. Karena menurut anggota Pansus (UU Desa), yang sebagian ada di Komisi II DPR, kok tidak sesuai dengan maksud dirumuskannya pasal 72 tentang dana desa,” tandasnya. (jpnn)
Dewan Tolak Pemotongan Pagu PNPM
Gambar Ilustrasi |
Jakarta,
26 Agustus - Komisi Pemerintahan DPR tak menyetujui pemotongan alokasi
anggaran untuk Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat (PNPM) Mandiri.
Kementerian Dalam Negeri berencana mengurangi program Pemberdayaan
Masyarakat dan Pemerintahan Desa sebesar Rp 7,5 triliun.
"Alokasi PNPM bergeser untuk mendukung kebijakan Dana Desa," kata Sekretaris Jenderal Kemendagri, Yuswandi A. Temenggung, di kompleks Senayan, Senin 25 Agustus 2014. (Baca: SBY: PNPM Mandiri dan KUR Angkat Ekonomi Rakyat. )
Se[perti dilansir laman Tempo.co., pagu untuk PNPM pada 2015 adalah Rp 14,1 triliun rupiah. Namun, kini Kementerian mengajukan pengurangan menjadi sekitar Rp 3,5 triliun. Yuswandi mengatakan pergeseran alokasi anggaran dana PNPM untuk Dana Desa disebabkan keluarnya Peraturan Menteri Keuangan pada 11 Juli 2014. "Menteri Gamawan sudah mengupayakan agar dana PNPM tak dipotong," kata dia.Undang Kemenko Kesra
Ia mengharapkan Dewan mengundang Kementerian Keuangan, Badan Perencanaan Pembangunan Nasional, Kemendagri, dan Kementerian Koordinator Bidang Kesejahteraan Rakyat agar mendapat penjelasan lengkap. "Kami juga akan membahas ke internal pemerintah agar PNPM tetap eksis," kata Direktur Jenderal Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa, Tarmizi Abdul Karim.
Anggota Komisi Pemerintahan Ahmad Muqowwam mengatakan pengurangan pagu PNPM untuk dialokasikan ke Dana Desa ibarat pembohongan publik. "Enggak logis kalau Dana Desa diambil dari realokasi di berbagai kementerian yang bersentuhan dengan masyarakat desa," kata dia. Pemerintah, kata dia, tak berkomitmen terhadap pengembangan masyarakat desa. "Rasanya UU Desa seperti pepesan kosong."
Sebelumnya, Tarmizi mengatakan mulai 2015 setiap desa bakal memperoleh dana Rp 500 juta. Menurut dia, dana tersebut merupakan anggaran desa yang berasal dari Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara 2015 sebesar Rp 9,1 triliun yang dibagi untuk sekitar 73 ribu desa. Dengan jumlah itu, kisaran angka yang diperoleh sebesar Rp 124 juta. "Kemudian ditambah alokasi dana desa sekitar Rp 400 juta per desa," kata Tarmizi.
Undang-Undang Desa disahkan Dewan Perwakilan Rakyat pada akhir tahun lalu setelah melewati proses pembahasan selama tujuh tahun. Beleid ini, antara lain, mengatur sumber pendanaan bagi 73 ribu desa dari sumbangan pemerintah pusat dan suntikan kas daerah. Jatah yang didapatkan adalah 10 persen dari transfer daerah dalam APBN.
Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan Boediarso Teguh Widodo mengatakan anggaran desa tersebut tak akan langsung cair 10 persen. Menurut dia, dengan melihat kondisi fiskal yang ada saat ini, pencairan akan dilakukan secara bertahap sesuai dengan kemampuan negara.(Tc/Gs).
- See more at: http://menkokesra.go.id/artikel/dewan-tolak-pemotongan-pagu-pnpm#sthash.EQspGbFK.dpuf
"Alokasi PNPM bergeser untuk mendukung kebijakan Dana Desa," kata Sekretaris Jenderal Kemendagri, Yuswandi A. Temenggung, di kompleks Senayan, Senin 25 Agustus 2014. (Baca: SBY: PNPM Mandiri dan KUR Angkat Ekonomi Rakyat. )
Se[perti dilansir laman Tempo.co., pagu untuk PNPM pada 2015 adalah Rp 14,1 triliun rupiah. Namun, kini Kementerian mengajukan pengurangan menjadi sekitar Rp 3,5 triliun. Yuswandi mengatakan pergeseran alokasi anggaran dana PNPM untuk Dana Desa disebabkan keluarnya Peraturan Menteri Keuangan pada 11 Juli 2014. "Menteri Gamawan sudah mengupayakan agar dana PNPM tak dipotong," kata dia.Undang Kemenko Kesra
Ia mengharapkan Dewan mengundang Kementerian Keuangan, Badan Perencanaan Pembangunan Nasional, Kemendagri, dan Kementerian Koordinator Bidang Kesejahteraan Rakyat agar mendapat penjelasan lengkap. "Kami juga akan membahas ke internal pemerintah agar PNPM tetap eksis," kata Direktur Jenderal Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa, Tarmizi Abdul Karim.
Anggota Komisi Pemerintahan Ahmad Muqowwam mengatakan pengurangan pagu PNPM untuk dialokasikan ke Dana Desa ibarat pembohongan publik. "Enggak logis kalau Dana Desa diambil dari realokasi di berbagai kementerian yang bersentuhan dengan masyarakat desa," kata dia. Pemerintah, kata dia, tak berkomitmen terhadap pengembangan masyarakat desa. "Rasanya UU Desa seperti pepesan kosong."
Sebelumnya, Tarmizi mengatakan mulai 2015 setiap desa bakal memperoleh dana Rp 500 juta. Menurut dia, dana tersebut merupakan anggaran desa yang berasal dari Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara 2015 sebesar Rp 9,1 triliun yang dibagi untuk sekitar 73 ribu desa. Dengan jumlah itu, kisaran angka yang diperoleh sebesar Rp 124 juta. "Kemudian ditambah alokasi dana desa sekitar Rp 400 juta per desa," kata Tarmizi.
Undang-Undang Desa disahkan Dewan Perwakilan Rakyat pada akhir tahun lalu setelah melewati proses pembahasan selama tujuh tahun. Beleid ini, antara lain, mengatur sumber pendanaan bagi 73 ribu desa dari sumbangan pemerintah pusat dan suntikan kas daerah. Jatah yang didapatkan adalah 10 persen dari transfer daerah dalam APBN.
Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan Boediarso Teguh Widodo mengatakan anggaran desa tersebut tak akan langsung cair 10 persen. Menurut dia, dengan melihat kondisi fiskal yang ada saat ini, pencairan akan dilakukan secara bertahap sesuai dengan kemampuan negara.(Tc/Gs).
- See more at: http://menkokesra.go.id/artikel/dewan-tolak-pemotongan-pagu-pnpm#sthash.EQspGbFK.dpuf
Jakarta,
26 Agustus - Komisi Pemerintahan DPR tak menyetujui pemotongan alokasi
anggaran untuk Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat (PNPM) Mandiri.
Kementerian Dalam Negeri berencana mengurangi program Pemberdayaan
Masyarakat dan Pemerintahan Desa sebesar Rp 7,5 triliun.
"Alokasi PNPM bergeser untuk mendukung kebijakan Dana Desa," kata Sekretaris Jenderal Kemendagri, Yuswandi A. Temenggung, di kompleks Senayan, Senin 25 Agustus 2014. (Baca: SBY: PNPM Mandiri dan KUR Angkat Ekonomi Rakyat. )
Se[perti dilansir laman Tempo.co., pagu untuk PNPM pada 2015 adalah Rp 14,1 triliun rupiah. Namun, kini Kementerian mengajukan pengurangan menjadi sekitar Rp 3,5 triliun. Yuswandi mengatakan pergeseran alokasi anggaran dana PNPM untuk Dana Desa disebabkan keluarnya Peraturan Menteri Keuangan pada 11 Juli 2014. "Menteri Gamawan sudah mengupayakan agar dana PNPM tak dipotong," kata dia.Undang Kemenko Kesra
Ia mengharapkan Dewan mengundang Kementerian Keuangan, Badan Perencanaan Pembangunan Nasional, Kemendagri, dan Kementerian Koordinator Bidang Kesejahteraan Rakyat agar mendapat penjelasan lengkap. "Kami juga akan membahas ke internal pemerintah agar PNPM tetap eksis," kata Direktur Jenderal Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa, Tarmizi Abdul Karim.
Anggota Komisi Pemerintahan Ahmad Muqowwam mengatakan pengurangan pagu PNPM untuk dialokasikan ke Dana Desa ibarat pembohongan publik. "Enggak logis kalau Dana Desa diambil dari realokasi di berbagai kementerian yang bersentuhan dengan masyarakat desa," kata dia. Pemerintah, kata dia, tak berkomitmen terhadap pengembangan masyarakat desa. "Rasanya UU Desa seperti pepesan kosong."
Sebelumnya, Tarmizi mengatakan mulai 2015 setiap desa bakal memperoleh dana Rp 500 juta. Menurut dia, dana tersebut merupakan anggaran desa yang berasal dari Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara 2015 sebesar Rp 9,1 triliun yang dibagi untuk sekitar 73 ribu desa. Dengan jumlah itu, kisaran angka yang diperoleh sebesar Rp 124 juta. "Kemudian ditambah alokasi dana desa sekitar Rp 400 juta per desa," kata Tarmizi.
Undang-Undang Desa disahkan Dewan Perwakilan Rakyat pada akhir tahun lalu setelah melewati proses pembahasan selama tujuh tahun. Beleid ini, antara lain, mengatur sumber pendanaan bagi 73 ribu desa dari sumbangan pemerintah pusat dan suntikan kas daerah. Jatah yang didapatkan adalah 10 persen dari transfer daerah dalam APBN.
Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan Boediarso Teguh Widodo mengatakan anggaran desa tersebut tak akan langsung cair 10 persen. Menurut dia, dengan melihat kondisi fiskal yang ada saat ini, pencairan akan dilakukan secara bertahap sesuai dengan kemampuan negara.(Tc/Gs).
- See more at: http://menkokesra.go.id/artikel/dewan-tolak-pemotongan-pagu-pnpm#sthash.EQspGbFK.dpuf
"Alokasi PNPM bergeser untuk mendukung kebijakan Dana Desa," kata Sekretaris Jenderal Kemendagri, Yuswandi A. Temenggung, di kompleks Senayan, Senin 25 Agustus 2014. (Baca: SBY: PNPM Mandiri dan KUR Angkat Ekonomi Rakyat. )
Se[perti dilansir laman Tempo.co., pagu untuk PNPM pada 2015 adalah Rp 14,1 triliun rupiah. Namun, kini Kementerian mengajukan pengurangan menjadi sekitar Rp 3,5 triliun. Yuswandi mengatakan pergeseran alokasi anggaran dana PNPM untuk Dana Desa disebabkan keluarnya Peraturan Menteri Keuangan pada 11 Juli 2014. "Menteri Gamawan sudah mengupayakan agar dana PNPM tak dipotong," kata dia.Undang Kemenko Kesra
Ia mengharapkan Dewan mengundang Kementerian Keuangan, Badan Perencanaan Pembangunan Nasional, Kemendagri, dan Kementerian Koordinator Bidang Kesejahteraan Rakyat agar mendapat penjelasan lengkap. "Kami juga akan membahas ke internal pemerintah agar PNPM tetap eksis," kata Direktur Jenderal Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa, Tarmizi Abdul Karim.
Anggota Komisi Pemerintahan Ahmad Muqowwam mengatakan pengurangan pagu PNPM untuk dialokasikan ke Dana Desa ibarat pembohongan publik. "Enggak logis kalau Dana Desa diambil dari realokasi di berbagai kementerian yang bersentuhan dengan masyarakat desa," kata dia. Pemerintah, kata dia, tak berkomitmen terhadap pengembangan masyarakat desa. "Rasanya UU Desa seperti pepesan kosong."
Sebelumnya, Tarmizi mengatakan mulai 2015 setiap desa bakal memperoleh dana Rp 500 juta. Menurut dia, dana tersebut merupakan anggaran desa yang berasal dari Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara 2015 sebesar Rp 9,1 triliun yang dibagi untuk sekitar 73 ribu desa. Dengan jumlah itu, kisaran angka yang diperoleh sebesar Rp 124 juta. "Kemudian ditambah alokasi dana desa sekitar Rp 400 juta per desa," kata Tarmizi.
Undang-Undang Desa disahkan Dewan Perwakilan Rakyat pada akhir tahun lalu setelah melewati proses pembahasan selama tujuh tahun. Beleid ini, antara lain, mengatur sumber pendanaan bagi 73 ribu desa dari sumbangan pemerintah pusat dan suntikan kas daerah. Jatah yang didapatkan adalah 10 persen dari transfer daerah dalam APBN.
Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan Boediarso Teguh Widodo mengatakan anggaran desa tersebut tak akan langsung cair 10 persen. Menurut dia, dengan melihat kondisi fiskal yang ada saat ini, pencairan akan dilakukan secara bertahap sesuai dengan kemampuan negara.(Tc/Gs).
- See more at: http://menkokesra.go.id/artikel/dewan-tolak-pemotongan-pagu-pnpm#sthash.EQspGbFK.dpuf
Jakarta, 26 Agustus - Komisi Pemerintahan DPR tak menyetujui
pemotongan alokasi anggaran untuk Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat
(PNPM) Mandiri. Kementerian Dalam Negeri berencana mengurangi program
Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa sebesar Rp 7,5 triliun.
"Alokasi PNPM bergeser untuk mendukung kebijakan
Dana Desa," kata Sekretaris Jenderal Kemendagri, Yuswandi A. Temenggung,
di kompleks Senayan, Senin 25 Agustus 2014. (Baca: SBY:PNPM Mandiri dan KUR Angkat Ekonomi Rakyat.)
Seperti dilansir laman Tempo.co., pagu untuk PNPM pada 2015 adalah Rp 14,1 triliun rupiah. Namun, kini Kementerian mengajukan pengurangan menjadi sekitar Rp 3,5 triliun. Yuswandi mengatakan pergeseran alokasi anggaran dana PNPM untuk Dana Desa disebabkan keluarnya Peraturan Menteri Keuangan pada 11 Juli 2014. "Menteri Gamawan sudah mengupayakan agar dana PNPM tak dipotong," kata dia.Undang Kemenko Kesra
Seperti dilansir laman Tempo.co., pagu untuk PNPM pada 2015 adalah Rp 14,1 triliun rupiah. Namun, kini Kementerian mengajukan pengurangan menjadi sekitar Rp 3,5 triliun. Yuswandi mengatakan pergeseran alokasi anggaran dana PNPM untuk Dana Desa disebabkan keluarnya Peraturan Menteri Keuangan pada 11 Juli 2014. "Menteri Gamawan sudah mengupayakan agar dana PNPM tak dipotong," kata dia.Undang Kemenko Kesra
Ia mengharapkan Dewan mengundang Kementerian Keuangan,
Badan Perencanaan Pembangunan Nasional, Kemendagri, dan Kementerian
Koordinator Bidang Kesejahteraan Rakyat agar mendapat penjelasan lengkap.
"Kami juga akan membahas ke internal pemerintah agar PNPM tetap
eksis," kata Direktur Jenderal Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan
Desa, Tarmizi Abdul Karim.
Anggota Komisi Pemerintahan Ahmad Muqowwam mengatakan pengurangan pagu PNPM untuk dialokasikan ke Dana Desa ibarat pembohongan publik. "Enggak logis kalau Dana Desa diambil dari realokasi di berbagai kementerian yang bersentuhan dengan masyarakat desa," kata dia. Pemerintah, kata dia, tak berkomitmen terhadap pengembangan masyarakat desa. "Rasanya UU Desa seperti pepesan kosong."
Sebelumnya, Tarmizi mengatakan mulai 2015 setiap desa bakal memperoleh dana Rp 500 juta. Menurut dia, dana tersebut merupakan anggaran desa yang berasal dari Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara 2015 sebesar Rp 9,1 triliun yang dibagi untuk sekitar 73 ribu desa. Dengan jumlah itu, kisaran angka yang diperoleh sebesar Rp 124 juta. "Kemudian ditambah alokasi dana desa sekitar Rp 400 juta per desa," kata Tarmizi.
Undang-Undang Desa disahkan Dewan Perwakilan Rakyat pada akhir tahun lalu setelah melewati proses pembahasan selama tujuh tahun. Beleid ini, antara lain, mengatur sumber pendanaan bagi 73 ribu desa dari sumbangan pemerintah pusat dan suntikan kas daerah. Jatah yang didapatkan adalah 10 persen dari transfer daerah dalam APBN.
Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan Boediarso Teguh Widodo mengatakan anggaran desa tersebut tak akan langsung cair 10 persen. Menurut dia, dengan melihat kondisi fiskal yang ada saat ini, pencairan akan dilakukan secara bertahap sesuai dengan kemampuan negara.(Tc/Gs).
Anggota Komisi Pemerintahan Ahmad Muqowwam mengatakan pengurangan pagu PNPM untuk dialokasikan ke Dana Desa ibarat pembohongan publik. "Enggak logis kalau Dana Desa diambil dari realokasi di berbagai kementerian yang bersentuhan dengan masyarakat desa," kata dia. Pemerintah, kata dia, tak berkomitmen terhadap pengembangan masyarakat desa. "Rasanya UU Desa seperti pepesan kosong."
Sebelumnya, Tarmizi mengatakan mulai 2015 setiap desa bakal memperoleh dana Rp 500 juta. Menurut dia, dana tersebut merupakan anggaran desa yang berasal dari Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara 2015 sebesar Rp 9,1 triliun yang dibagi untuk sekitar 73 ribu desa. Dengan jumlah itu, kisaran angka yang diperoleh sebesar Rp 124 juta. "Kemudian ditambah alokasi dana desa sekitar Rp 400 juta per desa," kata Tarmizi.
Undang-Undang Desa disahkan Dewan Perwakilan Rakyat pada akhir tahun lalu setelah melewati proses pembahasan selama tujuh tahun. Beleid ini, antara lain, mengatur sumber pendanaan bagi 73 ribu desa dari sumbangan pemerintah pusat dan suntikan kas daerah. Jatah yang didapatkan adalah 10 persen dari transfer daerah dalam APBN.
Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan Boediarso Teguh Widodo mengatakan anggaran desa tersebut tak akan langsung cair 10 persen. Menurut dia, dengan melihat kondisi fiskal yang ada saat ini, pencairan akan dilakukan secara bertahap sesuai dengan kemampuan negara.(Tc/Gs).
- See more
at:
TEMPO.CO , Jakarta:Komisi
Pemerintahan DPR tak menyetujui pemotongan alokasi anggaran untuk
Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat (PNPM) Mandiri. Kementerian
Dalam Negeri berencana mengurangi program Pemberdayaan Masyarakat dan
Pemerintahan Desa sebesar Rp 7,5 triliun.
"Alokasi PNPM bergeser untuk mendukung kebijakan Dana Desa," kata
Sekretaris Jenderal Kemendagri, Yuswandi A. Temenggung, di kompleks
Senayan, Senin 25 Agustus 2014. (Baca: SBY: PNPM Mandiri dan KUR Angkat Ekonomi Rakyat. )
Pagu untuk PNPM pada 2015 adalah Rp 14,1 triliun rupiah. Namun, kini Kementerian mengajukan pengurangan menjadi sekitar Rp 3,5 triliun. Yuswandi mengatakan pergeseran alokasi anggaran dana PNPM untuk Dana Desa disebabkan keluarnya Peraturan Menteri Keuangan pada 11 Juli 2014. "Menteri Gamawan sudah mengupayakan agar dana PNPM tak dipotong," kata dia.
Ia mengharapkan Dewan mengundang Kementerian Keuangan, Badan Perencanaan Pembangunan Nasional, Kemendagri, dan Kementerian Koordinator Kesejahteraan Rakyat agar mendapat penjelasan lengkap. "Kami juga akan membahas ke internal pemerintah agar PNPM tetap eksis," kata Direktur Jenderal Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa, Tarmizi Abdul Karim.
Anggota Komisi Pemerintahan Ahmad Muqowwam mengatakan pengurangan pagu PNPM untuk dialokasikan ke Dana Desa ibarat pembohongan publik. "Enggak logis kalau Dana Desa diambil dari realokasi di berbagai kementerian yang bersentuhan dengan masyarakat desa," kata dia. Pemerintah, kata dia, tak berkomitmen terhadap pengembangan masyarakat desa. "Rasanya UU Desa seperti pepesan kosong."
Sebelumnya, Tarmizi mengatakan mulai 2015 setiap desa bakal memperoleh dana Rp 500 juta. Menurut dia, dana tersebut merupakan anggaran desa yang berasal dari Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara 2015 sebesar Rp 9,1 triliun yang dibagi untuk sekitar 73 ribu desa. Dengan jumlah itu, kisaran angka yang diperoleh sebesar Rp 124 juta. "Kemudian ditambah alokasi dana desa sekitar Rp 400 juta per desa," kata Tarmizi.
Undang-Undang Desa disahkan Dewan Perwakilan Rakyat pada akhir tahun lalu setelah melewati proses pembahasan selama tujuh tahun. Beleid ini, antara lain, mengatur sumber pendanaan bagi 73 ribu desa dari sumbangan pemerintah pusat dan suntikan kas daerah. Jatah yang didapatkan adalah 10 persen dari transfer daerah dalam APBN.
Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan Boediarso Teguh Widodo mengatakan anggaran desa tersebut tak akan langsung cair 10 persen. Menurut dia, dengan melihat kondisi fiskal yang ada saat ini, pencairan akan dilakukan secara bertahap sesuai dengan kemampuan negara.
MUHAMMAD MUHYIDDIN
Pagu untuk PNPM pada 2015 adalah Rp 14,1 triliun rupiah. Namun, kini Kementerian mengajukan pengurangan menjadi sekitar Rp 3,5 triliun. Yuswandi mengatakan pergeseran alokasi anggaran dana PNPM untuk Dana Desa disebabkan keluarnya Peraturan Menteri Keuangan pada 11 Juli 2014. "Menteri Gamawan sudah mengupayakan agar dana PNPM tak dipotong," kata dia.
Ia mengharapkan Dewan mengundang Kementerian Keuangan, Badan Perencanaan Pembangunan Nasional, Kemendagri, dan Kementerian Koordinator Kesejahteraan Rakyat agar mendapat penjelasan lengkap. "Kami juga akan membahas ke internal pemerintah agar PNPM tetap eksis," kata Direktur Jenderal Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa, Tarmizi Abdul Karim.
Anggota Komisi Pemerintahan Ahmad Muqowwam mengatakan pengurangan pagu PNPM untuk dialokasikan ke Dana Desa ibarat pembohongan publik. "Enggak logis kalau Dana Desa diambil dari realokasi di berbagai kementerian yang bersentuhan dengan masyarakat desa," kata dia. Pemerintah, kata dia, tak berkomitmen terhadap pengembangan masyarakat desa. "Rasanya UU Desa seperti pepesan kosong."
Sebelumnya, Tarmizi mengatakan mulai 2015 setiap desa bakal memperoleh dana Rp 500 juta. Menurut dia, dana tersebut merupakan anggaran desa yang berasal dari Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara 2015 sebesar Rp 9,1 triliun yang dibagi untuk sekitar 73 ribu desa. Dengan jumlah itu, kisaran angka yang diperoleh sebesar Rp 124 juta. "Kemudian ditambah alokasi dana desa sekitar Rp 400 juta per desa," kata Tarmizi.
Undang-Undang Desa disahkan Dewan Perwakilan Rakyat pada akhir tahun lalu setelah melewati proses pembahasan selama tujuh tahun. Beleid ini, antara lain, mengatur sumber pendanaan bagi 73 ribu desa dari sumbangan pemerintah pusat dan suntikan kas daerah. Jatah yang didapatkan adalah 10 persen dari transfer daerah dalam APBN.
Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan Boediarso Teguh Widodo mengatakan anggaran desa tersebut tak akan langsung cair 10 persen. Menurut dia, dengan melihat kondisi fiskal yang ada saat ini, pencairan akan dilakukan secara bertahap sesuai dengan kemampuan negara.
MUHAMMAD MUHYIDDIN
Dewan Tolak Pemotongan Pagu PNPM
Dewan Tolak Pemotongan Pagu PNPM
TEMPO.CO , Jakarta: Komisi
Pemerintahan DPR tak menyetujui pemotongan alokasi anggaran untuk
Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat (PNPM) Mandiri. Kementerian
Dalam Negeri berencana mengurangi program Pemberdayaan Masyarakat dan
Pemerintahan Desa sebesar Rp 7,5 triliun.
"Alokasi PNPM bergeser untuk mendukung kebijakan Dana Desa," kata
Sekretaris Jenderal Kemendagri, Yuswandi A. Temenggung, di kompleks
Senayan, Senin 25 Agustus 2014. (Baca: SBY: PNPM Mandiri dan KUR Angkat Ekonomi Rakyat. )
Pagu untuk PNPM pada 2015 adalah Rp 14,1 triliun rupiah. Namun, kini Kementerian mengajukan pengurangan menjadi sekitar Rp 3,5 triliun. Yuswandi mengatakan pergeseran alokasi anggaran dana PNPM untuk Dana Desa disebabkan keluarnya Peraturan Menteri Keuangan pada 11 Juli 2014. "Menteri Gamawan sudah mengupayakan agar dana PNPM tak dipotong," kata dia.
Ia mengharapkan Dewan mengundang Kementerian Keuangan, Badan Perencanaan Pembangunan Nasional, Kemendagri, dan Kementerian Koordinator Kesejahteraan Rakyat agar mendapat penjelasan lengkap. "Kami juga akan membahas ke internal pemerintah agar PNPM tetap eksis," kata Direktur Jenderal Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa, Tarmizi Abdul Karim.
Anggota Komisi Pemerintahan Ahmad Muqowwam mengatakan pengurangan pagu PNPM untuk dialokasikan ke Dana Desa ibarat pembohongan publik. "Enggak logis kalau Dana Desa diambil dari realokasi di berbagai kementerian yang bersentuhan dengan masyarakat desa," kata dia. Pemerintah, kata dia, tak berkomitmen terhadap pengembangan masyarakat desa. "Rasanya UU Desa seperti pepesan kosong."
Sebelumnya, Tarmizi mengatakan mulai 2015 setiap desa bakal memperoleh dana Rp 500 juta. Menurut dia, dana tersebut merupakan anggaran desa yang berasal dari Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara 2015 sebesar Rp 9,1 triliun yang dibagi untuk sekitar 73 ribu desa. Dengan jumlah itu, kisaran angka yang diperoleh sebesar Rp 124 juta. "Kemudian ditambah alokasi dana desa sekitar Rp 400 juta per desa," kata Tarmizi.
Undang-Undang Desa disahkan Dewan Perwakilan Rakyat pada akhir tahun lalu setelah melewati proses pembahasan selama tujuh tahun. Beleid ini, antara lain, mengatur sumber pendanaan bagi 73 ribu desa dari sumbangan pemerintah pusat dan suntikan kas daerah. Jatah yang didapatkan adalah 10 persen dari transfer daerah dalam APBN.
Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan Boediarso Teguh Widodo mengatakan anggaran desa tersebut tak akan langsung cair 10 persen. Menurut dia, dengan melihat kondisi fiskal yang ada saat ini, pencairan akan dilakukan secara bertahap sesuai dengan kemampuan negara.
MUHAMMAD MUHYIDDIN
Pagu untuk PNPM pada 2015 adalah Rp 14,1 triliun rupiah. Namun, kini Kementerian mengajukan pengurangan menjadi sekitar Rp 3,5 triliun. Yuswandi mengatakan pergeseran alokasi anggaran dana PNPM untuk Dana Desa disebabkan keluarnya Peraturan Menteri Keuangan pada 11 Juli 2014. "Menteri Gamawan sudah mengupayakan agar dana PNPM tak dipotong," kata dia.
Ia mengharapkan Dewan mengundang Kementerian Keuangan, Badan Perencanaan Pembangunan Nasional, Kemendagri, dan Kementerian Koordinator Kesejahteraan Rakyat agar mendapat penjelasan lengkap. "Kami juga akan membahas ke internal pemerintah agar PNPM tetap eksis," kata Direktur Jenderal Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa, Tarmizi Abdul Karim.
Anggota Komisi Pemerintahan Ahmad Muqowwam mengatakan pengurangan pagu PNPM untuk dialokasikan ke Dana Desa ibarat pembohongan publik. "Enggak logis kalau Dana Desa diambil dari realokasi di berbagai kementerian yang bersentuhan dengan masyarakat desa," kata dia. Pemerintah, kata dia, tak berkomitmen terhadap pengembangan masyarakat desa. "Rasanya UU Desa seperti pepesan kosong."
Sebelumnya, Tarmizi mengatakan mulai 2015 setiap desa bakal memperoleh dana Rp 500 juta. Menurut dia, dana tersebut merupakan anggaran desa yang berasal dari Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara 2015 sebesar Rp 9,1 triliun yang dibagi untuk sekitar 73 ribu desa. Dengan jumlah itu, kisaran angka yang diperoleh sebesar Rp 124 juta. "Kemudian ditambah alokasi dana desa sekitar Rp 400 juta per desa," kata Tarmizi.
Undang-Undang Desa disahkan Dewan Perwakilan Rakyat pada akhir tahun lalu setelah melewati proses pembahasan selama tujuh tahun. Beleid ini, antara lain, mengatur sumber pendanaan bagi 73 ribu desa dari sumbangan pemerintah pusat dan suntikan kas daerah. Jatah yang didapatkan adalah 10 persen dari transfer daerah dalam APBN.
Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan Boediarso Teguh Widodo mengatakan anggaran desa tersebut tak akan langsung cair 10 persen. Menurut dia, dengan melihat kondisi fiskal yang ada saat ini, pencairan akan dilakukan secara bertahap sesuai dengan kemampuan negara.
MUHAMMAD MUHYIDDIN
Komisi-II: DPR Tolak Realokasi Anggaran PNPM untuk Dana Desa
Komisi II DPR RI menolak adanya realokasi anggaran Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat (PNPM Mandiri) tahun 2015 yang dilakukan oleh pemerintah untuk dana desa karena tidak sesuai dengan amanat Undang-undang Desa.
Demikian dikatakan Wakil Ketua Komisi II DPR Abdul Hakam Naja, usai memimpin rapat dengar pendapat dengan jajaran Kementerian Dalam Negeri, dan Kepala BNPP, di Gedung DPR, Jakarta, Senin (25/8).
“Sebelumnya dalam penyampaian nota keuangan RAPBN 2015, presiden sudah sepakat mengalokasikan dana Rp 9,1 triliun untuk desa. Namun dalam raker dengan Kemendagri tersebut disampaikan jika dana desa itu diambilkan dari dana PNPM Mandiri,”kata Hakam Naja.
Namun ternyata secara teknis tadi dalam rapat, Kemendagri memaparkan bahwa dana desa itu diambil dari dana PNPM khusus Kemdagri, dan tentu kementerian terkait lain. “Nah ini kita masih belum ketemu. Maka tadi komisi II menolak realokasi anggaran yang dilakukan pemerintah dari Kemdagri yang digunakan untuk dana desa," jelas Politis dari FPAN ini.
Padahal, kata politikus Partai Amanat Nasional itu, pasal 72 UU Desa menyatakan alokasi dana desa 10 persen dari dana transfer daerah dan dilaksanakan secara bertahap. Artinya, kalau sekarang dana desa sebesar Rp 600 triliun maka dana desanya Rp 60 T.
Ia menambahkan, DPR akan meminta klarifikasi, verifikasi dan cek kembali tentang bagaimana padangan pemerintah bisa seperti itu, karena menurut Hakam, anggota pansus desa yang duduk di komisi II menilai tidak sesuai dengan maksud dirumuskannya pasal 72 tentang dana desa itu
Oleh karena itu, lanjut Hakam, hal ini perlu dibutuhkan komunikasi dengan pemerintah, “Kita akan segera mengadakan rapat konsultasi dengan pemerintah seperti Menkokesra, Kemendagri, Kemenkeu, Bappenas, Kantor Set-Wapres dan TNP2K agar implementasi dari UU Desa ini bisa betul betul terlaksana dan sampai didesa sesuai dengan yang dimaksud dari ditetapkannya pasal 72 yaitu 10 persen dana transfer ke daerah itu dipergunakan untuk dana desa,”tegas Hakam.
Dalam kesimpulan rapatnya, Komisi II DPR tidak menyetujui penyesuaian pagu Kemendagri Tahun 2015 dengan adanya pengurangan sebesar Rp. 7.524 triliun lebih dari pagu indikatif Kemendagri tahun 2015 yang sebesar Rp. 14.797 triliun, terutama pada pengurangan pagu yang bersumber dari kegiatan PNPM-MP yang dialihkan menjadi Dana Desa sebagai pelaksanaan UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.(nt)/foto:rizka/parle/iw.
Gubernur Aceh Ultimatum SBY segera Selesaikan Regulasi Aceh
Gubernur Aceh Ultimatum SBY segera Selesaikan Regulasi Aceh
Merdeka.com - Masih terdapatnya sejumlah regulasi Aceh yang belum
dituntaskan oleh Pemerintah Pusat dibawah kepemimpinan Presiden Susilo
Bambang Yudhoyono (SBY)
membuat Gubernur Aceh, Zaini Abdullah gerah. Sehingga dia akan
mengultimatum SBY agar segera menyelesaikan kewajibannya untuk Aceh.
Gubernur Aceh, Zaini Abdullah pada awak media mengatakan, ini merupakan janji SBY selama ini yang akan menyelesaikan kewajibannya sebelum masa jabatannya berakhir. Sehingga bagi Zaini Abdullah akan tetap mengingatkan SBY untuk menuntaskan janji-janjinya.
"Ini janji SBY dan dia harus komitmen. Makanya kita akan terus ingatkan pada beliau, karena memang ini janji beliau pada rakyat Aceh," kata Zaini Abdullah, Senin (25/8) di Pendopo Gubernur Aceh.
Kata Zaini, Pemerintah Pusat tidak perlu khawatir lagi dengan Aceh, karena apapun yang terjadi di Aceh saat ini tidak ada lagi berbicara perjuangan untuk memisahkan diri dari Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI). "Mereka semua tahu, bahwa konflik di Aceh sekarang tidak lagi bicara soal memisahkan diri dari indonesia," tukasnya.
Sementara itu regulasi yang belum selesai adalah Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang Kewenangan Pemerintah yang bersifat nasional di Aceh, RPP tentang Pengelolaan Bersama Minyak dan Gas Bumi, dan Rancangan Peraturan Presiden tentang Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Aceh dan Kantor Pertanahan Kabupaten/Kota menjadi perangkat Daerah Aceh dan Perangkat Daerah Kabupaten/Kota.
Selain itu juga sejumlah regulasi lainnya seperti qanun Aceh yang masih belum ada kata sepakat antara Pemerintah Aceh dengan Pemerintah Pusat. Seperti qanun Lambang dan Bendera Aceh dan juga qanun Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi (KKR) yang juga telah disahkan oleh Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA).
Gubernur Aceh, Zaini Abdullah pada awak media mengatakan, ini merupakan janji SBY selama ini yang akan menyelesaikan kewajibannya sebelum masa jabatannya berakhir. Sehingga bagi Zaini Abdullah akan tetap mengingatkan SBY untuk menuntaskan janji-janjinya.
"Ini janji SBY dan dia harus komitmen. Makanya kita akan terus ingatkan pada beliau, karena memang ini janji beliau pada rakyat Aceh," kata Zaini Abdullah, Senin (25/8) di Pendopo Gubernur Aceh.
Kata Zaini, Pemerintah Pusat tidak perlu khawatir lagi dengan Aceh, karena apapun yang terjadi di Aceh saat ini tidak ada lagi berbicara perjuangan untuk memisahkan diri dari Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI). "Mereka semua tahu, bahwa konflik di Aceh sekarang tidak lagi bicara soal memisahkan diri dari indonesia," tukasnya.
Sementara itu regulasi yang belum selesai adalah Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang Kewenangan Pemerintah yang bersifat nasional di Aceh, RPP tentang Pengelolaan Bersama Minyak dan Gas Bumi, dan Rancangan Peraturan Presiden tentang Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Aceh dan Kantor Pertanahan Kabupaten/Kota menjadi perangkat Daerah Aceh dan Perangkat Daerah Kabupaten/Kota.
Selain itu juga sejumlah regulasi lainnya seperti qanun Aceh yang masih belum ada kata sepakat antara Pemerintah Aceh dengan Pemerintah Pusat. Seperti qanun Lambang dan Bendera Aceh dan juga qanun Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi (KKR) yang juga telah disahkan oleh Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA).
[hhw]
Monday, August 25, 2014
Tolong, Warga Gaza Terancam Krisis Pangan!
Tolong, Warga Gaza Terancam Krisis Pangan!
GAZA CITY – Serangan
Israel yang membabi buat ke daerah Gaza mengakibatkan kawasan ini kini
terancam krisis pangan. Banyak peternakan dan area pertanian di Gaza
hancur akibat dibombardir roket-roket Israel. Akibatnya, jumlah pasokan
menurun dan harga bahan pangan terus melambung.
Salah seorang peternak di Gaza, Ashraf al-Helou mengatakan berapapun
pasokan ayam yang dimiliki saat ini mungkin akan menjadi persediaan
terakhir. “Sebagian besar peternakan ayam telah hancur. Ternak terancam
habis, baik akibat serangan Israel maupun karena tidak adanya pakan dan
air,” kata al-Helou kepada Al Jazeera di tokonya.
Al-Helou menjelaskan, kepada para pemasoknya melalui telepon, para
peternak tidak punya persediaan ayam untuk diantarkan. Persediaan yang
dia miliki hanya cukup untuk kebutuhan selama seminggu lebih. “Kalau ada
restoran yang buka, kami sudah kehabisan ayam sejak dua pekan lalu,”
tambah al-Helou.
Sebelum terjadi serangan di Jalur Gaza, satu kilogram ayam dihargai
10 NIS (2,83 dolar AS). Kini dengan persediaan yang terus menipis,
al-Helou memberi harga 15 NIS (4,24 dolar AS).
Menteri Kesehatan Gaza mengatakan, setidaknya 2.102 warga Palestina
tewas dan 10.540 orang lainnya terluka sejak operasi Israel di Gaza
dimulai pada 8 Juli kemarin. Sementara itu, 64 tentara dan tiga warga
sipil Israel tewas beserta seorang pekerja asal Thailand.
Pemboman Israel di Gaza telah menghancurkan sebagian besar
infrastruktur di kota tersebut, termasuk listrik dan air bersih.
Setidaknya 360 pabrik dan bengkel juga rusak akibat pemboman tersebut.
Jumlah ini temasuk 126 bangunan yang runtuh. Kerugian yang terjadi
akibat kerusakan tersebut diperkirakan senilai 47 juta dolar AS.
Organisasi Pangan dan Pertanian PBB (FAO) mengatakan, banyak petani
dan peternak di Gaza terpaksa meninggalkan tanaman dan hewan ternak
mereka. Ini melumpuhkan aktivitas pertanian dan perikanan, serta
mengakibatkan produksi pangan lokal terhenti.
“Hingga saat ini, operasi militer yang terus berlangsung
mengakibatkan sulitnya penghitungan rinci kerusakan pertanian,” kata
Kepala kantor FAO di Tepi Barat dan Jalur Gaza dalam sebuah pernyataan.
FAO memperkirakan, setengah persediaan unggas di Gaza telah hilang,
sementara hasil tangkapan ikan para nelayan turun hingga 9,3 persen.
Mohammed Abu Ajwwa mengatakan, sekitar 500 sapi tewas di ladang
bagian timur kota Gaza. Ini mengakibatkan kerugian sekitar 500 ribu
dolar AS. “Saya memasok susu dan produk susu harian ke sebuah pabrik
lokal. Tapi sekarang tidak ada pabrik, tidak ada pula sapi saya yang
tertinggal,” kata Ajwwa.
Sehari-hari Umm Ghazi
biasanya pergi ke pasar di pusat kota Rafah, di Jalur Gaza Selatan.
Putra bungsunya, Osama, biasanya membantu membawa sayuran. Namun, selama
seminggu terakhir, ia tidak bisa membeli atau membawa pulang banyak
sayuran.
“Bukan hanya produksinya yang buruk, harganya juga tidak terjangkau,”
kata Umm Ghazi sembari memeriksa tomat yang tampak kering dan keriput
pertanda dehidrasi tanaman. FAO melaporkan, di beberapa bagian Jalur
Gaza, harga telur telah mengalami kenaikan sebesar 40 persen. Harga
kentang naik 42 persen dan tomat naik hingga 179 persen.
“Dua puluh tiga NIS (6,5 dolar AS) untuk satu kotak telur. Pekan lalu
harganya 11 NIS (3,11 dolar AS),” Umm Ghazi menambahkan. Pelanggan lain
mengatakan, ukuran telur yang tersedia saat ini lebih kecil dibanding
sebelumnya. Para peternak ayam telah kehilangan sebagian besar ternak
mereka. (mk/knrp)
Sumber: Republika online
Subscribe to:
Posts (Atom)