Saturday, February 20, 2016

Perilaku LGBT akan Diusulkan Masuk Delik Hukum Pidana


Perilaku LGBT akan Diusulkan Masuk Delik Hukum Pidana
Sekjen MIUMI Fahmi Salim memberikan pernyataan sebelum menandatangani surat pernyataan bersama yang diasosiakan oleh Asia Pasific Comunity for Palestine (ASPAC) usai Shalat Jumat bersama di Masjid Al Azhar, Jumat (17/9).



REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Majelis Intelektual dan Ulama Muda Indonesia (MIUMI) berencana mengajukan judicial review terhadap Pasal 292 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) agar perilaku hubungan seksual sesama jenis Lesbian, Gay, Biseksual dan Transgender (LGBT) diusulkan masuk dalam delik pidana kesusilaan.

Ketua MIUMI DKI Jakarta, Ustaz Fahmi Salim, mengatakan, melihat perkembangan perilaku LGBT di masyarakat saat ini, sudah selayaknya diajukan judicial review terhadap Pasal 292 KUHP. Saat ini, pasal tersebut hanya mensyaratkan pidana lima tahun bila perilaku homoseksual dilakukan bersama orang yang belum dewasa.

"Padahal yang terjadi saat ini perilaku LGBT itu sama-sama dewasa. Karena itu kita ingin menambahkan poin bahwa pelaku sama-sama dewasa dan suka sama suka juga masuk dalam  tindakan pidana kejahatan kesusilaan," kata dia kepada Republika.co.id, Jumat (12/2). (Skenario Pergerakan LGBT Kuasai Asia).

Bunyi Pasal 292 KUHP saat ini, 'Orang dewasa yang melakukan perbuatan cabul dengan orang lain sesama kelamin, yang diketahuinya atau sepatutnya harus diduganya belum dewasa, diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun.' 

Menurut dia, memasukkan poin korban sodomi adalah orang dewasa dan mereka yang juga suka sama suka akan menjadi efek jera bagi pelaku LGBT yang mengumbar perilaku menyimpangnya di tengah masyarakat. "Jadi yang disasar adalah mereka yang juga dewasa dan suka sama suka," kata sarjana Alquran lulusan Universitas al-Azhar Kairo ini.

Rencananya, MIUMI sebagai pengusul judicial review akan melibatkan para pakar hukum pidana dan pakar hukum Islam. Beberapa organisasi massa Islam juga akan turut diajak bersama melakukan kajian KUHP ini dan ikut menyuarakan judicial review tersebut.

No comments:

Post a Comment

Translate