Perilaku LGBT akan Diusulkan Masuk Delik Hukum Pidana
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Majelis Intelektual dan
Ulama Muda Indonesia (MIUMI) berencana mengajukan judicial review
terhadap Pasal 292 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) agar perilaku
hubungan seksual sesama jenis Lesbian, Gay, Biseksual dan Transgender (LGBT)
diusulkan masuk dalam delik pidana kesusilaan.
Ketua MIUMI DKI Jakarta, Ustaz Fahmi Salim,
mengatakan, melihat perkembangan perilaku LGBT di masyarakat saat ini, sudah
selayaknya diajukan judicial review terhadap Pasal 292 KUHP. Saat ini,
pasal tersebut hanya mensyaratkan pidana lima tahun bila perilaku homoseksual
dilakukan bersama orang yang belum dewasa.
"Padahal yang terjadi saat ini perilaku LGBT itu
sama-sama dewasa. Karena itu kita ingin menambahkan poin bahwa pelaku sama-sama
dewasa dan suka sama suka juga masuk dalam tindakan pidana kejahatan
kesusilaan," kata dia kepada Republika.co.id, Jumat (12/2).
(Skenario Pergerakan LGBT Kuasai Asia).
Bunyi Pasal 292 KUHP saat ini, 'Orang dewasa yang melakukan perbuatan cabul dengan orang lain sesama kelamin, yang diketahuinya atau sepatutnya harus diduganya belum dewasa, diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun.'
Bunyi Pasal 292 KUHP saat ini, 'Orang dewasa yang melakukan perbuatan cabul dengan orang lain sesama kelamin, yang diketahuinya atau sepatutnya harus diduganya belum dewasa, diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun.'
Menurut dia, memasukkan poin korban sodomi adalah
orang dewasa dan mereka yang juga suka sama suka akan menjadi efek jera bagi
pelaku LGBT yang mengumbar perilaku menyimpangnya di tengah masyarakat.
"Jadi yang disasar adalah mereka yang juga dewasa dan suka sama
suka," kata sarjana Alquran lulusan Universitas al-Azhar Kairo ini.
Rencananya, MIUMI sebagai pengusul judicial review
akan melibatkan para pakar hukum pidana dan pakar hukum Islam. Beberapa
organisasi massa Islam juga akan turut diajak bersama melakukan kajian KUHP ini
dan ikut menyuarakan judicial review tersebut.
No comments:
Post a Comment