Pengertian ODMK yang Direkomendasikan Jadi Kategori LGBT
Komunitas
LGBT di India
|
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Lesbian, gay,
biseksual dan transgender (LGBT) direkomendasikan untuk masuk dalam kategori
orang dengan masalah kesehatan jiwa (ODMK). Rekomendasi tersebut diberikan
Seksi Religi, Spiritualitas dan Psikiatri (RSP) Perhimpunan Dokter Spesialis
Kesehatan Jiwa Indonesia (PDSKJI).
Sebenarnya, apa yang disebut dengan ODMK?
Undang-Undang Nomor 18 tahun 2014 tentang Kesehatan Jiwa mendefinisikan ODMK
sebagai orang yang mempunyai masalah fisik, mental, sosial, pertumbuhan dan perkembangan
dan/atau kualitas hidup sehingga memiliki risiko mengalami gangguan jiwa.
ODMK dibedakan dengan orang dengan gangguan jiwa
(ODGJ) yang merupakan orang yang mengalami gangguan dalam pikiran, perilaku,
dan perasaan yang termanifestasi dalam bentuk sekumpulan gejala dan/atau
perubahan perilaku yang bermakna, serta dapat menimbulkan penderitaan dan
hambatan dalam menjalankan fungsi orang sebagai manusia.
ODMK
tersebut diselesaikan upaya Kesehatan Jiwa yang bertujuan:
a. menjamin setiap orang dapat mencapai kualitas
hidup yang baik, menikmati kehidupan kejiwaan yang sehat,bebas dari
ketakutan, tekanan, dan gangguan lain yang dapat mengganggu Kesehatan
Jiwa;
b. menjamin
setiap orang dapat mengembangkan berbagaipotensi kecerdasan;
c. memberikan pelindungan dan menjamin
pelayanan Kesehatan Jiwa bagi ODMK dan ODGJ berdasarkan hak asasi
manusia;
d. memberikan pelayanan kesehatan secara
terintegrasi, komprehensif, dan berkesinambungan melalui
upaya promotif, preventif, kuratif, dan rehabilitatif bagi ODMK dan
ODGJ;
e. menjamin
ketersediaan dan keterjangkauan sumber daya dalam Upaya Kesehatan Jiwa;
f. meningkatkan mutu Upaya Kesehatan Jiwa
sesuai dengan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi;
g. memberikan kesempatan kepada ODMK dan
ODGJ untuk dapat memperoleh haknya sebagai Warga Negara Indonesia.
No comments:
Post a Comment