LGBT Direkomendasikan Masuk dalam ODMK
Gambar Ilustrasi Gay |
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Seksi religi,
spiritualitas, dan psikiatri (RSP) Perhimpunan Dokter Spesialis Kesehatan Jiwa
Indonesia (PDSKJI) merekomendasikan Kementerian Kesehatan untuk memasukkan
lesbian, gay, biseksual, dan transgender (LGBT) masuk dalam kategori
orang dengan masalah kejiwaan (ODMK).
Ketua Seksi RSP PDSKJI dr Fidiansjah mengatakan,
rekomendasi tersebut terkait dengan rencana penyempurnaan pedoman penggolongan
diagnostik gangguan jiwa (PPDGJ III) menjadi PPDGJ IV dari perspektif religi
dan spiritualitas bangsa Indonesia. Selama ini, dia menjelaskan, PPDGJ III
sudah berjalan lebih dari sepuluh tahun sehingga harus direvisi.
PPDGJ ke II pada 1983 dan PPDGJ III tahun 1993 telah
mengeluarkan homoseksualitas dari daftar gangguan jiwa. "Sudah lebih dari
sepuluh tahun. Sudah kedaluwarsa dan tidak update. Ini juga jadi
momentum kita untuk memasukkan kembali LGBT," ujar Fidiansjah saat
berbincang dengan Republika.co.id, Jumat (12/2).
Fidiansjah menjelaskan, rekomendasi tersebut
berdasarkan pertimbangan bahwa LGBT berbeda dengan kultur dan agama yang dianut
mereka. Dalam kajian RSP, dia mengatakan, semua agama sepakat bahwa LGBT
bertentangan dengan norma dalam agama tersebut. "Karena, kita berbasis
pada spiritual dan religi," katanya.
Lebih lanjut, dia mengungkapkan, bukan cuma RSP yang
akan memberi rekomendasi. Seksi lain, seperti dari kajian medis dan klinis,
akan mengeluarkan rekomendasi terkait LGBT tersebut. Dengan begitu, kata dia,
pemerintah akan memiliki banyak perspektif untuk menilai LGBT secara utuh.
Fidiansjah mengakui, klasifikasi penyakit
internasional (ICD) tidak mengategorikan LGBT sebagai penyakit. Meski demikian,
dia menjelaskan, Badan Kesehatan Dunia (WHO) sudah memberi pertimbangan bahwa
setiap negara bisa melakukan pendekatan yang berbeda sesuai dengan nilai-nilai
spiritualitas dan kearifan lokal.
No comments:
Post a Comment