Haruskah Generasi Kita, Belajar ‘PNPM’ di Negeri Orang
Tanggal 31 Oktober 2015 merupakan tanggal dimana
secara resmi Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat (PNPM) Mandiri Perdesaan
berakhir.
Lahirnya UU nomor 6 tahun 2014 tentang Desa dan Peraturan Presiden
Nomor 2 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional tahun 2015-2019
dimana dalam kedua kebijakan tersebut mengamanatkan untuk mengkonsolidasikan
anggaran yang masuk ke desa dalam alokasi anggaran dana desa. Sehingga secara
otomatis anggaran program yang dikelola oleh kementerian dan masuk ke desa,
termasuk di dalamnya PNPM Mandiri Perdesaan, akan diintegrasikan dalam satu
sistem perencanaan anggaran pembangunan desa.
Murtodo Notoprayitno, selaku ketua umum AFPM
Indonesia saat dihubungi via telepon menyampaikan,”PNPM Mandiri Perdesaan sudah
purna, namun hal-hal baik terkait dengan sistem perencanaan, partisipasi
masyarakat, musyawarah mufakat, kesetaraan gender dan kaum marginal akan selalu
mewarnai proses perencanaan pembangunan desa dan kami bersama dengan
rekan-rekan pendamping desa akan terus berupaya agar hal-hal baik tersebut
dapat memberi masukan terhadap kebijakan-kebijakan yang ada ”.
Murtodo juga menyampaikan,”selama ini PNPM Mandiri
Perdesaan banyak dikaji oleh negara-negara lain selain Saemaul Undong
di Korea Selatan. Dan berkaca dari pengalaman sebelumnya kami selaku
pelaku-pelaku PNPM Mandiri Perdesaan tidak ingin di tahun-tahun mendatang anak
cucu kita belajar ‘PNPM’ di negeri orang.
Seperti diketahui bersama, PNPM Mandiri Perdesaan
merupakan program pemerintah yang sudah ber-evolusi sejak IDT, P3DT, PPK,
PPK-PNPM, hingga 31 Oktober 2015 bernama PNPM Mandiri Perdesaan. Program ini
memberi ruang kebijakan bagi desa untuk melakukan perencanaan pembangunan dan
menentukan prioritas pembangunan yang dibutuhkan desanya atau biasa disebut
dengan Bottom Up planning.Dengan berasaskan DOUM (Dari, Oleh dan Untuk
Masyarakat) program ini menjadi program idola masyarakat dan menjadi program
unggulan Kementerian Dalam Negeri. Di tahun 2014 dengan adanya perubahan
kepemimpinan dan lahirnya Kementerian Desa, PDT dan Transmigrasi maka seluruh
kewenangan pengelolaan PNPM Mandiri Perdesaan dan urusan desa diserahkan kepada
Kemeterian Desa, PDT dan Transmigrasi.
No comments:
Post a Comment