Monday, February 8, 2016

Haruskah Generasi Kita, Belajar ‘PNPM’ di Negeri Orang


Haruskah Generasi Kita, Belajar ‘PNPM’ di Negeri Orang





Tanggal 31 Oktober 2015 merupakan tanggal dimana secara resmi Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat (PNPM) Mandiri Perdesaan berakhir. 

Lahirnya UU nomor 6 tahun 2014 tentang Desa dan Peraturan Presiden Nomor 2 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional tahun 2015-2019 dimana dalam kedua kebijakan tersebut mengamanatkan untuk mengkonsolidasikan anggaran yang masuk ke desa dalam alokasi anggaran dana desa. Sehingga secara otomatis anggaran program yang dikelola oleh kementerian dan masuk ke desa, termasuk di dalamnya PNPM Mandiri Perdesaan, akan diintegrasikan dalam satu sistem perencanaan anggaran pembangunan desa.

Murtodo Notoprayitno, selaku ketua umum AFPM Indonesia saat dihubungi via telepon menyampaikan,”PNPM Mandiri Perdesaan sudah purna, namun hal-hal baik terkait dengan sistem perencanaan, partisipasi masyarakat, musyawarah mufakat, kesetaraan gender dan kaum marginal akan selalu mewarnai proses perencanaan pembangunan desa dan kami bersama dengan rekan-rekan pendamping desa akan terus berupaya agar hal-hal baik tersebut dapat memberi masukan terhadap kebijakan-kebijakan yang ada ”.

Murtodo juga menyampaikan,”selama ini PNPM Mandiri Perdesaan banyak dikaji oleh negara-negara lain selain Saemaul Undong di Korea Selatan. Dan berkaca dari pengalaman sebelumnya kami selaku pelaku-pelaku PNPM Mandiri Perdesaan tidak ingin di tahun-tahun mendatang anak cucu kita belajar ‘PNPM’ di negeri orang.

Seperti diketahui bersama, PNPM Mandiri Perdesaan merupakan program pemerintah yang sudah ber-evolusi sejak IDT, P3DT, PPK, PPK-PNPM, hingga 31 Oktober 2015 bernama PNPM Mandiri Perdesaan. Program ini memberi ruang kebijakan bagi desa untuk melakukan perencanaan pembangunan dan menentukan prioritas pembangunan yang dibutuhkan desanya atau biasa disebut dengan Bottom Up planning.Dengan berasaskan DOUM (Dari, Oleh dan Untuk Masyarakat) program ini menjadi program idola masyarakat dan menjadi program unggulan Kementerian Dalam Negeri. Di tahun 2014 dengan adanya perubahan kepemimpinan dan lahirnya Kementerian Desa, PDT dan Transmigrasi maka seluruh kewenangan pengelolaan PNPM Mandiri Perdesaan dan urusan desa diserahkan kepada Kemeterian Desa, PDT dan Transmigrasi.

Program PNPM Mandiri Perdesaan memiliki pendamping dari tingkat nasional hingga tingkat kecamatan. Pendamping atau Fasilitator Program ini memastikan bahwa Petunjuk Operasional Program (PTO) Program dapat diterapkan dengan baik. Fasilitator ini bertugas untuk memotivasi masyarakat untuk berpartisipasi dalam pembangunan desanya, memacu transparansi dan akuntabilitas penyelenggara pembangunan, serta menumbuhkembangkan semangat  musyawarah mufakat dalam setiap pengambilan keputusan.  (MeurahPasee)

No comments:

Post a Comment

Translate