Briptu Putri polwan bebrjilbab di Polda Metro Jaya saat ditemui, Senin(25/11/2013). |
Keputusan itu tertuang dalam surat Keputusan Kepala Kapolri Indonesia, no : Kep/245/III/2015 tentang perubahan atas sebagian isi surat Keputusan Kepala Kepolsian Negara RI no skep/702/IX/2005 tanggal 30 September 2005 tentang sebutan penggunaan pakaian dinas seragam Polri dan PPNS Polri.
Kabag Penum Mabes Polri, Kombes Pol Rikwanto membenarkan adanya Peraturan Kapolri yang mengizinkan penggunaan jilbab. "Ya memang Perkabnya sudah disahkan. Pelaksanaan dan aturannya masih akan dibahas," katanya di Mabes Polri, Rabu (25/3/2015).
No comments:
Post a Comment