Jaka Bahagia Alias Jack (37)
Jaka Bahagia alias Jack (37) |
DonyaLamBeurita.com - “SAYA pasrah saja dan menyerahkan semuanya pada Allah.
Hanya Allah yang Maha mengetahui. Bagaimana anak saya hidup di penjara
dalam kondisi buta.”
Wanita tua itu bersuara lirih dengan mulut sedikit bergetar, saat
ditanya pendapatnya tentang sang buah hati Jaka Bahagia alias Jack (37)
yang sehari-hari berprofesi sebagai peminta-minta, namun dalam nota
putusan disebutkan berprofesi seniman, yang divonis Majelis Hakim PN
Sigli dengan putusan empat tahun penjara karena menyimpan ganja 3,4 ons.
Wanita tua adalah Halimah (63), warga Desa Sagoe Kecamatan Trienggadeng,
Pidie Jaya. Ia ditemui sejenak usai sidang pembacaan amar putusan
terhadap kasus anaknya Jack di PN Sigli, Selasa (10/3) petang. Kala itu
waktu menunjukkan pukul 18.00 WIB, Halimah datang sendiri ke PN Sigli
menumpang minibus L-300. Ia juga tampak buru buru menuju tepian jalan
menunggu bus tumpangan untuk kembali ke Trienggadeng yang berjarak
sekitar 30 kilometer dari Sigli.
Halimah yang berpostur kurus dan ringkih itu seperti berburu dengan
malam yang sebentar lagi turun. Dalam balutan baju gamis coklat
sederhana, Nyakwa itu terlihat sangat terpukul dengan putusan pengadilan
pada anaknya. “Ini tak adil katanya. Anak saya juga tak diberi
pengacara oleh negara, padahal ia dituntut hukuman lima tahun.
Seharusnya hakim adil dalam memutuskan perkara terhadap orang buta.
Bagaimana anak saya mengedarkan ganja, sementara ia sendiri dalam
kondisi buta,” ujar Halimah dengan suara bercampur tangis. Wanita itupun
bergegas pergi menyonsong sebuah minibus L-300 yang melintas di
dekatnya.
Jack memang telah melahirkan beberapa album, namun ia sepertinya hanya
bernyanyi, sedangkan gelimang rupiah tak pernah didapat. Justru selama
ini Jack lebih eksis sebagai peminta-minta, dengan ‘disopiri’ oleh
temannya Saifullah.
Belakangan lelaki itu spooring sejenak Jack ditangkap. Bahkan Jack
mengaku jika Saifullah sukses kabur dengan tangan sempat terborgol kala
berusaha ditangkap di rumahnya, dan kini dinyatakan DPO oleh hamba
hukum. Ganja yang didapat di bawah ranjang tidur Jack itupun, menyeret
lelaki buta itu ke pengadilan. Jack tetap bersikukuh jika ganja itu
milik Saifullah yang lari. Tapi siapa yang bisa memastikannya, karena
Saifullah sukses melarikan diri.
Dalam amar putusan tersebut Majelis Hakim menyatakan Jaka Bahagia
pelantun lagu Aceh, Nasib Lon Buta, terbukti bersalah menyimpan ganja
340 gram dalam kantong plastik warna merah yang diletakkan di bawah
ranjang di kamar rumahnya. Vonis majelis hakim lebih rendah jika
dibandingkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) lima tahun penjara.
Sidang yang digelar di PN Sigli, Selasa (10/3) sekitar pukul 16.30 WIB
itu nyaris tak ada pengunjung. Hanya satu personel polisi bersenjata
laras panjang duduk mengawal proses sidang tersebut. Jaka Bahagia tampil
menggunakan baju batik warna kuning motif bunga-bunga, memakai peci
warna putih dan celana kain warna coklat muda. Jaka dipapah petugas
Kejaksaan Sigli dan polisi saat memasuki ruang sidang.
Ketua Majelis Hakim Muhammad Yusuf SH MH, didampingi dua hakim anggota
Anisa Sitawati SH MH dan Yusrizal SH mempersilahkan Jaka Bahagia duduk
di kursi pesakitan tanpa didampingi pengacara. Ketua Majelis Hakim
menanyakan kondisi kesehatan Jaka Bahagia, yang terdakwa menjawab sehat.
Selanjutnya, Majelis Hakim membaca amar putusan yang dinilai penting
yang dilakukan secara bergantian. Dalam amar putusan tersebut antara
lain, bahwa dari rangkaian pemeriksaan saksi dan terdakwa sendiri selama
di persidangan. Maka Jaka Bahagia telah terbukti bersalah dan memenuhi
unsur. Karena terdakwa telah menyimpan narkotika golongan satu, yakni
ganja seberat 340 gram.
Jaka Bahagia menyebutkan jika ganja tersebut bukan miliknya, melainkan
milik kawan dekatnya bernama Saifullah. Polisi gagal menangkap Saifullah
di rumahnya.
Majelis Hakim membidik terdakwa antara lain dengan pasal 114
Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang mengedar narkotika. Lalu,
pasal 111 Nomor 35 Tahun 2009 tentang kepemilikan narkotika. Dengan
demikian terdakwa dijatuhi hukuman empat tahun penjara dengan perintah
ditahan. Hukuman tersebut dikurangi tiga bulan jika terdakwa membayar
denda Rp 800 ribu. Terdakwa juga dibebankan membayar biaya perkara Rp
3.000.
Sebuah elegi untuk seorang tunanetra. Kita juga bertanya, bagaimana seorang Jack yang buta hidup di penjara?! (muhammad nazar)
No comments:
Post a Comment