Tak Tahan Malu, Terpidana Melawan Menjelang Dicambuk
TRIBUNNEWS.COM - ABDUL Salam (43), bersama delapan
terpidana lainnya, seperti tak kuasa menerima kenyataan akan menjalani
hukuman cambuk, Jumat kemarin.
Lelaki tambun dengan rambut ikal ini berulang kali meronta saat
petugas mengamankannya dalam sebuah ruang ‘isolasi’ di belakang Masjid
Besar Pahlawan, Gampong Ateuk Pahlawan, Banda Aceh.
Abdul Salam merasa harga dirinya sudah di titik nadir. Ia bakal
sangat malu setelah mengetahui akan dicambuk di hadapan sekitar 400
warga yang sudah menunggu di halaman masjid sejak usai shalat Jumat.
Seperti mimpi pahit, ia menolak kenyataan itu. “Bek neujak peumalee lon di sinoe (jangan permalukan saya di sini),” katanya.
Napas lelaki itu tersengal-sengal. Emosinya meletup ditingkahi sumpah serapah delapan terpidana lainnya.
***
Mahkamah Syariah Banda Aceh pada 15 September 2014 memutuskan Abdul Salam bersama delapan rekannya terbukti melanggar Qanun Nomor 13 Tahun 2003 tentang Maisir atau Perjudian dan divonis masing-masing delapan kali cambuk dipotong masa tahanan atau tiga kali cambuk.
Mahkamah Syariah Banda Aceh pada 15 September 2014 memutuskan Abdul Salam bersama delapan rekannya terbukti melanggar Qanun Nomor 13 Tahun 2003 tentang Maisir atau Perjudian dan divonis masing-masing delapan kali cambuk dipotong masa tahanan atau tiga kali cambuk.
Kesembilan terpidana ditangkap polisi saat tengah bermain judi kartu remi di Terminal Keudah, Banda Aceh pada Juli 2014. Selain menyita kartu remi, polisi juga mengamankan uang Rp 1,54 juta yang digunakan untuk taruhan.
Selama menjalani proses hukum, para terpidana ditahan di Rutan Kajhu,
Aceh Besar. Sampai akhirnya dalam persidangan 15 September 2014,
Majelis Hakim Mahkamah Syariah Banda Aceh memvonis kesembilan terdakwa dengan delapan kali cambuk potong masa tahanan.
Ba’da shalat Jumat (19/9), Abdul Salam didatangkan dari Rutan Kajhu
menuju Masjid Besar Pahlawan, Gampong Ateuk Pahlawan, Banda Aceh.
Suara tepuk tangan terdengar riuh saat petugas rutan membawa para
terpidana masuk dalam kerumunan warga di halaman masjid. Bak tamu yang
lama ditunggu, kehadiran mereka seolah menjadi tontonan yang dinanti.
Sementara di depan masjid, sebuah panggung mini setinggi satu meter
beralas ambal merah maron berdiri kokoh menyambut para terpidana.
Bisa dikatakan, eksekusi cambuk terhadap delapan terpidana maisir (judi) kemarin yang pertama dilakukan Pemko Banda Aceh sejak dalam beberapa tahun terakhir seperti hilang ditelan bumi.
Cemeti pertama dilesatkan sang algojo di punggung Putra Suryadi (20)
sekitar pukul 15.22 WIB. Lelaki asal Ulee Gle, Kabupaten Pidie Jaya itu
tampak meringis manahan sakit.
Namun ia masih kokoh berdiri sampai cambukan kelima berakhir.
Berikutnya satu per satu terpidana dipanggil naik ke atas panggung.
Terpidana kedua yang dicambuk yaitu Wahyu Iqbal (20), disusul
Muzakkir Fakri (39), Samsuddin Hanafiah (51), Faizal Amin (28), Musliadi
Fakhruddin (31), Yusri Nurdin (37), dan M Hasan (30). Masing-masing
mendapat lima kali cambukan dari sang algojo secara bergantian.
Beberapa kali insiden terjadi. Para terpidana seperti tidak dapat
menerima hukuman itu. Tiga di antaranya terpancing emosi berbalik hendak
menyerang algojo, namun dicegah aparat polisi dan wilayatul hisbah.
Di antara sembilan terpidana yang dicambuk, hanya Abdul Salam (43) yang ditunda hukumannya, karena lelaki ini tidak sehat.
Sesaat sebelum eksekusi berlangsung, para terpidana memang mendapat
pemeriksaan kesehatan dari dokter. Namun delapan terpidana tidak
bersedia menandatangani hasil pemeriksaan dokter atau tidak bersedia
diperiksa.
Abdul Salam mengaku dirinya tidak berdaya menghadapi tuntutan hukum
setelah ia dan dan delapan rekannya ditangkap polisi pada Juli 2014.
Semua proses hukum sampai mendekam empat bulan di balik jeruji besi
sudah mereka jalani. Namun yang mengherankannya, mengapa pemerintah
masih juga menghukum cambuk mereka.
“Lon han teurimong. That malee lon dipeulaku lagee nyoe (saya tidak
mau terima. Malu sekali rasanya bila diperlakukan seperti ini),” ucap
lelaki itu menangis di hadapan Wali Kota Illiza Sa’duddin Djamal.
Tak sebanding
Menurut Abdul Salam, kesalahan yang mereka lakukan tidak sebanding dengan banyak kasus lain yang melibatkan pejabat.
Menurut Abdul Salam, kesalahan yang mereka lakukan tidak sebanding dengan banyak kasus lain yang melibatkan pejabat.
“Yang rayek-rayek, dibeking le ureung rayeuk, hana soe basmi
(kasus-kasus besar dibekengi orang besar, tidak ada yang membasmi),”
kata Abdul Salam merujuk pada beberapa kasus peredaran miras di Banda Aceh yang diketahuinya.
Nyaris terjadi pedebatan antara Abdul Salam dengan Wali Kota, karena lelaki itu menolak untuk dicambuk.
“Karena Allah sayang keu droen. Droen geupeu ampon uroenyoe. Droen
harus teurimong hukoman nyoe miseu droen sidroe ureung agam yang
bertanggungjawab (karena Allah sayang, maka Allah akan mengampuni. Anda
harus menerima hukuman ini apabila Anda seorang lelaki yang bertanggung
jawab),” timpal Illiza.
Illiza mengatakan, aqubat cambuk terpidana maisir kemarin bukanlah
suatu tontotan. “Jangan pernah ada niat memperhinakan manusia. Mereka
(terpidana) yang datang ke sini adalah untuk mengangkat harkat dan
martabat mereka,” kata Illiza.
Selain ratusan warga, eksekusi cambuk terhadap para terpidana juga turut dihadiri Sekretaris Daerah Kota Banda Aceh Teuku Saifuddin TA, Kepala Satpol PP dan WH Ritasari Puji Astuti, dan sejumlah pejabat lainnya.
Menurut Illiza, aqubat cambuk tidak hanya menjadi hukuman fisik bagi
para terpidana, tapi juga menjadi efek jera dan pelajaran bagi semua
yang menyaksikan.
Kepala Satpol PP dan WH Banda Aceh, Ritasari Puji Astuti mengatakan
prosesi hukuman cambuk terhadap delapan terpidana kemarin merupakan yang
pertama dilaksanakan sejak beberapa tahun terakhir.
Namun ia berjanji akan terus berusaha mengawasi pelaksanaan syariat
Islam di Aceh menjadi lebih baik. Bahkan, kata Puji, saat ini pihaknya
sedang memproses dua kasus pelanggaran qanun khalwat dan khamar.
Kedua kasus ini masih dalam proses P18 dan P21. “Kami akan melakukan
hukuman cambuk tidak hari ini saja, tapi seterusnya,” katanya.
Setelah menjalani hukuman cambuk, kemarin, delapan terpidana langsung dinyatakan bebas.(m/sar)
No comments:
Post a Comment