BPM Sosialisasikan Undang-Undang Desa
LHOKSEUMAWE -
Badan Pemberdayaan Masyarakat (BPM) Provinsi Aceh melakukan sosialisasi
Undang - Undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa (UU Desa) kepada pelaku
Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat Mandiri Perdesaan (PNPM MPd)
dan Pemerintahan Kecamatan se Kabupaten Aceh Utara, Kamis (18/9).
Kegiatan sosialisasi dilaksanakan di Aula SMK 3 Lhokseumawe bersamaan
dengan rapat koordinasi (rakor) bulanan PNPM MPd Kabupaten Aceh Utara.
Pelaksanaan sosialisasi dibuka Asisten II Setdakab Aceh Utara Aziz, SH
yang sebelumnya diawali laporan kegiatan oleh Kepala BPMKS Marzani, SE,
MM.
Materi
sosialisasi UU Desa disampaikan Kepala UPTB Pelatihan Pemberdayaan
Masyarakat dan Gampong BPM Aceh Usman Umar, S.Sos. M.Si dengan moderator
A. Basyir. A.Jalil, SE dari Fasilitator Kabupaten PNPM MPd Aceh Utara.
Asisten II Setdakab Aceh Utara Aziz, SH dalam amanat pembukaannya
menyatakan sosialisasi UU Desa bertujuan untuk membekali pelaku PNPM MPd
dan pemerintahan kecamatan memfasilitasi kesiapan 852 desa yang ada di
Aceh Utara menghadapi penerapan UU Desa secara efektif mulai April 2015.
Usman
Umar mengawali sosialisasi dengan menyatakan bahwa UU Nomor 6 Tahun
2014 berbeda jika dibandingkan dengan ketentuan-ketentuan sebelumnya
sepanjang menyangkut regulasi tentang desa. UU Desa kali ini berasal
langsung dari UUD 1945, yaitu dari Pasal 18 B ayat (2). Jadi bukan sub
atau turunan seperti yang sudah-sudah. "Ini bukti pemerintah memberi
perhatian serius untuk pengembangan pembangunan desa ke depan dengan
mengeluarkan aturan secara khusus", tegasnya.
Selanjutnya
Lintasatjeh.com mencatat poin-poin sosialisasi yang disampaikan Usman
Umar antara lain meliputi: Tujuan keberadaan UU Desa adalah untuk
memberikan kepastian hukum suatu desa dalam sistem ketatanegaraan demi
terwujudnya keadilan bagi seluruh rakyat Indonesia. Hal ini bermakna
ada kewajiban pemerintah memberikan bantuan finansial langsung setiap
tahun bagi kurang lebih 72.944 desa yang ada di Indonesia. Makna lain
adalah diakuinya desa sebagai suatu sub sistem dalam negara, bukan
sekedar diakui keberadaannya.
Mulai
April 2015 akan mulai dicairkan bantuan keuangan terkait pelaksanaan UU
Desa. Bantuan keuangan dimaksud akan diterima oleh semua desa tanpa
kecuali. Besar kecilnya bantuan masing-masing desa ditentukan oleh tiga
faktor. Pertama jumlah penduduk yang mempunyai bobot 30%. Faktor kedua
adalah luas wilayah yang mempunyai bobot perkalian 20%. Terakhir faktor
jumlah orang miskin (RTM) dengan 50% bobot. Dengan ketentuan ini maka
bantuan keuangan UU Desa akan diterima semua desa namun tidak sama
besarnya.
Terkait
ketentuan sebuah desa harus memiliki penduduk 4.000 jiwa atau 800 KK, UU
Desa memberikan pengakuan khusus terhadap semua desa yang sudah ada
meski penduduknya tidak mencapai angka ketentuan di atas. Artinya semua
desa yang sudah terbentuk sebelum UU Desa ini disahkan tetap diakui
sebagai sebuah desa. Makna diakui berarti desa dimaksud akan tetap
mendapat bantuan keuangan UU Desa, namun disesuaikan dengan kondisi
jumlah penduduknya.
Pelaksanaan
bantuan keuangan UU Desa membutuhkan pendamping. Pendam-ping diharapkan
membantu desa mempersiapkan administrasi dan regulasi sebagai syarat
pencairan keuangan bantuan UU Desa. Regulasi yang dibutuhkan seperti
qanun dan ketentuan terkait lainnya.
Fasilitator
Kecamatan PNPM MPd Tanah Jambo Aye Ngaliman MS, SH yang dikonfirmasi
Lintasatjeh.com menjelaskan peserta sosialisasi. Menurut Ngaliman MS
sosialisasi UU Desa diikuti oleh unsur PNPM MPd dan kelembagaannya,
pihak kecamatan dan Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Keluarga Sejahtera
Kabupaten Aceh Utara. Peserta dari PNPM MPd meliputi seluruh
Fasilitator Kecamatan dan Fasilitator Teknik dari 27 kecamatan berjumlah
81 orang. Ditambah Tim Fasilitator Kabupaten delapan orang serta
Koordinator Provinsi yang diwakili Spesialis Informasi, Pendidikan dan
Konsultasi Jalaluddin Ibrahim.
Peserta
dari kelembagaan PNPM MPd terdiri dari pengurus Forum Unit Pengelola
Kegiatan (UPK), Badan Kerjasama Antar Desa (BKAD) dan Badan Pengawas
UPK. Sedangkan peserta pihak kecamatan adalah Penanggungjawab
Operasional Kegiatan (PjOK) atau Kasi PMD dari 27 kecamatan.
Sosialisasi
UU Desa dinilai sangat bermanfaat. Radikun, salah seorang peserta dari
BKAD Lhoksukon mengatakan ianya memperoleh banyak masukan dari kegiatan
sosialisasi. Manfaat yang diperolehnya akan dipergunakan untuk membantu
75 desa di Kecamatan Lhoksukon bersiap-siap menerima pemberlakukan UU
Desa. (Zulkarnaini)
No comments:
Post a Comment