Gawat! Internet Indonesia Terancam Mati Total
Halaman 2 dari 2
Menurut Irvan Nasrun, Chief of Network Security APJII, jika internet di
Indonesia mati total akan menyebabkan kerugian yang luar biasa
dahsyatnya. Dalam hitung-hitungannya, transaksi internet di Indonesia
menghasilkan uang Rp 3 miliar setiap dua menit. Itu artinya, ada Rp 90
miliar tiap jam yang akan hangus.
Pihak yang akan mengalami kerugian sudah barang tentu industri yang berkaitan dengan transaksi keuangan dan internet. Seperti perbankan, bursa saham, online trading, dan lainnya. Termasuk juga situs berita, social media, instant messaging, kampus, dan masih banyak lagi.
"Kami di sini semua taat hukum, tapi kami calon napi. Daripada kami semua masuk penjara, lebih baik kami matikan saja koneksi internetnya kalau setelah dievaluasi satu-dua minggu dari sekarang hasil dari fatwa MA tetap sama dan berlaku untuk semua," pungkas Semmy yang mendapat dukungan dari kolega penyelenggara jasa internet lainnya.
Seperti diketahui, Indar dinyatakan bersalah atas kasus tuduhan korupsi pengadaan jaringan 2,1 GHz/3G PT Indosat dan divonis 8 tahun penjara. Ia kemudian dipaksa masuk ke LP Sukamiskin setelah upaya kasasinya ditolak MA dan kemudian dieksekusi Kejaksaan Agung (Kejagung).
Selain vonis penjara, Indar juga harus membayar denda Rp 300 juta subsider kurungan 6 bulan. Dalam putusan kasasi, MA juga menghukum IM2 untuk membayar uang pengganti Rp 1.358.343.346.670. Kejagung selaku eksekutor juga memerintahkan IM2 untuk membayar uang pengganti tersebut.
Pihak yang akan mengalami kerugian sudah barang tentu industri yang berkaitan dengan transaksi keuangan dan internet. Seperti perbankan, bursa saham, online trading, dan lainnya. Termasuk juga situs berita, social media, instant messaging, kampus, dan masih banyak lagi.
"Kami di sini semua taat hukum, tapi kami calon napi. Daripada kami semua masuk penjara, lebih baik kami matikan saja koneksi internetnya kalau setelah dievaluasi satu-dua minggu dari sekarang hasil dari fatwa MA tetap sama dan berlaku untuk semua," pungkas Semmy yang mendapat dukungan dari kolega penyelenggara jasa internet lainnya.
Seperti diketahui, Indar dinyatakan bersalah atas kasus tuduhan korupsi pengadaan jaringan 2,1 GHz/3G PT Indosat dan divonis 8 tahun penjara. Ia kemudian dipaksa masuk ke LP Sukamiskin setelah upaya kasasinya ditolak MA dan kemudian dieksekusi Kejaksaan Agung (Kejagung).
Selain vonis penjara, Indar juga harus membayar denda Rp 300 juta subsider kurungan 6 bulan. Dalam putusan kasasi, MA juga menghukum IM2 untuk membayar uang pengganti Rp 1.358.343.346.670. Kejagung selaku eksekutor juga memerintahkan IM2 untuk membayar uang pengganti tersebut.
Baca Juga
No comments:
Post a Comment