Wednesday, March 16, 2016

Seleksi Pendamping Dana Desa Bermasalah, Forum Pendamping Profesional Desa Surati Jokowi




Jakarta - UU Nomor 6 tahun 2014 tentang Desa menjadi harapan baru bagi desa untuk maju, terlebih dengan program dana desa yang angkanya sangat besar. Namun ternyata ada sejumlah persoalan pada realiasinya, terutama menyangkut pendamping profesional untuk memastikan realisasi dana desa itu sesuai dengan aturan yang berlaku.

Karena sejumlah persoalan ini, Forum Pendamping Profesional Desa mengirim surat kepada Presiden Jokowi. Koordinator Forum, surat bernomor 01/FPPD/III/2016 dibuat pada tanggal 9 Maret 2016. Surat ini berisi pernyataan sikap Forum Pendamping Profesional Desa yang ditandatangani oleh Uun Untamiharja selaku koordinatornya.


Selain kepada Presiden Jokowi, surat itu juga ditembuskan kepada Menko Bidang PMK Puan Maharani, Wapres RI Jusuf Kalla, Menpan-RB Yuddy Chrisnandi, Menteri Desa Marwan Jafar, Ombudsman, Komnas HAM, DPD RI, dan DPR RI. Semuanya dilengkapi dengan tanda terima pengiriman surat.

Dalam surat tersebut, Uun memaparkan Forum Pendamping Profesional Desa mendukung penuh program Nawacita Presiden Jokowi. Juga upaya Presiden membangun Indonesia dari pedesaan.



"Namun di penghujung bulan Maret 2016 ini banyak dinamika yang terjadi dan kontra produktif terhadap implementasi UU Desa ini dengan adanya rencana dilakukannya test/seleksi ulang kepada tenaga ahli dan pendamping desa yang berasal dari fasilitator eks PNPM. Proses rekrutmen/seleksi ulang yang akan dilakukan tersebut memakan waktu yang cukup lama. Sehingga akan terjadinya kekosongan pendamping desa," kata Uun dalam surat tersebut.

"Dikhawatirkan jika terjadinya pemutusan kontrak di akhir bulan maret ini maka hal tersebut tidak memenuhi amanat Undang-undang Desa Nomor 6 tahun 2014 dan Permendesa Nomor 3 tahun 2015. Selain itu kualitas proses perencanaan dan pelaksanaan kegiatan di desa tidak akan terjaga dengan baik," sambung Uun.

Dengan berbagai pertimbangan tersebut, Forum Pendamping Profesional Desa menyertakan empat pernyataan sikap kepada Presiden Jokowi sebagai berikut:



  1. Mendukung Nawacita ketiga dan revolusi mental yang menjadi program unggulan presiden RI untuk membangun Indonesia dari pinggiran. 
  2. Mendukung pernyataan pemerintah melalui Wakil Presiden yang disampaikan pada saat kegiatan Rakornas Evaluasi pelaksanaan Dana Desa pada 22 Februari 2016 di Jakarta, bahwa pendamping desa harus memiliki pengalaman dalam pendampingan desa dan pemberdayaan masyarakat.
  3. Menolak secara tegas seleksi terhadap tenaga ahli dan pendamping desa yang sudah secara resmi dikontrak dan ditugaskan sebagai tenaga ahli dan pendamping desa. 
  4. Perpanjang kontrak terhadap seluruh tenaga ahli dan pendamping desa menjelang berakhirnya kontrak 31 Maret 2016.
 


Sebenarnya persoalan soal seleksi pendamping dana desa ini juga jadi sorotan DPR. Komisi V DPR yang menjadi Mitra Kemendes bahkan berencana membuat Panja untuk mengawasi proses seleksi yang diisukan kurang profesional ini. Proses seleksi yang tidak profesional dikhawatirkan bisa menganggu realisasi dana desa dan dalam jangka panjang menghambat pembangunan nasional.
(van/dra)

No comments:

Post a Comment

Translate