Wednesday, March 9, 2016

AKIBAT KELALAIAN DOKTER, KEPALA BAYI PUTUS TERTINGGAL DI RAHIM !


Foto Ilustrasi

Kesulitan menangani kelahiran sungsang, seorang dokter kandungan menarik bayi hingga kepalanya putus.
Peristiwa yang terjadi di distrik Rampur, Uttar Pradesh, India, ini menimbulkan protes masyarakat yang menuntut pertangungjawaban dokter.
Dilansir Times of India, kepala pengawas medis rumah sakit, Joshna Pant menjelaskan pasien datang ke rumah sakit pada Sabtu. Pasien itu adalah seorang wanita berusia 35 tahun yang merupakan penduduk Desa Ahmadnagar-Tarana.
Pada Minggu pagi, perutnya mulas hendak melahirkan. Saat itu dr Tayyaba Iqbal yang bertugas bersama seorang perawat yang namanya hanya diidentifikasi sebagai Madhuri.
Dokter mengetahui bayi wanita itu sungsang. Kaki bayi keluar terlebih dahulu.
Karena kesulitan lahir, dokter lalu mengikat kaki bayi itu dan mencoba menariknya keluar.
Namun tubuh bayi yang lunak tak mampu menahan tarikan tersebut karena kepalanya tersangkut. Alhasil, kepala bayi putus dan tertinggal di rahim ibunya.
“Dokter mencoba untuk mengeluarkan bayi dengan mengikat kaki bayi pakai tali lalu menariknya,” kata Joshna Pant.
Lebih lanjut menurut Pant, ia mendapatkan informasi mengenai insiden itu. Akhirnya pihak rumah sakit melakukan operasi untuk mengeluarkan kepala bayi dari perut ibunya.
Ia menambahkan, bingung menjelaskan mengapa dokter yang bertugas melakukan prosedur aneh dalam membantu kelahiran.
Akibat perbuatan itu, pihak korban sudah melayangkan pengaduan pada polisi.
“Dokter dan perawat sekarang melarikan diri. Kami syok melihatnya (wanita yang melahirkan tersebut) dalam genangan darah. Kepala bayinya putus,” kata ipar perempuan korban pada Times of India.
Sementara itu kasus ini mendapat sorotan serius dari masyarkat setempat. Masyarakat berkumpul di halaman rumah sakit untuk berunjuk rasa.
Polisi pengawas, Sadhma Goswami, mengatakan dokter beserta perawat segera dilacak. Mereka akan menghadapi tindakan hukum dan keluarga korban akan mendapatkan keadilan.

Selasa malam (17/11/2015), polisi bersiap menangkap Iqbal dan Madhuri. Mereka akan dikenai pasal 304 KUHP India atas kasus pembunuhan. Serta pasal 315 tindakan yang menyebabkan kematian bayi.

No comments:

Post a Comment

Translate