Foto Ilustrasi |
Kesulitan menangani kelahiran
sungsang, seorang dokter kandungan menarik bayi hingga kepalanya putus.
Peristiwa
yang terjadi di distrik Rampur, Uttar Pradesh, India, ini menimbulkan protes
masyarakat yang menuntut pertangungjawaban dokter.
Dilansir
Times of India, kepala pengawas medis rumah sakit, Joshna Pant menjelaskan
pasien datang ke rumah sakit pada Sabtu. Pasien itu adalah seorang wanita
berusia 35 tahun yang merupakan penduduk Desa Ahmadnagar-Tarana.
Pada Minggu
pagi, perutnya mulas hendak melahirkan. Saat itu dr Tayyaba Iqbal yang bertugas
bersama seorang perawat yang namanya hanya diidentifikasi sebagai Madhuri.
Dokter
mengetahui bayi wanita itu sungsang. Kaki bayi keluar terlebih dahulu.
Karena
kesulitan lahir, dokter lalu mengikat kaki bayi itu dan mencoba menariknya
keluar.
Namun tubuh
bayi yang lunak tak mampu menahan tarikan tersebut karena kepalanya tersangkut.
Alhasil, kepala bayi putus dan tertinggal di rahim ibunya.
“Dokter
mencoba untuk mengeluarkan bayi dengan mengikat kaki bayi pakai tali lalu
menariknya,” kata Joshna Pant.
Lebih lanjut
menurut Pant, ia mendapatkan informasi mengenai insiden itu. Akhirnya pihak
rumah sakit melakukan operasi untuk mengeluarkan kepala bayi dari perut ibunya.
Ia
menambahkan, bingung menjelaskan mengapa dokter yang bertugas melakukan
prosedur aneh dalam membantu kelahiran.
Akibat
perbuatan itu, pihak korban sudah melayangkan pengaduan pada polisi.
“Dokter dan
perawat sekarang melarikan diri. Kami syok melihatnya (wanita yang melahirkan
tersebut) dalam genangan darah. Kepala bayinya putus,” kata ipar perempuan
korban pada Times of India.
Sementara itu
kasus ini mendapat sorotan serius dari masyarkat setempat. Masyarakat berkumpul
di halaman rumah sakit untuk berunjuk rasa.
Polisi
pengawas, Sadhma Goswami, mengatakan dokter beserta perawat segera dilacak.
Mereka akan menghadapi tindakan hukum dan keluarga korban akan mendapatkan
keadilan.
Selasa malam
(17/11/2015), polisi bersiap menangkap Iqbal dan Madhuri. Mereka akan dikenai
pasal 304 KUHP India atas kasus pembunuhan. Serta pasal 315 tindakan yang
menyebabkan kematian bayi.
No comments:
Post a Comment