Jakarta - Di tengah
hingar bingar program dana desa ternyata ada kisah ironi tentang ribuan
pendamping dana desa yang terancam diputus kontrak jika tak lolos seleksi
ulang. Yang terancam diputus kontrak adalah pendamping desa yang berasal dari
fasilitator eks PNPM.
Karena keprihatinan ini, Forum Pendamping Profesional Desa mengirim surat resmi ke Presiden Jokowi. Surat tersebut dikirim ke Presiden Jokowi pada 9 Maret 2016. Tembusan surat juga disampaikan kepada Wapres Jusuf Kalla, Ketua DPR RI Ade Komarudin, Ketua DPD RI Irman Gusman, Menko PMK Puan Maharani, Menaker Hanif Dhakiri, Menteri PAN RB Yuddy Chrisnandi, Menteri Desa Marwan Jafar, Ombudsman, dan Komnas HAM.
Dalam surat itu dijelaskan, saat ini jumlah pendamping desa eks PNMP Mandiri di Provinsi Jawa Barat mencapai lebih dari 600 orang dan dalam lingkup nasional mencapai kurang lebih 12.000 orang.
"Eks fasilitator PNPM Mandiri yang saat ini menjadi tenaga ahli dan pendamping desa dan telah mendapatkan Surat Perjanjian Kerja (SPK) dan Surat Perintah Tugas (SPT) dari pemerintah provinsi dan pemerintah desa nomor 002/PEM/2016 tanggal 4 Januari 2016 untuk melaksanakan tugas dalam rangka pelaksanaan UU Nomor 6 Tahun 2014 yang hanya berlaku sampai tanggal 31 Maret 2016," kata Uun Untamiharja, Koordinator Forum Pendamping Profesional Desa Provinsi Jawa Barat, dalam surat resmi yang telah dikirim ke Presiden Jokowi, seperti dikutip detikcom, Rabu (16/3/2016).
Nah menjelang berakhirnya masa berlakunya SPK dan SPT tersebut, maka ribuan orang tersebut akan menjalani seleksi ulang. Bagi yang tidak lolos seleksi, dikhawatirkan bakal diputus kontraknya, sementara mereka sudah punya pengalaman kerja selama bertugas menjadi fasilitator PNPM Mandiri.
"Seleksi ulang yang akan dilakukan tersebut akan memakan waktu yang cukup lama, sehingga akan terjadinya kekosongan pendamping desa. Jika terjadi pemutusan kontrak di akhir bulan Maret ini maka hal tesebut tidak memenuhi amanat Undang-undang Desa dan Permendesa Nomor 3 Tahun 2015. Selain itu kualitas proses perencanaan dan pelaksanaan kegiatan di desa tidak akan terjaga dengan baik," kata Uun.
Mereka pun menyertakan empat pernyataan
sikap dalam surat yang ditujukan kepada Presiden Jokowi:
- Mendukung Nawacita ketiga dan revolusi mental yang menjadi program unggulan presiden RI untuk membangun Indonesia dari pinggiran.
- Mendukung pernyataan pemerintah melalui Wakil Presiden yang disampaikan pada saat kegiatan Rakornas Evaluasi pelaksanaan Dana Desa pada 22 Februari 2016 di Jakarta, bahwa pendamping desa harus memiliki pengalaman dalam pendampingan desa dan pemberdayaan masyarakat.
- Menolak secara tegas seleksi terhadap tenaga ahli dan pendamping desa yang sudah secara resmi dikontrak dan ditugaskan sebagai tenaga ahli dan pendamping desa.
- Perpanjang kontrak terhadap seluruh tenaga ahli dan pendamping desa menjelang berakhirnya kontrak 31 Maret 2016.
(van/nrl)
No comments:
Post a Comment