Monday, March 21, 2016
Camat di Bireuen Curi Uang Bank Rp.18,4 Miliar
[VIDEO] Camat di Bireuen Curi Uang Bank Rp 18.4 Miliar
Untuk melihat videonya klik disini VIDEO Camat di Bireuen Curi Uang Bank Rp.18,4 M
MEDIAACEH.CO, Banda Aceh - Seorang oknum VIDEO : Camat di Kabupaten Bireuen
menipu perbankan dan berhasil menggelapkan uang sebesar Rp 18.4 Miliar.
Aksi jahat ini dilakukannya bersama 3 orang PNS Guru dan 2 orang sipil
lainnya. Keenam orang yang berkomplot ini berhasil ditangkap pihak
kepolisian dan saat ini ditahan di Mapolda Aceh.
Keenam tersangka masing-masing berinisial MD yang merupakan mantan
pekerja sales mikro kredit pada Bank Mandiri cabang Bireun, MNA Camat di
Kecamatan Jangka Kabupaten Bireuen, TM seorang guru, JL seorang PNS
serta A oknum pns dan SB wiraswasta.
Modus operandi para pelaku ini yaitu dengan memalsukan dokument
pengajuan kredit yang diatasnamakan para pegawai negeri sipil di
Kabupaten Bireuen.
Direktur Reskrimsus Polda Aceh, Kombespol Joko Irwanto mengatakan
dugaan penipuan tersebut terjadi sepanjang 2013-2014 dengan jumlah dana
yang berhasil di tarik dari perbankan senilai 18 ,4 milyar rupiah.
“Para pelaku dengan sengaja mengabaikan prinsip kehati-hatian serta
melakukan pencatatan yang tidak sesuai dengan penggunanya, dengan cara
memanipulasi data debitur sebanyak 113 debitur. Platfon jumlah dana yang
disalahgunakan ini adalah sebesar 18.4 miliar,” ujar Direktur
Reskrimsus Polda Aceh, Kombespol Joko Irwanto.
“Adapun modus operandi, adalah dengan melakukan pemalsuan terhadap
seluruh dokumen pengajuan kredit dengan cara men-scan data fiktif untuk
bisa mengambil fasilitas kredit tersebut,” katanya lagi.
Selain keenam pelaku polisi masih mencari dua pelaku lainnya yang diduga juga oknum PNS di Bireuen.
Sementara itu, selain mengamankan pelaku polisi juga mengamankan enam
unit minibus milik pelaku dan sejumlah perangkat yang digunakan untuk
memalsukan dokument pengajuan kredit. []
Saturday, March 19, 2016
RAHASIA DIBALIK AL QUR-AN
Label:
Video Pendidikan,
Video Renungan
Friday, March 18, 2016
APA ARTI ZUHUDMU DI DUNIA INI
Label:
Agama,
Video Pendidikan,
Video Renungan
Thursday, March 17, 2016
Wednesday, March 16, 2016
This is awesome!
Label:
Agama,
Video Pendidikan,
Video Tutorial
Adventure in Aceh Timur
Simulation Breastfeeding Baby
Label:
Video,
Video Pendidikan,
Video Tutorial
Wawancara RRI, Ketua ASPPI Aceh Timur
Niagara Limestone
Seleksi Pendamping Dana Desa Bermasalah, Forum Pendamping Profesional Desa Surati Jokowi
Jakarta - UU Nomor 6
tahun 2014 tentang Desa menjadi harapan baru bagi desa untuk maju, terlebih
dengan program dana desa yang angkanya sangat besar. Namun ternyata ada
sejumlah persoalan pada realiasinya, terutama menyangkut pendamping profesional
untuk memastikan realisasi dana desa itu sesuai dengan aturan yang berlaku.
Karena sejumlah persoalan ini, Forum Pendamping Profesional Desa mengirim surat kepada Presiden Jokowi. Koordinator Forum, surat bernomor 01/FPPD/III/2016 dibuat pada tanggal 9 Maret 2016. Surat ini berisi pernyataan sikap Forum Pendamping Profesional Desa yang ditandatangani oleh Uun Untamiharja selaku koordinatornya.
Selain kepada Presiden Jokowi, surat itu
juga ditembuskan kepada Menko Bidang PMK Puan Maharani, Wapres RI Jusuf Kalla,
Menpan-RB Yuddy Chrisnandi, Menteri Desa Marwan Jafar, Ombudsman, Komnas HAM,
DPD RI, dan DPR RI. Semuanya dilengkapi dengan tanda terima pengiriman surat.
Dalam surat tersebut, Uun memaparkan Forum Pendamping Profesional Desa mendukung penuh program Nawacita Presiden Jokowi. Juga upaya Presiden membangun Indonesia dari pedesaan.
"Namun di penghujung bulan Maret
2016 ini banyak dinamika yang terjadi dan kontra produktif terhadap
implementasi UU Desa ini dengan adanya rencana dilakukannya test/seleksi ulang
kepada tenaga ahli dan pendamping desa yang berasal dari fasilitator eks PNPM.
Proses rekrutmen/seleksi ulang yang akan dilakukan tersebut memakan waktu yang
cukup lama. Sehingga akan terjadinya kekosongan pendamping desa," kata Uun
dalam surat tersebut.
"Dikhawatirkan jika terjadinya pemutusan kontrak di akhir bulan maret ini maka hal tersebut tidak memenuhi amanat Undang-undang Desa Nomor 6 tahun 2014 dan Permendesa Nomor 3 tahun 2015. Selain itu kualitas proses perencanaan dan pelaksanaan kegiatan di desa tidak akan terjaga dengan baik," sambung Uun.
Dengan berbagai pertimbangan tersebut, Forum Pendamping Profesional Desa menyertakan empat pernyataan sikap kepada Presiden Jokowi sebagai berikut:
- Mendukung Nawacita ketiga dan revolusi mental yang menjadi program unggulan presiden RI untuk membangun Indonesia dari pinggiran.
- Mendukung pernyataan pemerintah melalui Wakil Presiden yang disampaikan pada saat kegiatan Rakornas Evaluasi pelaksanaan Dana Desa pada 22 Februari 2016 di Jakarta, bahwa pendamping desa harus memiliki pengalaman dalam pendampingan desa dan pemberdayaan masyarakat.
- Menolak secara tegas seleksi terhadap tenaga ahli dan pendamping desa yang sudah secara resmi dikontrak dan ditugaskan sebagai tenaga ahli dan pendamping desa.
- Perpanjang kontrak terhadap seluruh tenaga ahli dan pendamping desa menjelang berakhirnya kontrak 31 Maret 2016.
Sebenarnya persoalan soal seleksi pendamping dana desa ini juga jadi sorotan DPR. Komisi V DPR yang menjadi Mitra Kemendes bahkan berencana membuat Panja untuk mengawasi proses seleksi yang diisukan kurang profesional ini. Proses seleksi yang tidak profesional dikhawatirkan bisa menganggu realisasi dana desa dan dalam jangka panjang menghambat pembangunan nasional.
(van/dra)
Subscribe to:
Posts (Atom)