Monday, March 21, 2016

Camat di Bireuen Curi Uang Bank Rp.18,4 Miliar

[VIDEO] Camat di Bireuen Curi Uang Bank Rp 18.4 Miliar

Untuk melihat videonya klik disini VIDEO Camat di Bireuen Curi Uang Bank Rp.18,4 M

MEDIAACEH.CO, Banda Aceh - Seorang oknum VIDEO : Camat di Kabupaten Bireuen menipu perbankan dan berhasil menggelapkan uang sebesar Rp 18.4 Miliar. Aksi jahat ini dilakukannya bersama 3 orang PNS Guru dan 2 orang sipil lainnya. Keenam orang yang berkomplot ini berhasil ditangkap pihak kepolisian dan saat ini ditahan di Mapolda Aceh.

Keenam tersangka masing-masing berinisial MD yang  merupakan mantan pekerja sales mikro kredit pada Bank Mandiri cabang Bireun, MNA Camat di Kecamatan Jangka Kabupaten Bireuen, TM seorang guru, JL seorang PNS serta A oknum pns dan SB wiraswasta.

Modus operandi para pelaku ini yaitu dengan memalsukan dokument pengajuan kredit yang diatasnamakan para pegawai negeri sipil di Kabupaten Bireuen. 

Direktur Reskrimsus Polda Aceh, Kombespol Joko Irwanto mengatakan dugaan penipuan tersebut terjadi sepanjang 2013-2014 dengan jumlah dana yang berhasil di tarik dari perbankan senilai 18 ,4 milyar rupiah.

“Para pelaku dengan sengaja mengabaikan prinsip kehati-hatian serta melakukan pencatatan yang tidak sesuai dengan penggunanya, dengan cara memanipulasi data debitur sebanyak 113 debitur. Platfon jumlah dana yang disalahgunakan ini adalah sebesar 18.4 miliar,” ujar Direktur Reskrimsus Polda Aceh, Kombespol Joko Irwanto.

“Adapun modus operandi, adalah dengan melakukan pemalsuan terhadap seluruh dokumen pengajuan kredit dengan cara men-scan data fiktif untuk bisa mengambil fasilitas kredit tersebut,” katanya lagi.

Selain keenam pelaku polisi masih mencari dua pelaku lainnya yang diduga juga oknum PNS di Bireuen.
Sementara itu, selain mengamankan pelaku polisi juga mengamankan enam unit minibus milik pelaku dan sejumlah perangkat yang digunakan untuk memalsukan dokument pengajuan kredit. []

Wednesday, March 16, 2016

Super Ngebut

This is awesome!

Adventure in Aceh Timur

Simulation Breastfeeding Baby

Wawancara RRI, Ketua ASPPI Aceh Timur

Niagara Limestone

Seleksi Pendamping Dana Desa Bermasalah, Forum Pendamping Profesional Desa Surati Jokowi




Jakarta - UU Nomor 6 tahun 2014 tentang Desa menjadi harapan baru bagi desa untuk maju, terlebih dengan program dana desa yang angkanya sangat besar. Namun ternyata ada sejumlah persoalan pada realiasinya, terutama menyangkut pendamping profesional untuk memastikan realisasi dana desa itu sesuai dengan aturan yang berlaku.

Karena sejumlah persoalan ini, Forum Pendamping Profesional Desa mengirim surat kepada Presiden Jokowi. Koordinator Forum, surat bernomor 01/FPPD/III/2016 dibuat pada tanggal 9 Maret 2016. Surat ini berisi pernyataan sikap Forum Pendamping Profesional Desa yang ditandatangani oleh Uun Untamiharja selaku koordinatornya.


Selain kepada Presiden Jokowi, surat itu juga ditembuskan kepada Menko Bidang PMK Puan Maharani, Wapres RI Jusuf Kalla, Menpan-RB Yuddy Chrisnandi, Menteri Desa Marwan Jafar, Ombudsman, Komnas HAM, DPD RI, dan DPR RI. Semuanya dilengkapi dengan tanda terima pengiriman surat.

Dalam surat tersebut, Uun memaparkan Forum Pendamping Profesional Desa mendukung penuh program Nawacita Presiden Jokowi. Juga upaya Presiden membangun Indonesia dari pedesaan.



"Namun di penghujung bulan Maret 2016 ini banyak dinamika yang terjadi dan kontra produktif terhadap implementasi UU Desa ini dengan adanya rencana dilakukannya test/seleksi ulang kepada tenaga ahli dan pendamping desa yang berasal dari fasilitator eks PNPM. Proses rekrutmen/seleksi ulang yang akan dilakukan tersebut memakan waktu yang cukup lama. Sehingga akan terjadinya kekosongan pendamping desa," kata Uun dalam surat tersebut.

"Dikhawatirkan jika terjadinya pemutusan kontrak di akhir bulan maret ini maka hal tersebut tidak memenuhi amanat Undang-undang Desa Nomor 6 tahun 2014 dan Permendesa Nomor 3 tahun 2015. Selain itu kualitas proses perencanaan dan pelaksanaan kegiatan di desa tidak akan terjaga dengan baik," sambung Uun.

Dengan berbagai pertimbangan tersebut, Forum Pendamping Profesional Desa menyertakan empat pernyataan sikap kepada Presiden Jokowi sebagai berikut:



  1. Mendukung Nawacita ketiga dan revolusi mental yang menjadi program unggulan presiden RI untuk membangun Indonesia dari pinggiran. 
  2. Mendukung pernyataan pemerintah melalui Wakil Presiden yang disampaikan pada saat kegiatan Rakornas Evaluasi pelaksanaan Dana Desa pada 22 Februari 2016 di Jakarta, bahwa pendamping desa harus memiliki pengalaman dalam pendampingan desa dan pemberdayaan masyarakat.
  3. Menolak secara tegas seleksi terhadap tenaga ahli dan pendamping desa yang sudah secara resmi dikontrak dan ditugaskan sebagai tenaga ahli dan pendamping desa. 
  4. Perpanjang kontrak terhadap seluruh tenaga ahli dan pendamping desa menjelang berakhirnya kontrak 31 Maret 2016.
 


Sebenarnya persoalan soal seleksi pendamping dana desa ini juga jadi sorotan DPR. Komisi V DPR yang menjadi Mitra Kemendes bahkan berencana membuat Panja untuk mengawasi proses seleksi yang diisukan kurang profesional ini. Proses seleksi yang tidak profesional dikhawatirkan bisa menganggu realisasi dana desa dan dalam jangka panjang menghambat pembangunan nasional.
(van/dra)

Translate