Wednesday, April 29, 2015

Kelestarian Lingkungan Terancam, Galian C Illegal Kian Merajalela

Hj. Nuraina, SKM,M.Si (Kepala Badan Lingkungan Hidup) Kabupaten Aceh Utara, Rabu (29/04/2015). hR/Syukri MD

Aceh Utara, haba RAKYAT
Dengan beragamnya pola hidup serta status sosial masyarakat, ditambah dengan kegiatan pertambangan yang berpotensi menimbulkan dampak buruk terhadap kelestarian lingkungan, sejumlah Kecamatan dalam lingkup Kabupaten Aceh Utara saat ini semakin terancam dengan adanya oknum-oknum terkait membuka usaha bahan galian golongan C secara Illegal.

Menurut amatan haba RAKYAT dapat dipastikan akan akibat terjadinya kerusakan lingkungan luar biasa bila hal ini terus dibiarkan terjadi, terlebih lagi akibat ulah tersebut bakal munculnya berbagai jenis penyakit pada masyarakat yang mungkin sebelumnya tidak ada atau jarang terjadi. Adanya perubahan kehidupan sosial, sehingga tidak jarang menimbulkan masalah akibat adanya perbedaan yang mungkin tidak bisa diterima masyarakat setempat. Hal tersebut memungkinkan akan timbulnya kerawanan keamanan yang dapat mengganggu ketentraman masyarakat sekitar bahkan terhadap lancaran pertambangan itu sendiri.

Hj. Nuraina, SKM, M.Si selaku Kepala Badan Lingkungan Hidup Kabupaten Aceh Utara mengungkapkan “bahwa sejumlah galian C Illegal sampai saat ini masih aktif beroperasi sedikitnya di lima Kecamatan dalam lingkup Kabupaten Aceh Utara antara lain, Kecamatan Paya Bakong, Sawang, Langkahan, Cot Girek dan Geureudong Pase”, betapa hancurnya lingkungan hidup di Aceh Utara sekarang ini akibat ulah tangan-tangan oknum yang menjalankan usaha Galian C secara Illegal. Pada hal mereka tidak memiliki dokumen yang sah dalam operasional mereka secara resmi, ungkapnya.

Dengan tegas beliau juga menyatakan bahwa galian C yang beroperasi dilima Kecamatan tersebut telah melanggar Undang-undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang perlindungan dan pengelolaan terhadap lingkungan hidup. “Mereka tidak mengelola tapi malah merusak lingkungan hidup, jelas-jelas mereka sudah melanggar UU No. 32 Tahun 2009,” ungkapnya lagi.

Salah satu proyek galian C Illegal yang membandel adalah milik perusahaan PT. Karya Syakila Group (PT. KSG) yang membukagalian C di Desa Alue Leuhop Kecamatan Cot Girek. “Wah, kalau yang di Alue Leuhop itu kerusakan lingkungan sudah mencapai 60% akibat galian C milik PT. Karya Syakila Group, itu Illegal. Selain itu di Kecamatan Paya Bakong juga parah,” tambahnya.

(hR/Syukri MD)

No comments:

Post a Comment

Translate