Tuesday, April 21, 2015

DPC IPPMI ACEH UTARA MEMBUKA PENDAFTARAN ULANG UNTUK EKS FASILITATOR PNPM-MPd


Suasana kesibukan para mantan Fasilitator PNPM-MPd mempersiapkan berkas registrasi ulang, Selasa (21/04/2015). (Foto//hR/ Syukri)

Syamtalira Bayu, haba RAKYAT
Sehubungan dengan hasil rapat DPD IPPMI Aceh dengan BPM Provinsi Aceh yang dilaksanakan pada tanggal 07 April 2015 yang lalu, Maka DPN IPPMI menginstruksikan beberapa hal diantaranya agar seluruh DPD IPPMI se Indonesia untuk membantu BPM Provinsi masing-masing dalam melakukan registrasi ulang eks fasilitator PNPM-MPd, mensosialisasikan panduan (10 buah) kepada seluruh anggota IPPMI dan dalam rapat tersebut telah menyepakati salah dari satu hasil rapat tersebut adalah DPD IPPMI Aceh akan membantu melakukan registrasi ulang eks fasilitator PNPM-MPd.

Terkait hal tersebut diatas, maka diminta kepada seluruh DPC IPPMI se Aceh untuk melakukan hal-hal sebagai berikut, antara lain melakukan Registrasi ulang eks fasilitator PNPM-MPd (SPT per 31 Desember 2014) untuk masing-masing DPC IPPMI. Dalam melakukan registrasi ulang ini agar masing-masing DPC IPPMI melakukan koordinasi dengan BPM Kabupaten/Kota masing-masing.

Berikutnya, mengisi format registrasi yaitu individu dan rekap, semua format agar memakai kop surat DPC IPPMI masing-masing (format yang dikirim logo kami kosongkan), format rekap agar di tanda tangani oleh Ketua Umum dan Sekretaris Umum masing-masing DPC IPPMI serta diketahui oleh kepala BPM atau yang mewakili masing-masing kabupaten/kota.

DPD IPPMI Aceh juga meminta kepada seluruh DPC IPPMI, agar mengirimkan format individu dan rekap serta SPT terakhir di scan via e-mail ke DPD IPPMI Aceh (ippmi.aceh@gmail.com) paling lambat hari Rabu tanggal     22 April 2015. Untuk format asli agar dikirimkan kepada DPD IPPMI Aceh dengan alamat JL. AMD Lueng Bata Kota Madya Banda Aceh paling lambat 25 April 2015.

Sedangkan bagi anggota IPPMI yang bukan eks fasilitator PNPM-MPd SPT per 31 Desember 2014 agar memakai format rekap sheet 2. Untuk hal-hal yang belum jelas agar menghubungi/koordiansi dengan sekretariat DPD IPPMI Aceh : Ir. Muhammad Ismail (Ketua Umum) dan Irhamuddin, SE (Sekretaris Umum).

DPC IPPMI Aceh Utara menggelarkan pertemuan yang ketiga, pada Hari Selasa 21 April 2015 bertempat di Kantor UPK Syamtalira Bayu, pertemuan kali ini dihadiri tidak kurang dari 60-an anggota IPPMI (Eks Fasilitator PNPM-MPd) yang berdomisili di Aceh Utara untuk mendaftar ulang. Pertemuan tersebut digelar selain untuk registrasi ulang juga turut membahas beberapa hal penting terkait nasib ex Fasilitator PNPM-MPd yang disamapaikan oleh slah seorang dari mantan Fasilitator (Drs. Muntahar).

Terutama kaitannya dengan perpanjangan kontrak kerja dari pemerintah yang terkesan kurang responsif dan sering mengulur-ulur waktu, sehingga selain berimbas pada nasib Eks fasilitator PNPM dan keluarganya juga terlebih pada kelancaran kegiatan PNPM dilapangan yang memasuki masa-masa kritis untuk pengakhiran program PNPM Mandiri Perdesaan dan mengawal pengalihan asset PNPM yang ada di Desa, serta melakukan sosialisasi penerapan Undang-Undang Desa yang sudah didepan mata. (Syukri MD)

No comments:

Post a Comment

Translate