Hj. Nuraina, SKM,M.Si (Kepala Badan Lingkungan Hidup) Kabupaten Aceh Utara, Rabu (29/04/2015). hR/Syukri MD |
Aceh Utara, haba RAKYAT
Dengan beragamnya pola hidup
serta status sosial masyarakat, ditambah dengan kegiatan pertambangan yang
berpotensi menimbulkan dampak buruk terhadap kelestarian lingkungan, sejumlah
Kecamatan dalam lingkup Kabupaten Aceh Utara saat ini semakin terancam dengan
adanya oknum-oknum terkait membuka usaha bahan galian golongan C secara
Illegal.
Menurut amatan haba RAKYAT dapat
dipastikan akan akibat terjadinya kerusakan lingkungan luar biasa bila hal ini
terus dibiarkan terjadi, terlebih lagi akibat ulah tersebut bakal munculnya
berbagai jenis penyakit pada masyarakat yang mungkin sebelumnya tidak ada atau
jarang terjadi. Adanya perubahan kehidupan sosial, sehingga tidak jarang menimbulkan
masalah akibat adanya perbedaan yang mungkin tidak bisa diterima masyarakat
setempat. Hal tersebut memungkinkan akan timbulnya kerawanan keamanan yang
dapat mengganggu ketentraman masyarakat sekitar bahkan terhadap lancaran
pertambangan itu sendiri.
Hj. Nuraina, SKM, M.Si selaku
Kepala Badan Lingkungan Hidup Kabupaten Aceh Utara mengungkapkan “bahwa
sejumlah galian C Illegal sampai saat ini masih aktif beroperasi sedikitnya di
lima Kecamatan dalam lingkup Kabupaten Aceh Utara antara lain, Kecamatan Paya
Bakong, Sawang, Langkahan, Cot Girek dan Geureudong Pase”, betapa hancurnya
lingkungan hidup di Aceh Utara sekarang ini akibat ulah tangan-tangan oknum
yang menjalankan usaha Galian C secara Illegal. Pada hal mereka tidak memiliki
dokumen yang sah dalam operasional mereka secara resmi, ungkapnya.
Dengan tegas beliau juga
menyatakan bahwa galian C yang beroperasi dilima Kecamatan tersebut telah
melanggar Undang-undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang perlindungan dan
pengelolaan terhadap lingkungan hidup. “Mereka tidak mengelola tapi malah
merusak lingkungan hidup, jelas-jelas mereka sudah melanggar UU No. 32 Tahun
2009,” ungkapnya lagi.
Salah satu proyek galian C
Illegal yang membandel adalah milik perusahaan PT. Karya Syakila Group (PT.
KSG) yang membukagalian C di Desa Alue Leuhop Kecamatan Cot Girek. “Wah, kalau
yang di Alue Leuhop itu kerusakan lingkungan sudah mencapai 60% akibat galian C
milik PT. Karya Syakila Group, itu Illegal. Selain itu di Kecamatan Paya Bakong
juga parah,” tambahnya.
(hR/Syukri MD)