Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Marwan Jafar (ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso) |
Sekitar April atau Mei, keberadaan Fasilitator ini akan dievaluasi secara komprehensif, termasuk apakah PNPM-PM Mandiri berhasil atau tidak,"
Jakarta (ANTARA News) - Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi, Marwan Jafar mengatakan, akan mengevaluasi keberadaan Fasilitator Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat (PNPM) Mandiri Perdesaan yang sudah berakhir masa kerjanya pada 31 Desember 2014 sebelum melanjutkan program dana desa.
"Sekitar April atau Mei, keberdaan Fasilitator ini akan dievaluasi secara komperehensif, termasuk apakah PNPM-MP berhasil atau tidak," kata Menteri Marwan di sela blusukan ke desa Cikarawang dan Babakan, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Minggu.
Menurut dia, para Fasilitator akan dievaluasi produktivitasnya. Mereka yang produktif bisa dipertahankan dan yang tidak produktif tidak dilanjutkan.
Iamengatakan, sesuai UU Desa, Fasilitator untuk pendampingan program dana desa dibutuhkan.
"Fasilitator harus ada, karena syarat wajib dari UU Desa. Satu Fasilitator akan membawahi 4 sampai 5 desa," ujarnya.
Ia mengatakan, kementeriannya sudah membentuk tim monitoring untuk implementasi UU Desa, di dalamnya termasuk soal penyaluran dana desa, pendampingan, evaluasi dan lainnya.
Ia menambahkan. implementasi dana desa baru bisa dilaksanakan sekitar April 2015 nanti.
COPYRIGHT © ANTARA 2015
No comments:
Post a Comment