Jakarta
- Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo telah menyurati
Gubernur Aceh Zaini Abdullah dan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja
Purnama terkait keterlambatan penyerahan Rancangan Anggaran Pendapatan
dan Belanja Daerah (RAPBD) 2015.
"Mereka
juga sudah tahu ada sanksinya kalau terlambat melaporkan itu. Sanksi
itu sudah kami peringatkan, bisa tidak terima gaji enam bulan, itu
serius," kata Tjahjo ditemui di Gedung Kemendagri Jakarta, Senin (5/1).
Dua daerah tersebut terlambat menyerahkan laporan RAPBD karena alat kelengkapan daerah (AKD) baru terbentuk.
DKI
Jakarta juga masih harus menunggu adanya pejabat baru. Sedangkan Aceh,
AKD-nya baru terbentuk dan dilantik pada Desember 2014 sehingga tidak
cukup waktu untuk membahas RAPBD.
Sebelumnya,
Direktur Jenderal Keuangan Daerah Reydonizar Moenek menjelaskan
Mendagri telah memperingatkan seluruh kepala daerah untuk segera
mengesahkan dan menyerahkan laporan RAPBD 2015 dan peraturan daerah
(Perda) penjabarannya sebelum 31 Desember 2014.
Hal itu sudah dituangkan dalam Surat Edaran Nomor 903/6865/SJ yang ditandatangani Mendagri Tjahjo Kumolo pada 24 November 2014.
"Kalau
sampai 31 Desember daerah belum juga menetapkan itu maka selama enam
bulan untuk kepala daerah, wakil kepala daerah dan seluruh anggota
DPRD-nya tidak gajian," kata Reydonnizar.
Sumber :www.beritasatu.com
No comments:
Post a Comment