Thursday, January 8, 2015

Keterlambatan RAPBD, Mendagri Surati Aceh dan DKI



Jakarta - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo telah menyurati Gubernur Aceh Zaini Abdullah dan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama terkait keterlambatan penyerahan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD) 2015.

"Mereka juga sudah tahu ada sanksinya kalau terlambat melaporkan itu. Sanksi itu sudah kami peringatkan, bisa tidak terima gaji enam bulan, itu serius," kata Tjahjo ditemui di Gedung Kemendagri Jakarta, Senin (5/1).

Dua daerah tersebut terlambat menyerahkan laporan RAPBD karena alat kelengkapan daerah (AKD) baru terbentuk.

DKI Jakarta juga masih harus menunggu adanya pejabat baru. Sedangkan Aceh, AKD-nya baru terbentuk dan dilantik pada Desember 2014 sehingga tidak cukup waktu untuk membahas RAPBD.

Sebelumnya, Direktur Jenderal Keuangan Daerah Reydonizar Moenek menjelaskan Mendagri telah memperingatkan seluruh kepala daerah untuk segera mengesahkan dan menyerahkan laporan RAPBD 2015 dan peraturan daerah (Perda) penjabarannya sebelum 31 Desember 2014.

Hal itu sudah dituangkan dalam Surat Edaran Nomor 903/6865/SJ yang ditandatangani Mendagri Tjahjo Kumolo pada 24 November 2014.

"Kalau sampai 31 Desember daerah belum juga menetapkan itu maka selama enam bulan untuk kepala daerah, wakil kepala daerah dan seluruh anggota DPRD-nya tidak gajian," kata Reydonnizar.

Sumber :www.beritasatu.com

No comments:

Post a Comment

Translate