Jakarta
- Direktur Jenderal Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD), Tarmizi A. Karim,
mengatakan Kemendagri akan melanjutkan pola pendampingan pembangunan desa
seperti Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat (PNPM) yang telah berakhir
akhir tahun 2014.
"Kemendagri
mau pola PNPM itu berlanjut, kalau ada dananya ke depan. Kami juga mengarahkan
untuk memberikan program pendampingan guna meningkatkan eksistensi rencana
pembangunan desa. Di bawah koordinasi Menteri Dalam Negeri, kami melakukan
sosialisasi di seluruh desa di Indonesia," kata Tarmizi saat jumpa pers
Agenda Prioritas Kemendagri Tahun 2015 dan 2016 di Jakarta, Selasa.
Pola
pendampingan pembangunan desa dalam PNPM, lanjut Tarmizi, selama ini dinilai
telah mencapai kemajuan yang signifikan di pemerintahan level bawah tersebut.
Selain itu, masih terdapat sisa anggaran sebesar Rp1,3 triliun di sedikitnya 54.000 desa yang belum tercapai saat PNPM tersebut dijalankan.
Selain itu, masih terdapat sisa anggaran sebesar Rp1,3 triliun di sedikitnya 54.000 desa yang belum tercapai saat PNPM tersebut dijalankan.
Oleh karena
itu, Kemendagri berencana untuk melanjutkan pola PNPM dalam pembangunan desa
dengan menggunakan dana desa yang di tahun 2015 sedikitnya memperoleh Rp550
juta per desa.
Rencana keberlanjutan pola PNPM itu juga telah dibahas antara Kemendagri dan Kementerian Koordinator bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK) supaya pembangunan desa tidak berhenti di Kabinet Kerja pemerintahan Joko Widodo-Jusuf Kalla.
Rencana keberlanjutan pola PNPM itu juga telah dibahas antara Kemendagri dan Kementerian Koordinator bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK) supaya pembangunan desa tidak berhenti di Kabinet Kerja pemerintahan Joko Widodo-Jusuf Kalla.
"Kemendagri
dan Kemenko PMK telah merumuskan agar pendampingan terhadap daerah ini bisa
berlanjut, apa pun nama programnya. Karena PNPM itu sudah mampu mentransfer
filosofinya ke dalam Undang-undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, sehingga
nanti implementasi UU tersebut diharapkan menggunakan filosofi program PNPM
itu," jelas Tarmizi.
Dengan
dilanjutkannya pola pembangunan desa tersebut, nantinya puluhan ribu
fasilitator yang selama ini bekerja dalam PNPM akan diperpanjang kontraknya
untuk meneruskan pelatihan bagi aparatur desa.
"Tenaga pendamping atau fasilitator itu masih ada 15 ribu lebih, dana pendampingan juga masih ada, sehingga kami merumukannya dengan pola pemberdayaan masyarakat seperti PNPM. Kontrak mereka yang habis per 31 Desember 2014 bisa diperpanjang lagi," ujarnya.Dana sebesar Rp9,1 triliun tersebut kemudian akan dibagi-bagikan untuk sedikitnya 73.000 desa di Tanah Air, sehingga sedikitnya satu desa akan memperoleh sekira Rp550 juta yang terdiri atas Rp400 juta anggaran ADD dan Rp150 juta dari 10 persen dana transfer daerah.
Di tahun pertama, yakni 2015, dana tersebut lebih
dimanfaatkan untuk pemberian pelatihan pengelolaan keuangan bagi kepala desa
sehingga diharapkan dapat mengelola dana tersebut dengan benar. (ANTARA News)"Tenaga pendamping atau fasilitator itu masih ada 15 ribu lebih, dana pendampingan juga masih ada, sehingga kami merumukannya dengan pola pemberdayaan masyarakat seperti PNPM. Kontrak mereka yang habis per 31 Desember 2014 bisa diperpanjang lagi," ujarnya.Dana sebesar Rp9,1 triliun tersebut kemudian akan dibagi-bagikan untuk sedikitnya 73.000 desa di Tanah Air, sehingga sedikitnya satu desa akan memperoleh sekira Rp550 juta yang terdiri atas Rp400 juta anggaran ADD dan Rp150 juta dari 10 persen dana transfer daerah.
No comments:
Post a Comment