Sunday, January 18, 2015

Amuk Massa di Lhoksemawe, Korban Kritis
Muhammad Fazil | 18 January 2015 - 23:30 pm
Bermula dari seorang perempuan telah berbadan dua yang minta pacarnya bertanggungjawab.
- See more at: http://atjehpost.co/m/read/19408/Amuk-Massa-di-Lhoksemawe-Korban-Kritis#sthash.W3tmpfsF.dpuf

Bagaimana Jika Setelah Ditembak, Terpidana Mati Masih Hidup?

Bagaimana Jika Setelah Ditembak, Terpidana Mati Masih Hidup?

Sabtu, 17 Januari 2015 20:25 WIB

Bagaimana Jika Setelah Ditembak, Terpidana Mati Masih Hidup?
NET
ILUSTRASI 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID -  Eksekusi tembak mati terhadap enam terpidana mati di dua lokasi, Nuskambangan dan Boyolali, akan dilaksanakan pada Minggu (18/1/2014) pukul 00.00 WIB.
Bagaimana jika setelah diberondong 12 tembakan ternyata si terpidana mati masih ada tanda-tanda kehidupan?

Acuannya adalah UU No 2/Pnps/1964, yaitu Penpres Nomor 2 Tahun 1964 (LN 1964 No 38), yang ditetapkan menjadi undang-undang dengan UU No 5 Tahun 1969.

(BACA JUGA: Terpidana Mati Sedang Hamil)

Pasal 13
(1) Setelah terpidana siap ditembak, Regu Penembak dengan senjata sudah terisi menuju ke tempat yang ditentukan oleh Jaksa Tinggi/Jaksa tersebut dalam Pasal 4.
(2) Jarak antara titik di mana terpidana berada dan tempat Regu Penembak tidak boleh melebihi 10 meter dan tidak boleh kurang dari 5 meter.

Pasal 14
(1) Apabila semua persiapan telah selesai, Jaksa Tinggi/Jaksa yang bertanggungjawab untuk pelaksanaannya, memerintahkan untuk memulai pelaksanaan pidana mati.
(2) Dengan segera para pengiring terpidana menjauhkan diri dari terpidana.
(3) Dengan menggunakan pedang sebagai isyarat, Komandan Regu Penembak memberi perintah supaya bersiap, kemudian dengan menggerakkan pedangnya ke atas ia memerintahkan Regunya untuk membidik pada jantung terpidana dan dengan menyentakkan pedangnya ke bawah secara cepat, dia memberikan perintah untuk menembak.
(4) Apabila setelah penembakan itu, terpidana masih memperlihatkan tanda-tanda bahwa ia belum mati, maka Komandan Regu segera memerintahkan kepada Bintara Regu Penembak untuk melepaskan tembakan pengakhir dengan menekankan ujung laras senjatanya pada kepala terpidana tepat di atas telinganya.
(5) Untuk memperoleh kepastian tentang matinya terpidana dapat diminta bantuan seorang dokter.

Pasal 15
(1) Penguburan diserahkan kepada keluarganya atau sahabat terpidana, kecuali jika berdasarkan kepentingan umum Jaksa Tinggi/Jaksa yang bertanggungjawab memutuskan lain.
(2) Dalam hal terahir ini, dan juga jika tidak ada kemungkinan pelaksanaan penguburan oleh keluarganya atau sahabat terpidana maka penguburan diselenggarakan oleh Negara dengan mengindahkan cara penguburan yang ditentukan oleh agama/kepercayaan yang dianut oleh terpidana.

Pasal 16
(1) Jaksa Tinggi/Jaksa yang disebut dalam Pasal 4 harus membuat berita acara dari pada pelaksanaan pidana mati.
(2) Isi dari pada berita acara itu disalinkan ke dalam Surat Putusan Pengadilan yang telah mendapat kekuatan pasti dan ditandatangani olehnya, sedang pada berita acara harus diberi catatan yang ditandatangani dan yang menyatakan bahwa isi berita
acara telah disalinkan ke dalam Surat Putusan Pengadilan bersangkutan.
(3) Salinan tersebut mempunyai kekuatan yang sama seperti aslinya.

UPDATE:
Enam terpidana mati dipastikan sudah dieksekusi oleh satuan Brimob Polda Jateng. Lima terpidana dieksekusi di Lapas Nusakambangan, Cilacap, Jawa Tengah sekitar pukul 00.00, Minggu (18/1/2015). Sedangkan satu terpidana mati yakni Tran Thi Bich Hanh (WN Vietnam) dieksekusi di sebuah tempat rahasia di Boyolali, Jateng. Berdasarkan siaran langsung salah satu televisi swasta, enam terpidana tersebut memang dipastikan sudah dieksekusi.
Berikut data keenam terpidana mati tersebut :
1. Namaona Denis (48) WN Malawi, laki-laki, pekerjaan swasta, kasus narkotika. Putusan PN tahun 2001, PT 2002, grasi ditolak 30 Desember 2015.
2. Marco Archer Cardoso Moreira (52), WN Brasil, laki-laki, pilot pesawat terbang, diputus PN 2004.
3. Daniel Enemuo (38) WN Nigeria, laki-laki, putusan PN 2004, PT 2004, kasasi 2005, grasi ditolak 30 Desember 2014.
4. Ang Kiem Soei alias Kim Ho alias Ance Tahir alias Tommi Wijaya (62), WNI, laki-laki, kelahiran Fak Fak Papua, Putus PN 2003, PT 2003, MA 2003, PK 2006, grasi ditolak 30 Desember 2014
5. Tran Thi Bich Hanh (WN Vietnam), perempuan, (37), wiraswasta, PN 2011, PT 2012, yang bersangkutan tidak mengajukan kasasi, langsung grasi dan ditolak.
6.Rani Andriani alias Melisa Aprilia (WNI), kelahiran Cianjur, perempuan, diputus PN 2000, PT 2000, MA 2001, PK 2002, grasi ditolak 30 Desember 2014.
Editor: Andi Asmadi
Sumber: Tribun Lampung

Lowongan Kerja BUMN Terbaru PT Asuransi Jiwasraya (Persero) Tahun 2015

SitusKerja.COM - Informasi lowongan kerja BUMN terbaru berikut ini berasal dari perusahaan ASURANSI mili negara, yaitu PT Asuransi Jiwasraya, berikut informasi sekilas profil perusahaan PT Asuransi Jiwasraya, PT Asuransi Jiwasraya pada awalnya memiliki  tujuan untuk mendidik masyarakat dalam merencanakan masa depan. Pada tanggal 31 Desember 1859 merupakan awal kiprah Jiwasraya di Indonesia yang lahir dengan nama Nederlandsche Indische Levenverzekering en Lijvrente Maatschappij (NILLMIJ). Dalam perjalanannya, PT Asuransi Jiwasraya mengalami peleburan dengan sembilan perusahaan milik pemerintah kolonial Belanda lainnya dan satu perusahaan nasional. Pada tahun 1973 beralih menjadi perusahaan milik pemerintah Indonesia yang kini lebih dikenal sebagai Badan Usaha Milik Negara (BUMN).
PT Asuransi Jiwasraya (Persero) Tahun 2015

Ditahun 2015 ini, PT Asuransi Jiwasraya (Persero) yang merupakan Perusahaan Asuransi Jiwa Milik Negara (BUMN) sedang membutuhkan tenaga yang handal, berintegritas dan membuka lowongan kerja untuk beberapa posisi, berikut informasi selengkapnya :


Posisi Lowongan Asuransi Jiwasraya :
  1. Junior Underwriter
  2. Junior Actuarial Analyst
  3. Junior Auditor
  4. Accounting and Finance
  5. Investment & Treasury
  6. Business Development Support
  7. Bancassurance Support
  8. Business Process Design
  9. Customer Relation
  10. General Affair
  11. Legal Officer
  12. Corporate Secretary Officer
  13. Human Capital Officer

Persyaratan Umum :
  1. Sarjana Strata 1 (S1) semua bidang studi/jurusan, lebih disukai latar belakang Matematika, Statistika, Aktuaria, Manajemen Asuransi, Akuntansi, Manajemen, Hukum, Teknik Industri dan Psikologi dari Perguruan Tinggi Negeri atau Swasta dengan IPK minimal 2,75.
  2. Usia per 1 April 2015 maksimal 27 tahun.
  3. Memiliki kemampuan berbahasa Inggris baik lisan maupun tulisan.
  4. Menguasai MS Office (word, excel, powerpoint dan internet).
  5. Lebih disukai mempunyai pengalaman bekerja minimal 1 tahun.
  6. Tidak mempunyai saudara kandung/suami/isteri/orang tua yang bekerja sebagai pegawai PT Asuransi Jiwasraya (Persero).
  7. Bersedia ditempatkan di kantor PT Asuransi Jiwasraya (Persero) diseluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Pengajuan Lamaran
Jika anda memenuhi persyaratan berdasarkan kualifikasi diatas dan ingin melamar lowongan kerja terbaru di PT Asuransi Jiwasraya ini, silakan melakukan pendaftaran secara online melalui laman Website Asuransi Jiwasraya berikut ini : www.jiwasraya.co.id/karir

Catatan :
PT Asuransi Jiwasraya merupakan perusahaan BUMN, informasi untuk latihan tes masuk BUMN : Klik Disini
Aplikasi online di mulai tanggal 17 – 23 Januari 2015 dan hanya kandidat terbaiklah yang akan diikutsertakan dalam proses seleksi selanjutnya. -

Menteri Desa : Kelanjutan PNPM Mandiri Tunggu Evaluasi

Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Marwan Jafar (ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso)


Sekitar April atau Mei, keberadaan Fasilitator ini akan dievaluasi secara komprehensif, termasuk apakah PNPM-PM Mandiri berhasil atau tidak,"

Jakarta (ANTARA News) - Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi, Marwan Jafar mengatakan, akan mengevaluasi keberadaan Fasilitator Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat (PNPM) Mandiri Perdesaan yang sudah berakhir masa kerjanya pada 31 Desember 2014 sebelum melanjutkan program dana desa.

"Sekitar April atau Mei, keberdaan Fasilitator ini akan dievaluasi secara komperehensif, termasuk apakah PNPM-MP berhasil atau tidak," kata Menteri Marwan di sela blusukan ke desa Cikarawang dan Babakan, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Minggu.

Menurut dia, para Fasilitator akan dievaluasi produktivitasnya. Mereka yang produktif bisa dipertahankan dan yang tidak produktif tidak dilanjutkan.

Iamengatakan, sesuai UU Desa, Fasilitator untuk pendampingan program dana desa dibutuhkan.

"Fasilitator harus ada, karena syarat wajib dari UU Desa. Satu Fasilitator akan membawahi 4 sampai 5 desa," ujarnya.

Ia mengatakan, kementeriannya sudah membentuk tim monitoring untuk implementasi UU Desa, di dalamnya termasuk soal penyaluran dana desa, pendampingan, evaluasi dan lainnya.

Ia menambahkan. implementasi dana desa baru bisa dilaksanakan sekitar April 2015 nanti.




COPYRIGHT © ANTARA 2015

Mayat Ini Tak Mau Dikuburkan, Berputar-putar Mencari Pembunuhnya



SERAMBINEWS.COM - Peristiwa unik ini terjadi di sebuah desa bernama Kosar di Pantai Gading. Sesosok mayat di dalam peti berputar-putar tak terkendali dan menyeret para pengusung peti jenazah saat hendak dikuburkan.
Peti jenazah itu malah berputar dan menabrak rumah orang yang diyakini telah membunuh orang tersebut. Disebutkan, mayat tersebut meninggal karena dibunuh secara tragis oleh salah satu warga di desa tersebut.
Anda bisa tidak mempercayai tayangan tersebut, tetapi silakan disimak videonya. klik disini




Terkait             #Afrika            #unik               #Tewas

Baca Juga
PekerjaTambak di Pijay Tewas Kesetrum

Translate