Tuesday, April 21, 2015

KESEHATAN MENTAL MEMPENGARUHI KESEHATAN SEKSUAL


Ilustrasi

KESEHATAN, haba RAKYAT
Seks bukan hanya tentang menjadi sehat secara fisik dan memiliki tubuh yang bagus, tetapi otak juga memainkan peran utamanya. Namun, fakta ini sering diabaikan dan kebanyakan orang cenderung untuk fokus hanya pada sifat fisik seks saja. Mereka menghabiskan waktu berusaha untuk menjadi lebih bugar atau mencari tambahan yang akan membantu mereka tampil lebih baik saat berhubungan seks secara fisik. Sangat sedikit pria yang memahami bahwa kesehatan mental sama pentingnya dengan kesehatan fisik ketika bicara seks. 
 Berikut adalah beberapa cara di mana kesehatan mental mempengaruhi kesehatan seksual :

• Jika seseorang tidak merasa baik secara mental, sedang stres, memiliki kecemasan atau depresi, seseorang cenderung kurang memiliki kimia yang tepat dalam tubuhnya yang sangat penting bagi kesehatan seksual yang baik. Mental orang sehat cenderung memiliki ketidakseimbangan kimia dan hormon dalam tubuh yang dapat menyebabkan kesehatan seksual yang buruk.
• Jika seseorang sedang stres atau cemas, tidak akan dapat rileks selama hubungan seksual dilakukan. Hal ini akan menyebabkan libido yang buruk atau masalah seperti disfungsi ereksi bahkan ketika seseorang sehat secara fisik. Jadi, jika ingin menikmati kehidupan seks, maka harus memiliki, pikiran yang damai dan tenang.
• Otak yang sehat dapat berfantasi, mempunyai ide-ide seksual kreatif dan mengantisipasi kenikmatan saat berhubungan seks. Namun, jika kesehatan mentalnya buruk, maka tidak akan dapat memvisualisasikannya, yang dapat membuat kehidupan seksnya membosankan atau bahkan tidak ada.
• Orang yang menderita kesehatan mental yang buruk sering menggunakan obat-obatan untuk mengobati masalah mereka. Banyak dari obat ini membantu mereka tidur lebih baik atau mengobati kecemasan. Obat ini cenderung membuat pasien tumpul, tidak tertarik atau bahkan menolak segala jenis aktivitas seksual. Hal ini bahkan dapat memiliki efek negatif jangka panjang pada kesehatan seksual.
Sangat penting untuk mencari saran medis untuk menyelesaikan masalah yang berkaitan dengan kesehatan mental yang buruk hingga mempengaruhi kesehatan seksual. Kadang-kadang, dokter mungkin menurunkan dosis obat-obatan, memberi saran atau merekomendasikan relaksasi atau teknik pernapasan untuk meningkatkan kesehatan seksual. (hR/Syukri MD)

JALAN LONGSOR, MAUT MENANTI


Kondisi jalan Madan rusak parah ambruk kesungai Krueng Pase, Jum’at (17/04/2015). (foto/hR/ Syukri)

Samudera, haba RAKYAT
Jalan strategis yang terletak di Kecamatan Samudera, Kabupaten Aceh Utara rusak parah. Jalan utama yang dimiliki oleh satu-satunya kecamatan tersebut nyaris putus dan mengundang bahaya bagi pengguna kenderaan.
Jalan yang berbatasan langsung antara Gampong Baro dengan Tajong Baroeh itu merupakan akses transportasi satu-satunya bagi masyarakat setempat, dengan jarak diperkirakan sekitar 2 kilometer dari pusat Kecamatan, arah selatan kota Geudong.
Menurut keterangan masyarakat Kecamatan Samudera kepada habaRakyat menyebutkan, sedikitnya 11 desa dalam dua kemukiman yakni, Kemukiman Madan dan Kemukiman Teungoh bergantung hidup pada penggunaan jalan tersebut.
“Sekitar 2 tahun yang lalu jalan akses kecamatan ini telah dilakukan perkerasan asphal hotmix yang dilaksanakan oleh sebuah perusahaan jasa kontraktor lokal, tapi sudah nyaris ambruk total,” ujar tokoh masyarakat Desa Gampong Tanjong Hagu, Azhari, S.Pd belum lama ini.
Amatan wartawan di lokasi jalan ambruk itu melihat, kondisi jalan saat ini rusak parah dan memperihatinkan, ruas jalan yang tersisa diperkirakan kurang dari satu meter, “Selebihnya telah ambruk ke Krueng Pase”, tambah Azhari. Satu wartawan habaRakyat mengabadikan dokumentasi photo jalan yang bersangkutan, tidak sedikit warga yang mengeluhkan terhadap kondisi jalan tersebut. Diantaranya menduga, pemasangan beronjong yang tidak sempurna semakin memperburuk kondisi jalan bersangkutan.
Atas kondisi tersebut masyarakat Kecamatan Samudera khususnya warga Kemukiman Madan, sangat mengharapkan kepada PEMDA setempat utuk segera menangani secepatnya demi kelancaran transportasi. (Syukri MD)

Thursday, April 2, 2015

donyalambeurita.com - Guru sudah sepatutnya menjadi teladan para murid. Hubungan antara guru dan murid selayaknya adalah hubungan antara pengajar dan anak didiknya. Apa yang diajarkan guru kepada murid seharusnya bisa membuat anak didik menjadi orang yang lebih baik.
Namun pada kenyataannya tidak semua guru bisa memikul tanggung jawab itu dengan baik. Mereka, seperti manusia pada umumnya, juga bisa melakukan perbuatan yang justru sangat tidak layak kepada para muridnya. Perbuatan itu misalnya mengajak berhubungan badan. Sudah banyak contoh kasus kejadian guru menyetubuhi muridnya. Bahkan ada yang hingga berpuluh kali secara rutin.
Lima cerita berikut ini memaparkan bagaimana para guru itu melakukan tindakan tidak terpuji kepada para muridnya dengan mengajak berhubungan intim. Akibat kelakuan semacam itu nama mereka tercatat di Internet dan jadi kondang ke seluruh dunia. Ikuti kisahnya di bawah ini.

Kementerian Desa Perbarui Data Survey Potensi Desa

donyalambeurita.com - Jakarta, Selain menyusun empat agenda pokok yang akan diimpelementasikan pada tahun 2015, Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi, juga telah menyusun data kebutuhan tiap desa yang merupakan hasil analisis yang bersumber dari Data Survey Potensi Desa Tahun 2011, yang akan diperbarui dengan terbitnya Data Survey Potensi Desa Tahun 2014.
Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi, Marwan Jafar menjelaskan beberapa kebutuhan yang dimaksud meliputi kebutuhan sosial dasar berupa infrastruktur, sarana dan prasarana, kesehatan, pendidikan dan ekonomi.
"Contohnya, Saat ini desa tertinggal yang membutuhkan pondok bersalin sebanyak 3.396, di desa apa, kecamatan apa, kabupaten apa, kami sudah punya tersedia datanya. Contoh lainnya,saat ini jumlah desa yang membutuhkan gedung Sekolah Dasar sebanyak 10.080 desa, di desa apa, kecamatan apa, kabupaten apa, termasuk berapa jumlah guru SD yang diperlukan, kami sudah tersedia punya datanya," ujar Menteri Marwan, dalam acara Rakornas dan Launching pendamping desa, di Hotel Bidakara, Rabu (1/4).
Pada aspek ekonomi, imbuh Marwan, masih banyak desa yang membutuhkan pasar desa yang sifatnya permanen sebanyak 16.322 desa.
"Kementerian Desa Kami sudah tahu memiliki data lokasi dan nama desa apa yang membutuhkan pasar, dan desa apa yang membutuhkan keberadaan koperasi dll," imbuhnya.
Data yang sudah dikumpulkan, menurut Menteri Marwan akan segera disampaikan ke seluruh Kementerian/Lembaga guna dapat disusun skala prioritas intervensinya, juga termasuk juga akan kami disampaikan ke Pemerintah Daerah guna divalidasi mengenai kebutuhan riil-nya.
"Sehingga tidak terjadi dis- alokasi maupun mis- alokasi anggaran. Validasi ini penting mengingat sekecil apapun anggaran yang digunakan diharapkan dapat memberikan dampak kesejahteraan yang maksimal," imbuhnya.

Rusman

Himbauan Setelah Selesainya Rakornas Implementasi UU Desa

JAKARTA - Sebagaimana diketahui bahwa Kementrian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi telah selesai menyelenggarakan Rapat Koordinasi Nasional (RAKORNAS) dan Peresmian Pendampingan Desa di Hotel Bidakara Jakarta, 31 Maret s/d 1 April 2015. Dewan Pengurus Nasional (DPN) IPPMI hadir dalam Forum tersebut.

Dari hasil Rakornas DPN IPPMI menyampaikan beberapa hasil Rakornas sebagai berikut:
  1. Kementrian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi telah meluncurkan Pendampingan Desa dengan diterbitkannya surat no 022/SD/Dep.I-PDT/III/2015 tanggal 30 Maret 2015, tentang pedoman pendampingan desa, yang terdiri dari :
  • Pedoman pedampingan desa, untuk memberikan arah operasional pengelolaan pendampingan yang meliputi (a). Petunjuk teknis pelaksanaan pendampingan. (b). Petunjuk teknis pendampingandan. (c). Panduan rekruitmen pendamping.
  • Pedoman pengahkhiran PNPM-MPd dalam rangka pengawalan implementasi UU Desa untuk memberikan pemahaman teknis pendampingan masyarakat desa secara berkelanjutan pasca berakhirnya PNPM-MPd, terdiri dari (a). Panduan penyelesaian PNPM MPd. (b). panduan penataan kegiatan permodalan pasca PNPM-MPd. (c). panduan penataan sarana prasarana pasca PNPM-MPd, bahan-bahan ini dapat didownload pada link berikut : http://119.82.227.78/~k8361308/rakornas-kemendesa-2015.rar.
  1. Bahwa Kementrian Desa PDT dan Transmigrasi memiliki tugas dan fungsi melaksanakan implementasi UU Desa sekaligus mendampingi penyelesaian akhir PNPM MPd, dan dalam rangka tugas dan fungsi tersebut maka pemerintah akan melakukan pendampingan dengan dibantu oleh pendamping profesional.
  1. Tenaga Pendamping Profesional Kabupaten dan Kecamatan dirinci sebagai berikut : (I). Pendamping tingkat kecamatan yaitu Pedamping Desa bidang Pemberdayaan dan Pendamping Desa bidang infrastruktur. (II). Asisten pendamping tingkat Kabupaten (khusus bagi kabupaten yang jumlah kecamatannya lebih dari 9 kecamatan) dan, (III). Pendamping Teknis di Kabupaten yang terdiri dari (1) pendamping teknis bidang pemberdayaan, (2) pendamping teknis bidang infratruktur, (3) pendamping teknis bidang keuangan, (4) pendamping teknis bidang perguliran dan pengembangan usaha.
Terhadap penempatan penugasan pendamping diatas ini disampaikan sebagai berikut:
  1. Untuk Fasilitator Eks PNPM Mandiri Perdesaan akan dilakukan pendataan ulang/registrasi yang akan dilakukan oleh Satker Pusat/Provinsi, selanjutnya ditugaskan kembali menjadi Pendamping implementasi UU Desa sekaligus mendampingi penyelesaian akhir PNPM-MPd baik tingkat kecamatan maupun tingkat kabupaten. Proses pendataan ini akan dilakukan setelah adanya perintah dari Satker Pusat Kemendesa kepada seluruh Pemerintah Provinsi/BPM Provinsi. Meskipun demikian, Pendataan dapat dilakukan lebih awal oleh masing-masing Provinsi/daerah.
  2. Akan dilakukan rekrutmen untuk penambahan pendamping sesuai dengan panduan rekrutmen dan ketentuan lainnya, yang diperkirakan akan dimulai bulan Mei 2015.
  3. Pengelolaan pendanaan pendamping implementasi UU Desa sekaligus mendampingi penyelesaian akhir PNPM-MPd, melalui DIPA Dekosentrasi dan penandatanganan kontrak dilakukan oleh Satker Provinsi.
  4. Penugasan pendamping Kabupaten dan Kecamatan akan dimulai setelah Pemerintah Provinsi menerima DIPA Dekonsentrasi dan pembentukan Satker provinsi melalui Surat Keputusan Gubernur. Menurutanalisa, waktu mobilisasi diperkirakan bulan Mei 2015.
Terhadap hal-hal yang dimaksud agar Seluruh pengurus DPD, DPC dan anggota IPPMI untuk melakukan :
  1. Mengkoordinasikan secara terus menerus kepada Pemerintah Provinsi melalui BPMPD atau nama lain, untuk menyampaikan pendataan ulang-registrasi ex fasilitator PNPM-MPd.
  2. Mengkoordinasikan dan mendukung BPMPD atau nama lain dalam percepatan SK Satker Provinsi.
  3. Menyampaikan informasi ini kepada seluruh anggota IPPMI dan pelaku pemberdayaan lainnya terkait:
  • Penugasan kembali Exs Fasilitator PNPM-MPd.
  • Mempelajari, membedah, mendiskusikan dan mensosialisasikan pedoman pendampingan desa, Pedoman transisi pengahkhiran PNPM-MPd dan Buku saku Pembangunan Desa.
  • Terhadap Panduan, Petunjuk Teknis dll yang dipandang perlu di perhatikan, atau diperbaiki, maka disarankan DPC atau DPD memberikan masukan secara tertulis dan disampaikan kepada DPN dan Pemprov cq Kaban BPMD Provinsi.
  • Terus mendukung pemerintah provinsi dalam rangka implementasi UU Desa sekaligus mendampingi penyelesaian akhir PNPM-MPd.
  • Secara aktif melakukan konsolidasi dan perluasan basis keanggotaan IPPMI serta melakukan peningkatan kapasitas bagi anggota dan pelaku pembangunan desa. (red)

Sunday, March 29, 2015

BPM Aceh Terima 663 orang FK BKPG

DonyaLamBeurita.com - Banda Aceh, Badan Pemberdayaan Masyarakat (BPM) Aceh, menerima sebanyak 663 orang untuk pendamping Badan Keuangan Peumakmu Gampong (BKPG) 2015.

Penerimaan tenaga pendamping ini, diutamakan mantan asisten Fasilitator Kecamatan PNPM. "Asisten pendamping yang diterima tergantung kondisi daerah," ujar Kepala Badan Pemberdayaan Aceh Zulkifli Hs, MM, melalui Kabid  Pemberdayaan Ekonomi Masyarakat Anzumar, SE, Rabu (25/3).

Ia mengatakan, penerimaan pendamping BKPG di Gampong, hanya dilakukan kontrak selama 4 bulan. "Penerimaan dilakukan di bulan April," ucapnya.

Untuk dana BKPG, akan dilanjutkan seperti Tahun 2014, setiap Gampong akan mendapatkan dana BKPG 30 Juta. Ia berharapkan kepada Gampong yang mendapatkan dana bantuan dari  tingkat Provinsi maupun di Kabupaten/Kota dapat mengelola dengan baik
dan tranparan. "Penggunaan anggaran yang ada di Gampong dari bantuan pemerintah harus dikelola dengan hasil musyawarah," ungkapnya.

Selain itu, lanjutnya, Kantor BPM Aceh belum bisa memastikan, berapa jumlah dana bantuan dan sumber lainnya. Sebab, sekarang masih belum ada keputusan di Mendagri dan kementerian Dalam Negeri, dan Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi. "Kita belum bisa menyampaikan ke publik, sekarang masih dilakukan pembahasan di pusat," kata dia.

Sementara, lanjutnya, dana bantuan ADG dan sumber dana lainnya masih  dalam pembahasan. Meski pun, informasi yang beredar Tahun ini alokasi untuk Gampong lebih besar dibandingkan Tahun lalu.

Thursday, March 26, 2015

HAKIM DI ACEH MEMPONIS ORANG BUTA 4 TAHUN PENJARA

Jaka Bahagia Alias Jack (37)

Jaka Bahagia alias Jack (37)
DonyaLamBeurita.com - “SAYA pasrah saja dan menyerahkan semuanya pada Allah. Hanya Allah yang Maha mengetahui. Bagaimana anak saya hidup di penjara dalam kondisi buta.”
Wanita tua itu bersuara lirih dengan mulut sedikit bergetar, saat ditanya pendapatnya tentang sang buah hati Jaka Bahagia alias Jack (37) yang sehari-hari berprofesi sebagai peminta-minta, namun dalam nota putusan disebutkan berprofesi seniman, yang divonis Majelis Hakim PN Sigli dengan putusan empat tahun penjara karena menyimpan ganja 3,4 ons.
Wanita tua adalah Halimah (63), warga Desa Sagoe Kecamatan Trienggadeng, Pidie Jaya. Ia ditemui sejenak usai sidang pembacaan amar putusan terhadap kasus anaknya Jack di PN Sigli, Selasa (10/3) petang. Kala itu waktu menunjukkan pukul 18.00 WIB, Halimah datang sendiri ke PN Sigli menumpang minibus L-300. Ia juga tampak buru buru menuju tepian jalan menunggu bus tumpangan untuk kembali ke Trienggadeng yang berjarak sekitar 30 kilometer dari Sigli.
Halimah yang berpostur kurus dan ringkih itu seperti berburu dengan malam yang sebentar lagi turun. Dalam balutan baju gamis coklat sederhana, Nyakwa itu terlihat sangat terpukul dengan putusan pengadilan pada anaknya. “Ini tak adil katanya. Anak saya juga tak diberi pengacara oleh negara, padahal ia dituntut hukuman lima tahun. Seharusnya hakim adil dalam memutuskan perkara terhadap orang buta. Bagaimana anak saya mengedarkan ganja, sementara ia sendiri dalam kondisi buta,” ujar Halimah dengan suara bercampur tangis. Wanita itupun bergegas pergi menyonsong sebuah minibus L-300 yang melintas di dekatnya.
Jack memang telah melahirkan beberapa album, namun ia sepertinya hanya bernyanyi, sedangkan gelimang rupiah tak pernah didapat. Justru selama ini Jack lebih eksis sebagai peminta-minta, dengan ‘disopiri’ oleh temannya Saifullah.
Belakangan lelaki itu spooring sejenak Jack ditangkap. Bahkan Jack mengaku jika Saifullah sukses kabur dengan tangan sempat terborgol kala berusaha ditangkap di rumahnya, dan kini dinyatakan DPO oleh hamba hukum. Ganja yang didapat di bawah ranjang tidur Jack itupun, menyeret lelaki buta itu ke pengadilan. Jack tetap bersikukuh jika ganja itu milik Saifullah yang lari. Tapi siapa yang bisa memastikannya, karena Saifullah sukses melarikan diri.
Dalam amar putusan tersebut Majelis Hakim menyatakan Jaka Bahagia pelantun lagu Aceh, Nasib Lon Buta, terbukti bersalah menyimpan ganja 340 gram dalam kantong plastik warna merah yang diletakkan di bawah ranjang di kamar rumahnya. Vonis majelis hakim lebih rendah jika dibandingkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) lima tahun penjara. 
Sidang yang digelar di PN Sigli, Selasa (10/3) sekitar pukul 16.30 WIB itu nyaris tak ada pengunjung. Hanya satu personel polisi bersenjata laras panjang duduk mengawal proses sidang tersebut. Jaka Bahagia tampil menggunakan baju batik warna kuning motif bunga-bunga, memakai peci warna putih dan celana kain warna coklat muda. Jaka dipapah petugas Kejaksaan Sigli dan polisi saat memasuki ruang sidang.
Ketua Majelis Hakim Muhammad Yusuf SH MH, didampingi dua hakim anggota Anisa Sitawati SH MH dan Yusrizal SH mempersilahkan Jaka Bahagia duduk di kursi pesakitan tanpa didampingi pengacara. Ketua Majelis Hakim menanyakan kondisi kesehatan Jaka Bahagia, yang terdakwa menjawab sehat. Selanjutnya, Majelis Hakim membaca amar putusan yang dinilai penting yang dilakukan secara bergantian. Dalam amar putusan tersebut antara lain, bahwa dari rangkaian pemeriksaan saksi dan terdakwa sendiri selama di persidangan. Maka Jaka Bahagia telah terbukti bersalah dan memenuhi unsur. Karena terdakwa telah menyimpan narkotika golongan satu, yakni ganja seberat 340 gram. 
Jaka Bahagia menyebutkan jika ganja tersebut bukan miliknya, melainkan milik kawan dekatnya bernama Saifullah. Polisi gagal menangkap Saifullah di rumahnya.
Majelis Hakim membidik terdakwa antara lain dengan pasal 114 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang mengedar narkotika. Lalu, pasal 111 Nomor 35 Tahun 2009 tentang kepemilikan narkotika. Dengan demikian terdakwa dijatuhi hukuman empat tahun penjara dengan perintah ditahan.  Hukuman tersebut dikurangi tiga bulan jika terdakwa membayar denda Rp 800 ribu. Terdakwa juga dibebankan membayar biaya perkara Rp 3.000.
Sebuah elegi untuk seorang tunanetra. Kita juga bertanya, bagaimana seorang Jack yang buta hidup di penjara?! (muhammad nazar)

Translate