Thursday, May 14, 2015

FORUM GEUCHIK, MENILAI PEMERINTAH ACEH UTARA LAMBAN IMPLEMENTASIKAN UU DESA


Ketua forum Geuchik Kabupaten Aceh Utara sedang memimpin Rakor Asgara, Senin (11/05/2015)


Lhoksukon - habaRAKYAT
Ketua Forum geuchik dalam 27 Kecamatan di Kabupaten Aceh Utara menilai pemerintah lambat dalam Mengimplementasikan Undang Undang Desa di Aceh Utara.
Geuchik sangat kawatir tentang pertanggung jawaban dana yang akan dicairkan oleh pemerintah nanti sedangkan Perbub sampai hari ini belum siap.
Keputusan perwakilan Geuchik akan melaksanakan Audiensi dengan DPRK dan Pemerintah Aceh Utara kedua meminta kepada pemerintah Aceh Utara memperjelaskan kepada Publik Dana 220 Milyar.
Geuchik Jailani mempertanyakan dana Aceh Utara deposito keluar Aceh sehinga uang tersebut hilang dengan sendiri.
Bupati Aceh Utara harus bertanggungjawab atas status uang tersebut sehingga masyarakat tau status Dana 220 Milyar.
Ketiga meminta kepada Pemerintah dan DPRK segera Merevisi Qanun Aceh Utara Nomor 04/2009 tentang Gampong sesuai dengan UU. No 6/2014 tentang Desa.
Keampat meminta kepada Pemerintah segera membayar Jerih Geuchik, Perangkat dan Tuha Peut Gampong periode Januari - Maret segera.
Kelima Sosialisasi Undang Undang Desa dan Regulasi turunannya harus segera dilakukan secara menyeluruh.
Pemerintah Aceh Utara segera menindak hal tersebut sehingga penerapan Otonomi Gampong tidak terdistorsi dan terfragmentasi sesuai kepentingan Oknum Pemerintah supra Gampong atau pelaku pendampingan.
Rakor Asgara ini dikuti Wilayah I dan Wilayah II yang dihadiri oleh DPC Asgara Syamtalira Bayu, Syamtalira Aron, Murah Mulia, Tanah Pasir, Samudra, Pirak Timi, Paya Bakong, Matang Kuli, Lapang, Tanah Luas, Lhoksukon, Baktiya, Tanah Jambo Aye dan Kecamatan Seunuddon.
Rakor Asgara ini berjalan lancar dan dipimpin oleh ketua Asgara Aceh Utara Muksalmina  senin (11/05/2015) di Lhoksukon Kabupaten Aceh Utara. (hR/Rais Azhar)

No comments:

Post a Comment

Translate