Thursday, May 14, 2015

EMPAT KECAMATAN DIACEH UTARA, TIDAK BISA TANAM PADI



Aceh Utara - habaRAKYAT
PETANI di Empat Kecamatan di Kabupaten Aceh Utara mengaku resah akibat tidak bisa menanam padi tahun ini. Kecamatan tersebut, yakni Kecamatan Tanah Jambo Aye, Baktiya, Seunuddon dan Kecamatan Langkahan.
"Kami resah kalau tidak bisa menanam padi meskipun sekali musim tanam," kata Sulaiman (38), salah seorang petani asal Kecamatan Tanah Jambo Aye, saat ditemui habaRAKYAT, Minggu (10/05/2015).
Sulaiman mengatakan, para petani dikecamatan ini, sebelumnya sudah menerima informasi dari mulut kemulut bahwa mereka (petani) tidak bisa menanam padi tahun ini. Pasalnya, kata dia, menurut kabar, ada perbaikan di bendungan air Kecamatan Langkahan, sehingga menyebabkan air tidak bisa mengaliri kesawah-sawah dibeberapa kecamatan itu.
Hal yang sama juga disampaikan Razali (51), salah seorang petani di Kecamatan Baktiya. Sementara menurutnya, petani dikawasan itu bahkan sudah menerima arahan dari pihak Dinas Pengairan untuk mengalihkan tanaman padi mereka menjadi tanaman kacang sembari menunggu perbaikan bendungan Langkahan.
"Kami diminta untuk menanam kacang tahun ini dilahan sawah kami, sepertinya ini bukan jalan keluar. Kami khawatir akan kelaparan," kata Razali.
Oleh karena itu, petani berharap agar pemerintah terkait segera mencari solusi untuk menghindari perkara tersebut. Pasalnya, mata pencaharian sebagian petani di empat kecamatan itu umumnya bergantung pada tanaman padi.
Kepala Ranting Pantonlabu, Dinas Pengairan Aceh Utara, Khairil Anwar, membenarkan informasi tersebut. "Ia benar, makanya petani kami arahkan untuk menanam kacang sambil menunggu air dari bendungan Langkahan," kata Khairil Anwar saat dihubungi.
Khairil mengatakan, air tidak bisa mengaliri kesawah-sawah petani karena ada kerusakan pada sungai irigasi di Kecamatan Langkahan. Kerusakan itu, menurutnya, kini sedang diperbaiki oleh pekerja proyek.
"Kemungkinan besar, bulan 7  air sudah bisa mengaliri kembali ke irigasi-irigasi tersebut. Selama bulan 5 hingga bulan 7, petani diarahkan menanamkan kacang dilahan sawah," jelas Khairil. (hR/Syukri MD)

FORUM GEUCHIK, MENILAI PEMERINTAH ACEH UTARA LAMBAN IMPLEMENTASIKAN UU DESA


Ketua forum Geuchik Kabupaten Aceh Utara sedang memimpin Rakor Asgara, Senin (11/05/2015)


Lhoksukon - habaRAKYAT
Ketua Forum geuchik dalam 27 Kecamatan di Kabupaten Aceh Utara menilai pemerintah lambat dalam Mengimplementasikan Undang Undang Desa di Aceh Utara.
Geuchik sangat kawatir tentang pertanggung jawaban dana yang akan dicairkan oleh pemerintah nanti sedangkan Perbub sampai hari ini belum siap.
Keputusan perwakilan Geuchik akan melaksanakan Audiensi dengan DPRK dan Pemerintah Aceh Utara kedua meminta kepada pemerintah Aceh Utara memperjelaskan kepada Publik Dana 220 Milyar.
Geuchik Jailani mempertanyakan dana Aceh Utara deposito keluar Aceh sehinga uang tersebut hilang dengan sendiri.
Bupati Aceh Utara harus bertanggungjawab atas status uang tersebut sehingga masyarakat tau status Dana 220 Milyar.
Ketiga meminta kepada Pemerintah dan DPRK segera Merevisi Qanun Aceh Utara Nomor 04/2009 tentang Gampong sesuai dengan UU. No 6/2014 tentang Desa.
Keampat meminta kepada Pemerintah segera membayar Jerih Geuchik, Perangkat dan Tuha Peut Gampong periode Januari - Maret segera.
Kelima Sosialisasi Undang Undang Desa dan Regulasi turunannya harus segera dilakukan secara menyeluruh.
Pemerintah Aceh Utara segera menindak hal tersebut sehingga penerapan Otonomi Gampong tidak terdistorsi dan terfragmentasi sesuai kepentingan Oknum Pemerintah supra Gampong atau pelaku pendampingan.
Rakor Asgara ini dikuti Wilayah I dan Wilayah II yang dihadiri oleh DPC Asgara Syamtalira Bayu, Syamtalira Aron, Murah Mulia, Tanah Pasir, Samudra, Pirak Timi, Paya Bakong, Matang Kuli, Lapang, Tanah Luas, Lhoksukon, Baktiya, Tanah Jambo Aye dan Kecamatan Seunuddon.
Rakor Asgara ini berjalan lancar dan dipimpin oleh ketua Asgara Aceh Utara Muksalmina  senin (11/05/2015) di Lhoksukon Kabupaten Aceh Utara. (hR/Rais Azhar)

Tuesday, May 12, 2015

RILIS INFORMASI : EKS FASILITATOR PNPM-MPd KEMBALI DIBERIKAN HARAPAN


Bangunan talang guna untuk mengairi air kesawah masyarakat yang melintasi sebuah alur, dilaksanakan secara swakolola masayarakat didanai dengan dana BKPG. (Foto/hR/Syukri MD)


habaRAKYAT
Terkait pengakhiran Program Nasional Pemberdayaan Nasional Mandiri Perdesaan (PNPM-MPd), kini kembali mendapatakan angin segar yakni sebuah harapan akan penempatan tugas kembali bagi para eks Fasilitator yang sudah sejak berakhirnya kontrak kerja pada 31 Desember 2014 lalu sebahagian besar dari mereka telah jadi pengangguran. Dewan Pengurus Nasional (DPN) Ikatan Pelaku Pemberdayaan Masyarakat Indonesia (IPPMI) dengan Plt Dirjen PPMD–KEMENDESA pada tanggal 11 Mei 2015 menyampaikan rilis informasi hasil pertemuan, antara lain :
1.    Progress persiapan penempatan kembali seluruh fasilitator ex PNPM MPd di lokasi tugas lama saat ini adalah sebagai berikut:
a.   Proses restrukturisasi penggunaan utang Bank Dunia sudah memasuki tahap finalisasi (menunggu Bank Dunia memproses persetujuan internal) dan diharapkan dapat selesai dalam minggu ke-2 Mei 2015.
b.    Setelah ada kesepakatan dan penandatanganan restrukturisasi penggunaan sisa utang WB, tanda bintang DIPA akan dilepas di Kemenkeu yang diperkirakan selesai pada minggu ke-3 Mei 2015.
c.    DIPA selanjutnya dikirim ke Satker Dekon yang telah menyerahkan usulan resmi Satker provinsi ke Satker di Kemendesa. Saat ini sekitar 19 provinsi telah mengirimkan SK Satkernya. Diharapkan semua provinsi telah menyerahkan usulan Satkernya pada tanggal 23 Mei 2015.
d. Satker Provinsi yang telah menerima DIPA segera mengadministrasikan kontrak fasilitator ex PNPM MPd.
2.     Proses rekrutmen Pendamping Desa dilaksanakan secara nasional dengan tahapan sebagai berikut:
a.   Dilaksanakan pendaftaran secara online mulai awal bulan Juni 2015, sebagaimana Panduan Rekrutmen Pendamping Desa.
b.  Sakter Dekon Provinsi akan melakukan seleksi pasif dengan memberi ruang kepada kabupaten/kota untuk memberikan umpan balik dan masukan;
c.     Satker Dekon Provinsi menyusun short list sesuai persyaratan dan selanjutnya diajukan ke Satker Pusat untuk ditetapkan;
d.     Satker Dekon Provinsi melaksanakan seleksi aktif dengan didukung Satker Pusat;
e.   Bagi fasilitator ex PNPM MPd akan dilakukan evaluasi kinerja (sebagaimana reguler) yang waktunya masih akan ditetapkan (setelah 4 bulan atau akhir Desember 2015) sebelum melaksanakan tugas sepenuhnya sebagai Pendamping Desa.
3. Sehubungan dengan tugas khusus bagi fasilitator ex PNPM MPd untuk melakukan pendampingan penyelesaiaan dan penataan aset PNPM dan sekaligus melakukan pendampingan perencanaan dan pelaksanaan implementasi UU Desa, maka segera akan dilaksanakan pelatihan penyegaran pada awal penempatan kembali. Saat ini proses perancangan modul pelatihan penyegaran sedang dilaksanakan oleh Badan Penilitian Pengembangan Pendidikan Pelatihan dan Data Informasi - KEMENDESA. (Foto/hR/Syukri MD)

Translate