Friday, October 17, 2014

Aspirasi Rakyat Lewat Warkop

Aspirasi Rakyat Lewat Warkop


Sebuah kebiasaan atau tradisi yang kini sedang mewabah di negeri ini yakni Warung kopi disebut penampung gelisah, keluh kesah para rakyat bisa mulai dari masalah keluarga, pendidikan, pekerjaan dan masalah apapun semua tertampung di warung kopi. Tidak heran jika warung kopi entah pagi, siang, malam semua berkumpul dengan hiruk-pikuk suara bertebaran dimana mana seolah menunjukan tiada henti emosi tertuang disana.

Hal yang paling saya suka duduk warung kopi tersebut ketika masyarakat semua kalangan membicarakan pemerintahan saat ini, dibaur dengan guyonan tanpa ada obrolan serius yang mengkritik pemerintahan disini. Apalagi jika ada masalah yang menyangkut “kenyamanan” rakyat seperti isu kenaikan BBM, kasus korupsi dan kasus lainnya.

Sambil menunggu kopi pasti ada seseorang yang membuka obrolan dinamika kehidupan, inilah sekedar obrolan rakyat kecil yang ingin didengar para pemimpin negara ini. memang kami tidak benar-benar paham atau mungkin tak paham politik, pemerintahan atau hukum yang terjadi di negeri ini tapi inilah aspirasi rakyat yang mungkin harus didengar para wakil rakyat.

Saya ingin melihat ekspresi wakil rakyat seandainya ada para wakil rakyat yang sering menyeleweng dari kewajibannya tiba tiba datang untuk sekedar minum kopi dan mendengar masyarakat sedang mengomentari kinerja buruk mereka. Apakah yang ada dibenak mereka? ketika masyarakat secara terang terangan mengomentari kinerja mereka dengan nada sindiran dan guyonan yang menarik.

Inilah warung kopi penampung aspirasi rakyat yang jarang sampai di telinga gedung DPR, istana PRESIDEN, gedung MA,MK dan lainnya. Andai para elit mendengar aspirasi dari kami. Jika para wakil rakyat ingin membuat suatu keputusan untuk mensejahterakan rakyat tidak salahnya mereka datang ke warung kopi untuk mencari inspirasi atau mendengar keluh kesah rakyat terhadap pemerintahan negeri ini. sehingga para wakil rakyat tidak sembarangan membuat keputusan apa pun yang membebani rakyat kecil dan memajukan kesejahteraan, keadilan berdasarkan Undan- Undang dasar 1945.

Berani Jadi Pendamping Desa? Simak Tantangannya

Berani Jadi Pendamping Desa? Simak Tantangannya



UU Desa tidak hanya melembagakan kebiasaan baik di PNPM, namun lebih dari itu, UU Desa telah melampaui apa yang selama ini ada di PNPM. Prinsip partisipasi, transparansi dan akuntabilitas diformalkan dengan lebih apik.

PP 43 / 2014, Pasal 126 ayat 1 merumuskan tujuan Pemberdayaan masyarakat Desa adalah untuk memampukan Desa dalam melakukan aksi bersama sebagai suatu kesatuan tata kelola Pemerintahan Desa, kesatuan tata kelola lembaga kemasyarakatan Desa dan lembaga adat, serta kesatuan tata ekonomi dan lingkungan. Dengan tujuan seperti itu, pendamping desa akan menghadapi tantangan yang lebih kompleks dibandingkan dengan pendamping teknis.

Pendamping teknis seperti Fasilitator PNPM, selama ini hanya bersinggungan dengan sisi luar aktifitas pemerintahan desa. Penyusunan perencanaan pembangunan desa hanya selesai sampai tahap formalisasi RPJMDesa dan RKPDesa. Sampai disini, PNPM dan desa berjalan sendiri-sendiri. Tidak pernah ada singkronisasi rencana kerja anggaran pembangunan desa melalui APBDes.

Pada saat selesai penganggaran di MAD Penetapan Usulan, Fasilitator PNPM juga hanya fokus pd kegiatan yang didanai PNPM. Begitu juga pemantauan Tim Monitoring juga hanya fokus pada kegiatan PNPM. Tidak pernah ada pengawasan terpadu atas pelaksanaan pembangunan di desa. Fasilitator PNPM memang tidak bisa masuk terlalu jauh ke dalam sistem pemerintahan desa karena itu tidak diperintahkan PTO.
Konsep integrasi juga hanya sampai pada dokumen RPJMDesa dan RKPDesa. Upaya mengawal penyusunan APBDesa seperti mengorek sumber dan besaran pendapatan desa seperti mencari masalah, apalagi mempertanyakan alokasi hingga penggunaanya. Tindakan seperti itu bagi Fasilitator PNPM akan dianggap telah mengobok-obok desa. Begitulah keterbatasan wewenang pendamping teknis. Berbeda dengan pendamping desa.
Pada saatnya nanti, pendamping desa akan jauh melampaui Fasilitator PNPM. Mereka nantinya harus masuk lebih jauh kedalam tatakelola pemerintahan desa. Memastikan pemerintah desa, BPD, Lembaga Kemasyarakatan dan komponen desa lainnya, mengambil peran secara maksimal dalam kerangka pemberdayaan masyarakat.

Pasal 127 PP 43 / 2014 memberikan arahan lebih detail. Pendamping desa harus mengawal penyusunan perencanaan dan penganggaran yang berpihak kepada kepentingan warga miskin, warga disabilitas, perempuan, anak, dan kelompok marginal;
Jika Pendamping PNPM hanya fokus pada penganggaran BLM saja, maka pendamping desa harus mengawal konsolidasi keuangan desa melalui APBDesa. Sumber pendapatan desa, mulai dari PADesa, ADD dari APBN, ADD dari APBD, bagi hasil pajak dan retribusi, serta berbagai sumber pendapatan lainnya harus dikelola secara transparan dan akuntabel melalui APBDesa.

Bukan hanya memastikan pembangunan desa dilaksanakan secara transparan dan akuntabel, namun juga penyelenggaraan pemerintahan desa juga harus demikian. Lebih dari itu,  juga harus dikembangkan sistem transparansi dan akuntabilitas tata pemerintahan desa. Terkait dengan semangat ini, komunitas Gerakan Desa Membangun (GDM) telah mengawali aksi dengan meluncurkan domain desa.id yang arahnya menjadi media transparansi dan akuntabilitas penyelenggaraan pemerintahan desa dan pembangunan desa.

Terkait dengan pemanfaatan teknologi informasi dan komunikasi (TIK) ini, Pasal 86 UU Desa mengamanatkan kepada Pemerintah dan Pemerintah Daerah untuk mengembangkan sistem informasi Desa dan pembangunan Kawasan Perdesaan, meliputi fasilitas perangkat keras dan perangkat lunak, jaringan, serta sumber daya manusia.
Sistem informasi Desa dikelola oleh Pemerintah Desa dan harus memberikan akses kepada masyarakat Desa dan semua pemangku kepentingan. Dalam jangka panjang, penerapan teknologi informasi dan komunikasi ini dapat menjadi pintu masuk bagi penerapan e audit dana desa.

Pendamping desa juga memegang peran penting dalam mendorong pendayagunaan lembaga kemasyarakatan Desa dan lembaga adat. Bukan tugas yang mudah, karena selama ini dibanyak tempat, lembaga kemasyarakatan seakan hanya lembaga papan nama saja. Kondisi ini terjadi karena memang lembaga kemasyarakatan di desa tidak pernah mendapat sentuhan. Di PNPM Perdesaan, LPM, salah satu lembaga kemasyarakatan ini baru disentuh setelah konsep integrasi digaungkan pada awal 2011.

Dalam menguatkan lembaga kemasyarakatan ini, Pasal 98 UU Desa menegaskan, Pelaksanaan program dan kegiatan yang bersumber dari Pemerintah, Pemerintah Daerah Provinsi, Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota, dan lembaga non-Pemerintah wajib memberdayakan dan mendayagunakan lembaga kemasyarakatan yang sudah ada di Desa.
Tidak kalah penting, pendamping desa juga dituntut mendorong partisipasi masyarakat dalam penyusunan kebijakan Desa yang dilakukan melalui musyawarah Desa. Kebijakan-kebijakan strategis yang berkaitan dengan desa, utamanya pengelolaan pembangunan desa, harus dipertanggungjawabkan melalui musyawarah desa.

Selanjutnya, Pendamping desa juga bertugas mendorong pengawasan dan pemantauan penyelenggaraan Pemerintahan desa dan pembangunan Desa yang dilakukan secara partisipatif oleh masyarakat Desa. Pengawasan secara kelembagaan menjadi tugas utama BPD dan secara partisipatif menjadi hak dan kewajiban masyarakat desa. Karena itu mendorong penguatan fungsi BPD.

UU Desa Pasal 61, BPD berhak mengawasi dan meminta keterangan tentang penyelenggaraan Pemerintahan desa kepada Pemerintah Desa. BPD juga berhak menyatakan pendapat atas penyelenggaraan Pemerintahan Desa, pelaksanaan Pembangunan Desa, pembinaan kemasyarakatan Desa, dan pemberdayaan masyarakat Desa. Hak-hak inilah yang harus dikuatkan oleh pendamping desa.
Kepala desa memang pemegang kuasa atas pengelolaan keuangan desa, namun UU Desa juga memberi ruang kepada BPD untuk terus terlibat dalam pengambilan keputusan strategis. RPJMDesa, RKPDesa dan APBDesa adalah dokumen strategis yang ditetapkan dengan melibatkan BPD.

Jika sebelumnya, di PNPM, masyarakat dididik mengawasi pelaksanaan kegiatan melalui kelembagaan program yang bernama Tim Monitoring, kemudian dikembangkan menjadi konsep CBM, maka UU Desa mengembangkan konsep Community Based Monitoring (CBM) meluas ke ranah penyelenggaraan pemerintahan desa.
Pada tahap selanjutnya, pendamping desa bahkan dituntut untuk melakukan penyadaran kepada masyarakat desa akan hak dan kewajibannya sebagai warga desa. Pada tahap ini, pendamping desa harus memerankan diri sebagai community organizer yang harus jeli membaca fenomena hubungan sosial antar kelembagaan dan masyarakat.

Untuk itulah, UU Desa Pasal 68 merinci hak Masyarakat  Desa antara lain:

  1. Meminta dan mendapatkan informasi dari Pemerintah Desa serta mengawasi kegiatan penyelenggaraan Pemerintahan Desa, pelaksanaan Pembangunan Desa, pembinaan kemasyarakatan Desa, dan pemberdayaan masyarakat Desa;
  2. Memperoleh pelayanan yang sama dan adil;
  3. Menyampaikan aspirasi, saran, dan pendapat lisan atau tertulis secara bertanggung jawab tentang kegiatan penyelenggaraan Pemerintahan Desa, pelaksanaan Pembangunan Desa, pembinaan kemasyarakatan Desa, masyarakat Desa; dan pemberdayaan
  4. Memilih, dipilih, dan/atau ditetapkan menjadi: 1. Kepala Desa; 2. perangkat Desa; 3. anggota Badan Permusyawaratan Desa; atau 4. anggota lembaga kemasyarakatan Desa. e. mendapatkan pengayoman dan perlindungan dari gangguan ketenteraman dan ketertiban di Desa.

Kemudian Masyarakat Desa juga berkewajiban:

  1. Membangun diri dan memelihara lingkungan Desa;
  2. Mendorong terciptanya kegiatan penyelenggaraan Pemerintahan Desa, pelaksanaan Pembangunan Desa, pembinaan kemasyarakatan Desa, dan pemberdayaan masyarakat Desa yang baik;
  3. Mendorong terciptanya situasi yang aman, nyaman, dan tenteram di Desa;
  4. Memelihara dan mengembangkan nilai permusyawaratan, permufakatan, kekeluargaan, dan kegotongroyongan di Desa; dan
  5. Berpartisipasi dalam berbagai kegiatan di Desa.


Sejalan dengan penguatan kelembagaan dan penyadaran masyarakat desa, paradigma pemerintah desa juga harus dirubah. Dominasi pemerintah desa yang terlalu kuat dalam hubungannya dengan kelembagaan desa, harus mulai ditata ulang. Kita tahu, salah satu kompenen yang mendesakkan aspirasi dana desa dari APBN adalah Asosiasi Kepala Desa (AKD), karena itu jangan sampai UU Desa hanya dipahami dana desanya saja. Pemerintah desa harus memahami bahwa essensi pengaturan desa sebagaimana pasal 4 UU Desa adalah membentuk Pemerintahan Desa yang profesional, efisien dan efektif, terbuka, serta bertanggung jawab.

Itulah sekilas tantangan kerja-kerja pendampingan era UU Desa. Dibutuhkan tidak hanya sekedar ketrampilan teknis fasilitasi, melainkan juga kemampuan membaca hubungan sosial yang terbingkai dalam kesatuan masyarakat hukum yang bernama desa. Jika Pendamping Teknis mendasarkan aktifitas pendampingannya pada aturan program, maka pendamping desa mengorganisasikan pendampingan masyarakat desa berdasarkan UU Desa dan peraturan pelaksananya.

Pada tataran operasional, keberanian pendamping desa juga menjadi kunci keberhasilan pendampingan. Berani menghadapi potensi konflik ditengah benturan kepentingan antar lembaga desa. Ada gula ada semut. Ada dana besar, pasti juga banyak kepentingan. Dengan keberanian, pendamping desa akan dapat mengelola konflik menjadi daya dorong dalam membumikan semangat UU Desa.
Mengutip arahan Ditjen PMD, Kemendagri, Bito Wikantosa, implementasi UU Desa menuntut pembaharuan konsep pendampingan dari model pendamping teknis Community Driven Development (CCD), menjadi paradigma pendamping desa Village Driven Development (VDD).

Saran Bito Wikantosa kepada Fasilitator PNPM, sebagai pendamping teknis, harus segera mengambil langkah-langkah menyongsong pendampingan desa dengan Menambah ketrampilan diri untuk mampu mendampingi Desa dalam kerangka kerja VDD, mereorientasi diri dari pekerja proyek yang taat menjalankan PTO menjadi community organizer yang secara kreatif memfasilitasi Desa tumbuh menjadi kesatuan masyarakat hukum yang demokratis dan berkeadilan sosial.
Mengubah sikap diri dari pekerja proyek yang berada dalam pusaran kekuasaan jalur fungsional menjadi Pemberdaya Masyarakat yang Mandiri dan Berpikir Kritis-Kontekstual serta memanfaatkan waktu yang terbatas dalam skala kerja PNPM Mandiri Perdesaan untuk melakukan Pembaharuan Diri.


Sumber: ppipsumut.info

Sunday, October 12, 2014

Cekcok Masalah BKPG, Seorang Warga Kuta Makmur Dibacok

Cekcok Masalah BKPG, Seorang Warga Kuta Makmur Dibacok


Gambar Ilustrasi Pembacokan, donyalambeurita.com
ACEH UTARA - Peristiwa kriminal kembali terjadi di Aceh Utara, salah seorang warga menjadi korban pembacokan. Diduga peristiwa ini terjadi hanya karena kesalahpahaman.

Informasi yang diperoleh lintasatjeh.com, peristiwa itu terjadi di Kampung Keude Krueng, Kecamatan Kuta Makmur, Kabupaten Aceh Utara sekitar pukul 20.30WIB, Sabtu (11/10/2014) malam. Korban pembacokan adalah Asmadi (34), sedangkan pelakunya adalah Muktar (69).

Masalah ini terjadi ketika kawan korban bernama M. Diah (50) menanyakan kepada pelaku terkait rapat yang dibuat tanpa pemberitahuan kepada warga kampung. Pelaku yang berprofesi sebagai Tuha Peut bersama anggotanya Nasruddin(45), Abu Bakar(46), sebelumnya melaksanakan rapat tentang BKPG di meunasah desa mereka, namun tidak ada yang menghadiri rapat. Kemudian rapat pembahasan BKPG itu terpaksa dibubarkan.

M. Diah menanyakan prosedur rapat dan siapa preman dikampung itu. Mendengar pertanyaan ketua Pemuda dikampung ini, pelaku langsung mengambil parang dan menebasnya. Namun, korban sasaran pertama pelaku berhasil mengelak, akhirnya parang yang sudah terasah tajam itu mengenai bagian bahu lengan kiri Asmadi.

Korban bersimbah darah, lalu warga lainnya mencoba mebawa korban ke Puskesmas Kuta Makmur untuk mendapat perawatan intensif.

Akibat terkena senjata tajam itu, korban mengalami luka parah di lengan dengan 10 bekas luka. Kasus tersebut sudah dalam penanganan aparat Polsek Kuta Makmur. (01/02)


Sumber: Jamal lintasatjeh.com

Saturday, October 11, 2014

Ketahuan Hendak Perkosa Remaja, Penis Pria dipotong Massa

Ketahuan Hendak Perkosa Remaja, Penis Pria dipotong Massa


Pelaku pemerkosaan di India terkejut mendapati penisnya dipotong massa. ©2014 DonyaLamBeurita.com

Merdeka.com - Pria bejat 40 tahun asal Kota Ganganagar, India ini kena batunya. Aksinya memerkosa gadis muda dipergoki massa. Warga yang mengamuk tak cukup puas hanya menghajar lelaki itu, mereka bahkan memotong penis si pemerkosa, seperti dilansir Daily Star, Jumat (10/10).

Mulanya pelaku tak disebut namanya ini sukses menyekap sang gadis di sebuah gang, lalu hendak memerkosanya. Beruntung, seorang warga melihat lalu memanggil orang lain.

Massa yang berkumpul langsung menghajar si pelaku. Sebagian yang baru datang, membawa pentungan. Tak puas main hakim sendiri nyaris sejam, masyarakat menyeret pria pemerkosa itu ke toko daging.
Di saat itulah, entah siapa, ada yang meraih pisau daging lalu memotong penis lelaki hidung belang ini. Si pelaku, dengan wajah babak belur, kaget saat mengetahui 'perkakas'-nya sudah hilang. Bukannya kesakitan, dia malah melongo karena tak mengira massa bakal bertindak senekat itu.

Warga setempat bernama Aamir Dhawan mengaku turut main hakim sendiri. Dia tidak tahu siapa yang tega menebas penis si pemerkosa, karena situasi sudah hiruk pikuk.

Tapi Aamir menilai pria itu pantas diperlakukan demikian. Warga Ganganagar sudah muak mendengar berita perkosaan terjadi di India.

"Sudah terlalu banyak kasus penyerangan terhadap wanita di negara ini. Terlalu sering kita dengar perempuan diperkosa, digantung, disiksa, ini saatnya semua itu dihentikan. (Pemotongan penis) ini mengirim pesan kuat buat semua pemerkosa, kalau kamu nekat berbuat, maka kamu bakal dapat ganjarannya," kata Aamir.

Adapun polisi tidak sepakat massa memotong penis si pemerkosa. Petugas keamanan kini mencari siapa pelaku yang mengambil pisau daging pertama kali.

"Warga tidak bisa main hakim sendiri. Kami berharap pelaku menyerahkan diri sebelum polisi bergerak lebih dulu," kata polisi setempat yang tidak disebut namanya.

Di sisi lain korban, walau dibantu banyak orang lolos dari perkosaan, dikabarkan masih trauma. Gadis itu kini mendapat bantuan psikolog.


Friday, October 10, 2014

Kisah Tragis Mayang, Dimutilasi Lalu Dimasak oleh Suaminya

Kisah Tragis Mayang, Dimutilasi Lalu Dimasak oleh Suaminya
Kisah Tragis Mayang, Dimutilasi Lalu Dimasak oleh Suaminya. Mayang Prasetyo, warga Denpasar, Bali ini harus meregang nyawa di tangan kekasihnya sendiri, Marcus Peter Volke. mayang tewas mengenaskan karena dibunuh Marcus di apartemennya di Brisbane, Australia.
Dalam akun Facebooknya, Mayang mengaku bekerja di Le Femme Garcon, Melbourne Australia. Kabar kematian Mayang pun segera membuat akun FB nya dibanjiri ucapan duka dari kerabat dan temannya. Mereka tidak menyangka, jika Mayang akan meninggalkan mereka begitu cepat.
Kabar kematian Mayang membuat geger lantaran kasus pembunuhan yang tergolong sadis. Tak hanya membunuh, Marcus sang suami yang berprofesi sebagai koki juga memutilasi dan memasak tubuh Mayang.
Lalu bagaimana kisah pembunuhan tersebut bisa terjadi? Berikut kisahnya:
Terbongkar karena tercium bau busuk

Kasus pembunuhan sadis yang menimpa WNI atas nama Mayang Prasetyo itu terungkap pada Sabtu (4/10) sekitar pukul 21.00 waktu setempat. Pelaku pembunuhan sadis itu adalah Marcus Peter Volke yang tinggal di apartemen bersama Mayang. Keduanya adalah sepasang kekasih.
Harian lokal Brisbane melaporkan, sejak hari Kamis (02/10) tetangga di apartemen Marcus melaporkan adanya bau busuk yang menyengat. Karena laporan tersebut, polisi akhirnya datang ke lokasi pada hari Sabtu (4/10) sore.
Saat polisi mendatangi unitnya, marcus langsung melarikan diri. Polisi juga dibuat pusing karena mendapati potongan tubuh manusia di apartemen Marcus.
Potongan tubuh Mayang ditemukan di panci yang dipanaskan

Saat memasuki unit apartemen milik Marcus, polisi sangat terkejut karena mendapati bagian tubuh Mayang Prasetyo sudah dalam kondisi potongan-potongan tubuh. Bahkan ada beberapa potongan tubuh milik Mayang tengah dimasak di dalam panci yang sedang dipanaskan di atas kompor.
Polisi menduga pelaku sempat memasak beberapa potongan tubuh warga Denpasar Bali itu. Polisi juga menemukan beberapa potongan tubuh lainnya di tempat sampah di luar apartemen Marcus.
Pelaku bunuh diri menyayat leher
Marcus Peter Volke melarikan diri begitu mengetahui apartemennya didatangi polisi. Namun tak berapa lama, polisi menemukan Marcus dalam kondisi sudah tewas.
Markus dalam sebuah tempat sampah besar di dekat apartemen tersebut. Marcus tewas dengan luka sayatan di leher. Diduga pria berusia 28 tahun itu mengakhiri hidup dengan menyayat lehernya sendiri usai kasus pembunuhan dan mutilasi terungkap.
Marcus dan korban diketahui bekerja di kapal pesiar sebagai juru masak. Mereka belum lama tiba di Brisbane setelah bertugas di perjalanan pesiar ke beberapa negara.
Mayang disebut-sebut transgender

Mayang Prasetyo tewas dibunuh secara sadis oleh suaminya sendiri, Marcus Peter Volke. Marcus dan Mayang diketahui baru tinggal di apartemen elite Teneriffe yang terletak di pinggiran kota Brisbane.
Pembunuhan sadis ini juga membuat geger warga Brisbane. Media lokal dan polisi Brisbane hingga kini terus mendalami kasus pembunuhan ini. Media lokal juga menyebut jika Mayang adalah transgender. Namun hingga kini belum ada pihak yang membenarkan hal tersebut.


Thursday, October 9, 2014

Tak Ada Guru, Pelajar SMPN Ini Ramai-ramai Tonton Film Porno di Kelas

Tak Ada Guru, Pelajar SMPN Ini Ramai-ramai Tonton Film Porno di Kelas



Gambar Ilustrasi Film Porno
TANJUNGPINANG, BATAM - Ramai-ramai menonton film porno di dalam kelas sudah menjadi kebiasaan siswa kelas VII di salah satu Sekolah Menengah Pertama Negeri (SMPN) Tanjungpinang, provinsi Kepulauan Riau (Kepri).
Hal itulah yang diungkapkan salah satu siswi, sebut saja Nana, di kelas tersebut kepada Tribun Batam, belum lama ini. Fajar mengatakan, aksi teman-teman sekelasnya itu dilakukan ketika tidak ada guru di dalam kelas.
Ketiadaan guru di kelas bukannya digunakan untuk mengulang mata pelajaran, melainkan menonton adegan mesum dalam film-film porno yang sudah tersimpan di handphone sebagian siswa.
"Kawan-kawan itu selalu menonton film porno dari handphone saat guru tak masuk mengajar. Mereka ramai-ramai menonton," ungkap Nana.
Siswi ini mengakui bahwa seluruh siswa kelas VII D berjumlah 42 orang. Dari jumlah itu, cuma dua orang sajalah yang dengan sadar tidak melibatkan diri dalam aksi ramai-ramai menonton film porno tersebut.
Namun sayang, keduanya justru dijadikan bahan cemoohan kawan-kawan yang lain. Mereka bahkan memperlakukan keduanya dengan kasar karena dianggap sok suci.
"Kami ada 42 siswa. Cuma saya dan ada seorang kawan yang tidak mau menonton. Tapi kami selalu diperlakukan kasar. Mereka semua menonton, laki-laki dan perempuan. Setelah menonton, kadang-kadang ada kawan laki-laki mulai kejar kawan-kawan perempuan untuk peluk mereka," ungkap siswi itu dengan polos.
Aksi tonton film porno dan perlakuan kasar itu membuat siswi yang tinggal di jalan Haji Ungar ini risih untuk berada di dalam kelas.
Dia selalu menunjukkan raut muka masam setiap kali pulang dari sekolah. Sesampai di rumah, dia lebih memilih masuk ke dalam kamar dan menyendiri tanpa pernah menceritakan masalah ini kepada kedua orang tuanya.
Perubahan sikap putrinya itu membuat heran kedua orangnya. Mereka berusaha menanyakan masalah yang tengah dihadapi anaknya.
Awalnya, sang anak tak mau berterus terang kepada kedua orang tuanya. Namun akhirnya dia mengaku bahwa dia merasa risih berangkat ke sekolah dan berada di dalam kelas karena merasa tertekan dengan ulah kawan-kawannya itu.
"Kami pun heran, setiap kali pulang sekolah, muka anak kami ini selalu masam. Dia lalu masuk ke dalam kamar dan diam di dalam. Disuruh makan dia tak mau makan. Kalau kami tanya, dia malah diam. Dia juga pernah tak mau pergi ke sekolah. Setelah kami coba tanya baik-baik baru dia mau jujur," keluh pria dan wanita yang setiap hari bekerja sebagai pedagang gurem ini.
Kedua orang tua itu memang geram mendengar cerita sang anak. Mereka juga cemas akan hal-hal buruk yang bisa saja terjadi pada putrinya. Namun, keduanya tidak bisa berbuat apa-apa. Mereka tidak mempunyai keberanian untuk melaporkan masalah tersebut kepada pihak sekolah karena takut putri mereka diperlakukan lebih kasar lagi.
"Kami hanya berharap semoga masalah ini bisa diperhatikan oleh pihak sekolah. Kami sudah susah payah bekerja untuk menyekolahkan dia. Kami ingin dia bisa belajar dan menjadi anak baik. Kalau terus begini, anak kami bisa ikut terpengaruh," ungkap ibunya saat ditemui di kedai miliknya, di jalan Haji Ungar tersebut.
Permasalahan yang terjadi di SMPN ini sempat membuat Dadang AG, Kepala Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Tanjungpinang terkejut. Dadang lalu memerintahkan para pengawas sekolah untuk meninjau ke sekolah yang terletak di daerah Sungai Jang tersebut. Dadang mengaku baru akan mengeluarkan kebijakan setelah mendapatkan laporan dari para pengawasnya.
"Saya sudah suruh pengawas sekolah turun ke sekolah itu. Saya belum terima laporan dari mereka. Setelah terima laporan baru saya bisa mengambil langkah selanjutnya," ungkap Dadang ketika dimintai tanggapan.

Editor: Hasanudin Aco
Sumber: Tribun Batam

Thursday, October 2, 2014

INFORMASI LOWONGAN KERJA

INFORMASI LOWONGAN KERJA

KEMENTERIAN SOSIAL REPUBLIK INDONESIA
DIREKTORAT JENDERAL PERLINDUNGAN DAN JAMINAN SOSIAL

Seleksi Penerimaan Tenaga ahli dan Staff Operasional
Program Keluarga Harapan (PKH) Tahun 2014

Tata Cara Melamar

Pengumuman Nomor: 17/LJS.JS.SV/09/2014 Tentang Seleksi Penerimaan Tenaga Ahli dan Staff Operasional Program Keluarga Harapan Tahun 2014

Kementerian Sosial Republik Indonesia memberikan kesempatan kepada para Calon Pelamar untuk diterima sebagai Tenaga Kontrak yang akan ditempatkan sebagai Tenaga Ahli dan Staff Operasional di UPPKH Pusat. Pembukaan pendaftraran dimulai pada tanggal 27 September pukul 06.00 WIB sd 05 Oktober 2014 pukul 24.00 WIB secara online dapat diakses melalui alamat http://rekrutmen.pkh.kemsos.go.id/
Informasi Umum
Pendaftaran dibuka bagi pelamar umum untuk mengisi kebutuhan SDM sebagai berikut: 8 Formasi untuk kelompok jabatan Tenaga Ahli 7 Formasi untuk kelompok jabatan Staff Operasional Informasi mengenai Formasi dan rinciannya dapat dilihat pada alamat website http://rekrutmen.pkh.kemsos.go.id/

Panitia Rekrutmen dan Seleksi Tenaga Ahli dan Staff Operasional PKH Tahun 2014
Direktorat Jaminan Sosial Kementerian Sosial RI

Jadwal Kegiatan
  1. Pendaftaran akan dibuka pada Tanggal 27 September Pukul 06.00 WIB s/d 05 Oktober Pukul 24.00 WIB 2014.
  2. Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi secara online adalah Tanggal 15 Oktober 2014. Bagi yang lolos seleksi Administrasi akan melanjutkan tes tertulis.
  3. Tgl 18 oktober 2014, pelaksanaan test tertulis terdiri dari : Psikotest, FGD dan Wawancara
  4. Pelaksanaan tes tertulis dan FGD di Pusat Pendidikan dan Pelatihan Kesejahteraan Sosial Departemen Sosial RI, Jl. Margaguna Raya No. 1 Radio Dalam Jakarta Selatan.


    Formasi Lowongan Pekerjaan :


    Tanggal terakhir pengiriman : 05 Oktober 2014

    Tanggal terakhir pengiriman : 05 Oktober 2014

    Tanggal terakhir pengiriman : 05 Oktober 2014

    Tanggal terakhir pengiriman : 05 Oktober 2014

    Tanggal terakhir pengiriman : 05 Oktober 2014

    Tanggal terakhir pengiriman : 05 Oktober 2014

    Tanggal terakhir pengiriman : 05 Oktober 2014

    Tanggal terakhir pengiriman : 05 Oktober 2014

    Tanggal terakhir pengiriman : 05 Oktober 2014

    Tanggal terakhir pengiriman : 05 Oktober 2014

    Tanggal terakhir pengiriman : 05 Oktober 2014

    Tanggal terakhir pengiriman : 05 Oktober 2014

Translate